MUHAMMADIYAH.OR.ID, SURABAYA – Peningkatan produksi pangan yang mengabaikan kelestarian lingkungan berisiko menimbulkan persoalan baru bagi kehidupan masyarakat. Karena itu, Muhammadiyah memasukkan keseimbangan ekologis dan pengembangan sistem pertanian agroekologi sebagai bagian penting dalam perumusan fikih kedaulatan pangan.
Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Moh. Shoehada mengungkapkan hal tersebut dalam Seminar Nasional Musyawarah Nasional Tarjih Muhammadiyah XXXIII di Universitas Muhammadiyah Surabaya, Kamis (5/11). Menurutnya, pengalaman pembangunan pertanian di Indonesia memperlihatkan bahwa dorongan meningkatkan produksi pangan dapat menyisakan dampak ekologis yang serius.
Shoehada mencontohkan program Revolusi Hijau pada masa Orde Baru. Program yang dijalankan melalui pembangunan lima tahun hingga Pelita VI itu berhasil mengantarkan Indonesia mencapai swasembada beras pada 1984. Namun, model intensifikasi pertanian yang dikembangkan juga membawa konsekuensi terhadap lingkungan dan keragaman pangan.
Penggunaan bibit unggul secara masif, menurutnya, menyebabkan banyak benih lokal tersisih hingga mengalami kepunahan. Produksi pangan juga semakin terkonsentrasi pada beras sehingga pola pertanian menjadi monokultur. Di sisi lain, penggunaan pupuk kimia secara berlebihan berdampak pada kondisi tanah dan ketergantungan petani terhadap input pertanian tertentu.
Persoalan serupa terlihat dalam ekspansi perkebunan sawit yang turut mendorong kerusakan hutan di sejumlah wilayah di luar Jawa. Bagi Shoehada, berbagai pengalaman tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan produksi pangan perlu dinilai dengan mempertimbangkan daya dukung lingkungan.
“Karena itu, sistem pertanian yang ingin kita bangun adalah agroekologi, yaitu pertanian yang ramah terhadap lingkungan,” jelasnya.
Dalam paparannya, Shoehada juga mengajak peserta melihat krisis lingkungan melalui konsep Antroposen dan Kapitalosen. Istilah Antroposen menggambarkan suatu zaman ketika aktivitas manusia menjadi faktor dominan yang memengaruhi kondisi bumi. Namun, ia menilai konsep Kapitalosen dapat memberikan sudut pandang lain untuk membaca kerusakan lingkungan.
Menurutnya, kerusakan bumi tidak dapat begitu saja dibebankan kepada hakikat manusia secara keseluruhan. Sistem kapitalisme dan penguasaan sumber daya oleh segelintir pemilik modal turut menjadi persoalan. Ia menyoroti ekspansi perkebunan berskala besar dan alih fungsi lahan pertanian subur untuk kepentingan pembangunan infrastruktur sebagai contoh bagaimana kepentingan modal dapat memengaruhi keberlanjutan lingkungan.
Perspektif tersebut, lanjut Shoehada, perlu dihubungkan dengan pemahaman manusia sebagai khalifah di bumi. Penafsiran terhadap ayat-ayat tentang penundukan alam atau taskhir harus berjalan seiring dengan tanggung jawab memelihara dan membangun kembali ekosistem. Ia mengingatkan bahwa Al-Qur’an melalui Surah ar-Rum ayat 41 telah memberikan peringatan mengenai kerusakan di darat dan laut akibat perbuatan manusia.
Prinsip kepedulian ekologis juga perlu diterapkan dalam hubungan manusia dengan hewan. Shoehada menyinggung konsep kesejahteraan hewan (animal welfare) dalam praktik peternakan dan penyediaan pangan. Menurutnya, manusia yang mengambil manfaat pangan dari hewan juga berkewajiban memperlakukan hewan dengan baik. Ia mencontohkan praktik penggemukan sapi secara paksa atau sapi glonggongan sebagai persoalan yang perlu mendapat perhatian dalam pembahasan fikih.
Untuk merumuskan persoalan tersebut, tim penyusun menggunakan pendekatan bayani, burhani, dan irfani sesuai Manhaj Tarjih Muhammadiyah. Shoehada secara khusus menekankan pendekatan burhani dengan melibatkan kajian pertanian, hukum, ekologi, dan ekonomi politik.
Pendekatan ini diperlukan karena persoalan pangan berkaitan erat dengan kebijakan negara, tata kelola sumber daya alam, serta relasi ekonomi yang memengaruhi kehidupan petani.






