Bolehkah Melaksanakan Wasiat yang Mengandung Unsur Bidah?
MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Wasiat adalah menyampaikan sesuatu kepada lainnya, atau tuntutan perbuatan dari lainnya untuk dikerjakannya pada masa hidup atau setelah kematiannya (al-Munjid fi al-Lughati wa al-A‘lam,...
