Jumat, 18 September 2026
ID EN AR
ID EN AR

Perundungan dalam Perspektif Hadis, Menyakiti Orang Lain Berbuah Kerugian

Oleh ilham 4 Menit Min
Perundungan dalam Perspektif Hadis, Menyakiti Orang Lain Berbuah Kerugian

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA — Perundungan atau bullying kerap dipahami sebatas tindakan mengganggu atau menyakiti orang lain. Padahal, perilaku tersebut dapat meninggalkan dampak psikologis yang panjang bagi korban, mulai dari perasaan takut dan rendah diri hingga gangguan psikologis yang lebih serius.

Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Ruslan Fariadi menjelaskan hal tersebut dalam tulisan berjudul “Dampak Psikologis Perundungan” yang dimuat di Majalah Suara Muhammadiyah edisi 11, 16–30 September 2026.

Mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Ruslan menjelaskan perundungan sebagai tindakan mengganggu, mengusik secara terus-menerus, dan menyusahkan. Secara terminologis, perundungan merupakan tindakan mengganggu, mengusik, menyusahkan atau menyakiti orang lain, baik secara fisik maupun psikis, melalui intimidasi, penghinaan, pelecehan, perendahan, maupun pengucilan dari lingkungan sosial.

Ia menyebut setidaknya terdapat lima bentuk perundungan berdasarkan media, sasaran, dan tujuannya. Pertama, perundungan fisik berupa kekerasan terhadap korban. Kedua, perundungan verbal dengan kata-kata kasar, ancaman, intimidasi, dan penghinaan. Ketiga, perundungan sosial dengan mengucilkan korban dari lingkungan pergaulan. Keempat, perundungan emosional yang menjatuhkan mental korban, menimbulkan kesedihan, kecemasan, dan ketakutan, termasuk melalui penyebaran rumor. Kelima, perundungan siber yang dilakukan melalui media sosial seperti WhatsApp, Instagram, dan TikTok.

Menurut Ruslan, kasus perundungan dapat terjadi di berbagai lembaga pendidikan, mulai dari tingkat dasar, menengah, hingga perguruan tinggi dan pesantren. Karena dampaknya serius, praktik tersebut perlu dipandang sebagai persoalan yang menyangkut kemanusiaan dan kesehatan psikologis korban.

Perundungan dalam Perspektif Hadis

Ruslan kemudian mengaitkan persoalan perundungan dengan sejumlah hadis Nabi Saw. Salah satunya adalah hadis tentang orang yang disebut muflis atau bangkrut pada hari kiamat.

Dalam hadis riwayat Muslim, Rasulullah Saw bertanya kepada para sahabat tentang siapa orang yang bangkrut. Para sahabat menjawab bahwa orang bangkrut adalah orang yang tidak memiliki uang dan harta. Rasulullah Saw kemudian menjelaskan bahwa orang yang bangkrut dari umatnya ialah orang yang datang pada hari kiamat membawa pahala salat, puasa, dan zakat, tetapi selama hidupnya mencaci-maki, menuduh, memakan harta, membunuh, dan menyakiti orang lain.

Pahala amal orang tersebut kemudian diberikan kepada orang-orang yang pernah dizaliminya. Apabila pahala itu telah habis sebelum seluruh kezalimannya tertebus, dosa orang-orang yang dizaliminya akan dibebankan kepadanya, lalu ia dilemparkan ke dalam neraka.

Menurut Ruslan, meskipun hadis tersebut tidak secara langsung menggunakan istilah perundungan, kandungannya dapat dikaitkan dengan praktik tersebut berdasarkan kaidah al-‘ibrah bi ‘umum al-lafzhi lā bi khushūsh as-sabab, yakni pelajaran diambil berdasarkan keumuman redaksi, bukan kekhususan sebab.

Dari hadis-hadis tersebut, Ruslan mengidentifikasi setidaknya empat bentuk kejahatan yang dapat dikaitkan dengan perundungan.

Pertama, kekerasan verbal (as-syathmu wa al-qadzfu) berupa penghinaan kepada korban dengan kata-kata menyakitkan, seperti menyebut seseorang dengan panggilan binatang atau julukan yang merendahkan, menyebarkan fitnah, mencaci maki, dan melakukan intimidasi.

Ia mengutip hadis riwayat al-Bukhari dari Abu Syuraih, ketika Nabi Saw bersabda:

“Demi Allah, tidak beriman, demi Allah tidak beriman, demi Allah tidak beriman. Ditanyakan pada beliau; siapa yang tidak beriman wahai Rasulullah? Bersabda: orang yang tetangganya tidak merasa aman dengan perbuatannya (kejahatannya).”

Kedua, merampas hak orang lain (akl māl al-ghair bi ghairi haqq). Menurut Ruslan, tindakan tersebut tidak selalu dilakukan karena motif memiliki harta korban, tetapi dapat membuat korban merasa tidak nyaman, murung, sedih, dan terganggu.

Ketiga, kekerasan fisik (ad-dharb) yang dapat berupa pemukulan hingga penganiayaan. Bentuknya antara lain memukul, menendang, menampar, menginjak, dan berbagai kekerasan terhadap orang yang tidak bersalah.

“Terlebih mengakibatkan korban alami luka serius fisik, psikis, dan psikologis,” tulis Ruslan.

Keempat, penganiayaan berat yang dapat menghilangkan nyawa korban. Dalam praktik perundungan, tindakan tersebut terkadang dilakukan secara bersama-sama atau keroyokan hingga mengakibatkan luka berat bahkan kematian.

Ruslan mengaitkannya dengan kejahatan yang disebut dalam hadis sebagai safk dam atau al-qatl, yakni menumpahkan darah atau membunuh. Ia juga menegaskan bahwa pelaku dan pihak yang sengaja membiarkan praktik kejahatan tersebut sama-sama dikategorikan sebagai pelaku kriminal dan kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana digambarkan dalam hadis Nabi Saw.

Dampak Psikologis Korban

Perundungan verbal yang dilakukan secara terus-menerus, terutama terhadap anak dan remaja, menurut Ruslan dapat memberikan dampak buruk bagi psikologi korban dalam waktu cukup panjang. Dampaknya semakin berat ketika kekerasan verbal berlangsung bersamaan dengan kekerasan fisik.

Beberapa dampak psikologis yang disebut Ruslan antara lain trauma, gangguan psikotis, delusi dan halusinasi, paranoid, perasaan diawasi pelaku, kecemasan berlebihan, kesedihan berkepanjangan, insomnia, kehilangan selera makan, serta munculnya perasaan rendah diri.

Kondisi tersebut juga dapat berkembang menjadi post-traumatic stress disorder (PTSD). Korban dapat mengalami ingatan yang muncul berulang, gangguan tidur dan mimpi buruk, serta flashback terhadap peristiwa yang dialaminya.

“Dampak lanjutan dari keadaan ini adalah korban mengalami post-traumatic stress disorder (PTSD), yaitu sebuah kondisi kesehatan mental yang dapat terjadi setelah seseorang mengalami bullying,” jelasnya.

Ruslan juga menjelaskan bahwa pengalaman perundungan dapat memunculkan perubahan negatif pada pikiran dan suasana hati. Korban dapat menjadi mudah mengalami emosi berlebihan, cenderung mengisolasi diri dari lingkungan sosial, dan menarik diri dari pergaulan.

Akibatnya, korban dapat mengalami kesulitan berinteraksi dan berkomunikasi dengan orang lain, termasuk dengan keluarganya sendiri. Dalam kondisi tertentu, korban dapat mengalami gangguan kecemasan (paranoid) atau fobia sosial, merasa ketakutan secara berlebihan, dan selalu menaruh kecurigaan kepada orang lain, terutama terhadap komunitas tempat perundungan terjadi.

“Dampak yang lebih serius jika hal ini tidak ditangani secara serius oleh ahli jiwa adalah dapat menyebabkan korban mengalami gangguan kejiwaan (ODGJ),” tulis Ruslan.

Dampak perundungan juga dapat merembet pada kondisi fisik. Korban dapat mengalami sakit kepala terus-menerus, migrain, gangguan gastrointestinal, serta gangguan fisik lainnya yang terkadang tidak dapat dijelaskan secara medis.

Karena itu, Ruslan menekankan pentingnya langkah-langkah pencegahan dari seluruh pihak agar praktik perundungan tidak berulang. Menurutnya, persoalan perundungan perlu ditangani secara serius karena dampaknya dapat menyentuh berbagai aspek kehidupan korban, terutama kondisi psikologis dan hubungan sosialnya.

“Berdasarkan penjelasan di atas, semua pihak harus melakukan langkah-langkah preventif agar praktik perundungan tidak terjadi lagi. Wallahu A’lam,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan