Jumat, 6 November 2026
ID EN AR
ID EN AR

Akidah Harus Menjadi Sistem Nilai yang Menggerakkan Kehidupan

Oleh ilham • • 2 Menit Min
Akidah Harus Menjadi Sistem Nilai yang Menggerakkan Kehidupan

MUHAMMADIYAH.OR.ID, SURABAYA – Pemahaman akidah perlu dikembangkan agar mampu menjawab persoalan kehidupan dan mendorong perubahan sosial. Akidah tidak cukup dipahami sebagai kumpulan doktrin yang dihafalkan. Akidah harus menjadi sistem nilai yang menggerakkan manusia untuk menghadirkan kebaikan.

Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Ustadi Hamsah menyampaikan hal tersebut dalam Seminar Nasional Musyawarah Nasional Tarjih Muhammadiyah XXXIII di Universitas Muhammadiyah Surabaya, Kamis (5/11).

Ia menilai, pemahaman akidah umat Islam selama ini masih menghadapi 3 persoalan mendasar, yakni bercorak teosentris dan defensif-apologetik, dikotomis dan atomistik, serta terlalu berorientasi pada kehidupan akhirat.

Menurut Ustadi, kecenderungan tersebut membuat akidah sering dipahami secara eksklusif dan terpisah dari persoalan kehidupan. Perbedaan pemahaman bahkan dapat melahirkan klaim bahwa kelompok tertentu paling benar dan berhak disebut sebagai golongan yang selamat, sementara kelompok lain dianggap sebaliknya.

Padahal, akidah semestinya mendorong umat Islam menghadapi persoalan dunia dengan tindakan nyata. Ia mengutip pemikiran Said Nursi dalam memahami Surah al-Baqarah ayat 214. Istilah jihad dalam ayat tersebut dapat dipahami sebagai perjuangan maknawi melawan berbagai kondisi yang membuat umat Islam lemah dan tersubordinasi. Sementara itu, kesabaran diwujudkan melalui tindakan positif.

“Pikirkan yang di sini. Nanti semangat membawa ayat-ayat tentang surga, tentang akhirat itu ke sini untuk semangat kita membangun dunia,” ungkapnya.

Untuk memperbarui pemahaman tersebut, Ustadi menawarkan pendekatan maqāṣid al-‘aqīdah atau tujuan-tujuan akidah. Ia merujuk pemikiran Muhammad Gamal Abdur yang menguraikan sejumlah prinsip dasar dalam pengembangan maqasid akidah.

Pertama, agama harus dipahami secara utuh sebagaimana tergambar dalam Hadis Jibril, yang mencakup iman, Islam, dan ihsan. Agama memiliki dimensi etik, etos, dan estetik, sehingga tidak dapat direduksi menjadi persoalan hukum dan ritual peribadatan.

Kedua, perlindungan hak asasi manusia berakar pada akidah. Perlindungan terhadap jiwa, harta, dan kehormatan manusia memiliki landasan keimanan yang kuat. Ketiga, Asmaul Husna perlu ditransformasikan menjadi nilai etis dalam kehidupan, bukan berhenti pada kegiatan menghafalkan nama dan sifat Allah.

Keempat, hierarki daruriyat, hajiyat, dan tahsiniyat perlu digunakan secara dinamis dalam memahami persoalan akidah. Pendekatan ini diperlukan agar perkara-perkara yang bersifat pelengkap tidak ditempatkan secara berlebihan hingga melahirkan sikap mudah menghakimi dan mengafirkan orang lain.

Kelima, akidah harus menjadi pelayan dalam pencarian kebenaran, bukan pengawas dogma yang menutup ruang pencarian. Pemahaman manusia terhadap akidah harus terbuka terhadap perkembangan pengetahuan dan konteks zaman, tanpa mengubah esensi tauhid.

Ustadi menegaskan bahwa orientasi puncak dari prinsip-prinsip tersebut adalah al-haq, yang harus berjalan bersama al-adl (keadilan) dan al-jamal (keindahan). Ketiganya diarahkan untuk mewujudkan al-hayah al-tayyibah, yakni kehidupan yang baik.

Ia menilai, fondasi pemahaman tersebut sebenarnya telah tercermin dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Muhammadiyah. Karena itu, pekerjaan berikutnya adalah memberikan pengayaan dan perspektif baru agar pemahaman akidah semakin relevan dengan perkembangan zaman.

Dalam konteks Muhammadiyah, pembaruan paradigma akidah perlu diarahkan pada 3 hal. Pertama, menjadikan konsep ketuhanan sebagai sistem nilai yang menggerakkan kehidupan. Kedua, mengarahkan akidah pada persoalan kemanusiaan, keadilan, universalitas, dan kemajuan. Ketiga, menghadirkan pemahaman keagamaan yang berorientasi pada solusi.

“Akidah sebagai pelayan, akidah yang dinamis, akidah yang kontekstual,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan