MUHAMMADIYAH.OR.ID, SURABAYA – Muhammadiyah mendorong perumusan fikih kedaulatan pangan sebagai pijakan untuk membangun sistem pangan yang menjamin hak masyarakat sekaligus menyejahterakan produsen lokal. Gagasan ini menempatkan kedaulatan pangan sebagai paradigma yang lebih luas daripada ketahanan maupun swasembada pangan.
Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Moh. Shoehada menyampaikan hal tersebut dalam Seminar Nasional Musyawarah Nasional Tarjih Muhammadiyah XXXIII di Universitas Muhammadiyah Surabaya, Kamis (5/11). Ia menjelaskan bahwa konsep kedaulatan pangan yang dirumuskan tim penyusun berangkat dari pandangan bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar dan hak setiap manusia.
Shoehada mengingatkan kembali pidato Presiden Soekarno ketika meletakkan batu pertama Fakultas Pertanian Universitas Indonesia yang kemudian menjadi Institut Pertanian Bogor (IPB) pada 1952. Dalam pidato tersebut, Soekarno menegaskan bahwa pangan rakyat merupakan persoalan hidup dan mati suatu bangsa.
Menurut Shoehada, perhatian terhadap pangan harus melampaui urusan ketersediaan bahan makanan. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan telah menempatkan pangan sebagai bagian dari hak asasi manusia. Negara berkewajiban memastikan setiap orang dapat memenuhi kebutuhan pangannya. Namun, pemenuhan hak tersebut masih menghadapi persoalan, terutama ketimpangan akses terhadap sumber daya dan kesejahteraan petani.
Ia membedakan ketahanan pangan dengan kedaulatan pangan melalui analogi seekor burung di dalam sangkar. Burung itu dapat bertahan hidup karena pemiliknya menyediakan makanan. Akan tetapi, burung tersebut tidak memiliki kebebasan menentukan makanan yang dikonsumsi. Dalam kedaulatan pangan, masyarakat memiliki kemampuan menentukan sistem produksi dan pilihan pangannya sendiri tanpa didikte pasar maupun korporasi.
Karena itu, menurut Shoehada, keberhasilan produksi pangan nasional perlu diukur bersama kesejahteraan para petaninya. Ia mengapresiasi perbaikan harga gabah dan beras yang mulai dapat menjangkau biaya sarana produksi. Meski begitu, klaim swasembada beras masih menjadi bahan perdebatan dan membutuhkan masukan agar kebijakan pangan semakin berpihak kepada masyarakat.
“Mayoritas masyarakat miskin di Indonesia itu adalah petani. Di antaranya adalah para buruh tani. Kita swasembada, tetapi para petaninya tidak pernah sejahtera,” ujarnya.
Dalam draf fikih kedaulatan pangan, tim perumus mengajukan enam pilar utama. Pilar tersebut meliputi hak setiap orang atas pangan halal dan tayib; amanah dalam pengelolaan sumber daya alam; kemandirian produksi lokal; pemberdayaan pelaku pangan; perlindungan keragaman hayati dan diversifikasi pangan; serta keseimbangan ekologis.
Shoehada menegaskan bahwa kemandirian produksi lokal penting agar masyarakat memiliki kemampuan mengembangkan sistem pertaniannya sendiri. Potensi pangan Indonesia juga perlu dikembangkan secara beragam. Ketergantungan pada satu sumber pangan pokok berisiko mengabaikan kekayaan pangan lokal yang tumbuh di berbagai wilayah.






