Sabtu, 5 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Siapa Wali Bagi Perempuan yang Lahir di Luar Nikah?

by ilham
4 tahun ago
in Berita, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A

MUHAMMADIYAH.OR.ID, SURAKARTA—Anggota Majelis Tabligh PP Muhammadiyah Syamsul Hidayat mengatakan bahwa wali merupakan salah satu rukun akad dalam pernikahan. Hal tersebut berdasarkan QS. An-Nur ayat 32, QS. Al Baqsarah ayat 221, dan Hadis Nabi Saw yang menegaskan bahwa “tidak sah nikah kecuali dengan wali” (HR. Ahmad dan Abu Dawud), dan wali itu hendaklah seorang lelaki (HR. Daruquthni dan Ibnu Majah).

“Wali itu harus seorang lelaki. Sekarang siapa yang berhak dan boleh menjadi wali untuk suatu pernikahan? Dalam hal ini Majelis Tarjih mengenai perwalian merujuk pada Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan bahwa akad nikah dilaksanakan oleh wali nikah yang bersangkutan, dan wali bisa diwakilkan oleh orang lain,” ujar Syamsul Hidayat dalam Kajian Tarjih yang diselenggarakan Universitas Muhammadiyah Surakarta pada Selasa (05/10).

Dalam sejumlah ayat-ayat Al Quran, tidak ditemukan siapa saja yang boleh menjadi wali dan bagaimana urutannya. Karena itu para ulama mengqiyaskannya kepada urutan wanita yang menjadi mahram berdasarkan nasab (QS. an-Nisa’: 23), tetapi dipandang dari pihak laki-laki.

Syamsul kemudian menyebut urutan wali pernikahan tersebut di antaranya: 1) ayah dari pihak perempuan, kakek dan seterusnya keatas; 2) saudara laki-laki sekandung dari pihak perempuan, atau seayah; 3) saudara ayah laki-laki sekandung dari pihak perempuan, atau seayah; 4) anak dari saudara ayah laki-laki sekandung dari pihak perempuan, atau seayah.

MateriTerkait

Wamen Stella Christie Dorong UM Kendari Kembangkan Riset Unggulan Berbasis Potensi Lokal

Makna Hijrah Bagi Warga Muhammadiyah sesuai Hadis dan Al Qur’an

Mazhab Hukum yang Dianut Muhammadiyah Adalah Mazhab Profetik

“Jadi yang bisa jadi wali itu saudara laki-laki sekandung atau seayah. Kalau saudara laki-laki dari jalur ibu untuk jadi wali, itu tidak bisa. Bisanya adalah sekandung atau seayah. Jadi, wali nikah perempuan itu bisa kakaknya atau adiknya yang laki-laki,” terang Dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta ini.

Jika kriteria 1 sampai 4 tidak ada, maka yang menjadi wali adalah wali hakim, yaitu wali yang diangkat oleh pemerintah berdasarkan hadis:

“Dari ‘Aisyah ra ia berkata: Bersabda Rasulullah saw: ‘Wanita manapun yang melakukan akad nikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batal, maka nikahnya batal. Jika dalam pernikahannya (yang batal itu) terjadi dukhul, maka wanita itu berhak mendapat mahar karena penghalalan farajnya. Jika terjadi perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan maka pemerintah (wali hakim) menjadi wali wanita yang tiadak mempunyai wali’”[Ditakhrijkan oleh empat imam hadis kecuali an-Nasa’i dan dinyatakan shahih oleh Abu Awanah, Ibnu Hibban dan al-Hakim].
Dari pada itu ditetapkan bahwa anak yang lahir di luar nikah nasabnya dihubungkan kepada ibunya (Muttafaq ‘alaih). Seorang perempuan yang lahir di luar pernikahan yang sah, maka tidak memiliki wali nasab. Bagi perempuan yang tidak mempunyai wali nasab, maka yang menikahkannya adalah wali hakim, berdasarkan hadis yang menegaskan “Jika terjadi perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan maka pemerintah (wali hakim) menjadi wali bagi perempuan yang tidak mempunyai wali.”

“Apabila tidak ada wali nasab, maka digantikan oleh wali yang diangkat pemerintah atau wali hakim. Ini diperkuat oleh Hadis ‘Aisyiyah. Dan inilah hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu di Kompilasi Hukum Islam bab ketiga pasal 20 ayat 2 menerangkan bahwa ada dua macam wali, yaitu wali nasab dan wali hakim,” kata Syamsul Hidayat.

Tags: hamilMBANasabperempuantuntunan islamWali nikah
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Bersama Lazismu, LDK PP Muhammadiyah Bantu Rumah Dai Muhammadiyah di Wilayah Suku Baduy

Next Post

Muhammadiyah Kehilangan Prof Suyatno

Baca Juga

Adakan Jambore Kader, ‘Aisyiyah Mendorong Lahirnya Kepemimpinan Perempuan Inklusif
Berita

Kepemimpinan Inklusif Tidak Sekadar Memberi Kesempatan Sama

09/11/2024
‘Aisyiyah Tak Kenal Lelah Berjuang Demi Kemajuan Perempuan
Artikel

Narasi dan Aksi ‘Aisyiyah Melindungi dan Memajukan Anak Indonesia

23/07/2024
Apakah Tidak Memakai Cadar Termasuk Perbuatan yang Mengingkari Sunnah?
Artikel

Apakah Tidak Memakai Cadar Termasuk Perbuatan yang Mengingkari Sunnah?

23/07/2024
Anak Laki-laki Maupun Perempuan Memiliki Hak yang Sama
Artikel

Anak Laki-laki Maupun Perempuan Memiliki Hak yang Sama

20/07/2024
Next Post

Muhammadiyah Kehilangan Prof Suyatno

Pluralitas Warga Bangsa sebagai Modal Pengentasan Masalah Stunting di Indonesia

Kado Muharram, Muhammadiyah Resmi Dirikan Punya Perguruan Tinggi Indonesia Pertama di Luar Negeri

Tutup Baitul Arqam PWM Sulsel, Haedar Berharap PWM Lain Ikut Selenggarakan Baitul Arqam

BERITA POPULER

  • Puasa Tasua dan Asyura Jatuh Pada Tanggal 27 dan 28 Juli 2023, Begini Keutamaannya!

    Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amalan-amalan bagi Muslimah pada bulan Muharram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alumni Kampus Muhammadiyah Ini Berhasil Diterima Magister di Harvard University

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asal Usul Puasa Tasua dan Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kedutaan Malaysia: KHGT adalah Tonggak Baru Penyatuan Umat Islam Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
Login with M-ID

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.