Bukan Qadha, Perempuan Hamil dan Menyusui Dianjurkan Membayar Fidyah
Menurut mazhab Syafii, perempuan hamil dan menyusui yang tidak dapat menjalankan puasa wajib menggantinya dengan qadha di hari lain. Namun, ...
Read moreDetailsMenurut mazhab Syafii, perempuan hamil dan menyusui yang tidak dapat menjalankan puasa wajib menggantinya dengan qadha di hari lain. Namun, ...
Read moreDetailsMUHAMMADIYAH.OR.ID, SURAKARTA—Anggota Majelis Tabligh PP Muhammadiyah Syamsul Hidayat mengatakan bahwa wali merupakan salah satu rukun akad dalam pernikahan. Hal tersebut ...
Read moreDetailsMUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA – Bolehkah mengganti hutang puasa karena haid dengan fidyah? Pertanyaan ini kerap diajukan. Apalagi ramadan tak lama lagi ...
Read moreDetails© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.