Pemenuhan hak anak adalah hal yang esensial, baik sebelum maupun setelah anak menjadi janin dalam kandungan. Dalam pandangan Islam, janin yang masih berada dalam kandungan ibunya telah memiliki hak yang diakui oleh Allah. Di antara hak-hak tersebut adalah hak untuk hidup dan berkembang, yang mendapat perhatian serius dalam berbagai riwayat.
Salah satu contoh penting adalah riwayat tentang seorang perempuan yang pelaksanaan hukum rajamnya ditunda karena sedang hamil. Ini menunjukkan betapa pentingnya memelihara kehidupan janin. Selain itu, Rasulullah menetapkan denda berupa pembebasan seorang budak bagi perempuan yang menyebabkan keguguran pada perempuan lain.
Seperti yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, ” Rasulullah Saw memberi putusan pada dua perempuan dari Bani Hużail yang berkelahi dan salah satu dari mereka melempari perempuan lain yang sedang hamil dengan batu hingga mengenai perutnya dan membunuh janin yang ada dalam kandungannya, lalu mereka mengadu kepada Nabi saw.. Nabi memutuskan bahwa denda bagi janin dalam kandungan tersebut adalah membebaskan budak laki-laki atau budak perempuan.” (HR al-Bukhari).
Pentingnya menjaga hak hidup janin juga tercermin dari larangan menggugurkan kandungan. Majelis Tarjih dalam berbagai riwayat telah memutuskan bahwa abortus provocatus kriminalis—aborsi yang dilakukan dengan motif kriminal sejak pembuahan—diharamkan. Namun, abortus provocatus medicinalis—aborsi yang dilakukan karena alasan medis—dapat dibenarkan dalam kondisi darurat, seperti adanya ancaman terhadap keselamatan atau kesehatan ibu.
Keputusan di atas diambil pada Muktamar Tarjih XXII di Malang, Jawa Timur, tahun 1989. Aborsi hanya diperbolehkan untuk menyelamatkan nyawa ibu, bukan karena alasan lain, termasuk ketakutan akan kemiskinan, sebagaimana firman Allah, “Janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu. Membunuh mereka itu sungguh suatu dosa yang besar” [QS al-Isrā’ (17): 31].
Selain hak untuk hidup, Islam juga sangat memperhatikan hak janin atas nutrisi yang cukup. Ibu hamil diberikan keringanan untuk tidak berpuasa dan dapat menggantinya dengan fidyah. Perlindungan hak janin ini mencapai puncaknya dalam hak kepemilikan dan hak waris yang diakui bahkan ketika janin masih dalam kandungan. Hal ini menunjukkan bahwa dalam pandangan Islam, janin dipandang sebagai jiwa yang sempurna meskipun masih berada dalam rahim ibunya.
Perlindungan dan penghormatan terhadap janin dalam Islam menegaskan komitmen untuk menjamin hak setiap individu sejak awal kehidupan. Dengan memastikan hak-hak ini, Islam memberikan kerangka etis dan hukum yang kuat untuk mendukung kesejahteraan ibu dan anak, baik sebelum maupun setelah kelahiran.
Referensi:
Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Fikih Perlindungan Anak”, dalam Berita Resmi Muhammadiyah: Nomor 03/2022–2027/Syakban 1445 H/Februari 2024 M, Yogyakarta: Gramasurya, 2024.






