Oleh : Subulu Salam, Andiva Qur’aini Sumaga
Berbicara tentang persatuan umat Islam tidak semudah seperti membalikkan telapak tangan. Masalah persatuan umat Islam di Indonesia memang masalah lama yang senantiasa baru: ia bisa muncul dari perbedaan pandangan, berkembang menjadi perselisihan, lalu berkepanjangan.
Cerita yang masyhur pada awal berdirinya Muhammadiyah, organisasi ini tak lepas dari konflik yang disebabkan adanya perbedaan pandangan. Perubahan kiblat yang dilakukan oleh KH Ahmad Dahlan memicu pada insiden perobohan Langgar Kidoel karena dianggap melanggar dan melewati otoritas Penghulu Kraton.
Dari perbedaan pandangan itu, resistensi keras kerap muncul, mulai dari perusakan hingga penggunaan stigma tertentu. Gagasan sistem pendidikan modern ala barat yang dibawa KH Ahmad Dahlan seperti penggunaan meja, kursi, papan tulis, dan kurikulum pengetahuan umum membuatnya dicap tasyabbuh (menyerupai orang kafir) hingga Kiai Kafir.
Ketegangan semacam itu bukan hanya menimpa Muhammadiyah. Perbedaan pandangan antar organisasi Islam muncul dari seputar pembahasan furu’iyyah yang kemudian menjadi bibit perpecahan dan keretakan (Cheng Ho, 2016).
Selain itu, ketertinggalan umat Islam dibanding bangsa Barat di awal abad ke-20 menambah keprihatinan para ulama Nusantara. Gerakan pembaruan Islam di Indonesia menjadi pelik karena kian diperparah oleh tekanan kolonial belanda.
Momen Penyatuan
Di tengah perpecahan dan keretakan umat Islam, dua ancaman dari luar justru menjadi faktor pemersatu. Pertama, penistaan agama di harian Hoakiau yang menghina Nabi Muhammad SAW dan tulisan Pendeta J.J. Ten Berge lewati majalah Studien pada 1931 yang memicu kemarahan bersama dan melahirkan Komite-komite Al-Islam di berbagai kota (Noer, 1980).
Kedua, rencana pemerintahan Hindia-Belanda memberlakukan ordonansi perkawinan tercatat di tahun 1937, ordonansi guru agama, serta pemindahan kewenangan waris dari pengadilan agama ke pengadilan negeri (Landraad). Campur tangan ini dinilai mengancam syariat Islam dan mendorong organisasi-organisasi Islam untuk bersatu melawan pemerintahan Hindia-Belanda. (Benda, 1980).
Komite-komite Al-Islam yang bermunculan di berbagai kota itu mulanya bersifat sementara dan reaktif, hanya dibentuk untuk merespons kasus penistaan agama yang tengah ramai. Namun, pengalaman tersebut membuka ruang kerja sama di antara organisasi Islam yang sebelumnya memiliki perbedaan pandangan dalam sejumlah furu’iyyah.
Salah satu tokoh tersebut, ialah KH Mas Mansur. Kepiawaiannya dalam berorganisasi dan kedekatannya dengan tokoh di lintas organisasi termasuk KH Wahab Hasbullah, membawa KH Mas Mansur kala itu dalam gejolak batin yang membawa keprihatinan luar biasa atas perpecahan umat Islam yang berkepanjangan.
Kesadaran itulah yang membuat sejumlah organisasi Islam, yang sebelumnya kerap berseberangan, mulai menjajaki gagasan mengubah solidaritas sesat melalui kongres menjadi wadah federasi yang permanen.
Kemudian atas inisiatif empat tokoh: KH Mas Mansur dari Muhammadiyah, KH Wahab Hasbullah dan KH Muhammad Dachlan dari Nahdlatul Ulama (NU), serta Wondoamiseno dari Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII), desakan kebutuhan akan wadah permanen itulah, Majelis Islam A’la Indonesia (MIAI) lahir. Federasi ini didirikan di Surabaya pada 21 September 1937(Suwarno, 2015).
Perjalanan MIAI
Keanggotaan MIAI berkembang pesat. Dari tujuh organisasi pendiri, federasi ini membesar hingga merangkul 22 organisasi Islam, 15 anggota biasa dan 7 anggota luar biasa pada 1941. MIAI tidak berhenti lantas sebatas sebagai forum diskusi, lembaga ini juga membentuk jaringan Baitul Mal di 35 kabupaten di Jawa untuk mengelola zakat, membantu fakir miskin, sekaligus menopang dakwah (Cheng Ho, 2016).
Namun sayangnya, perjalanan MIAI pun tidak selalu mulus. Persaingan internal soal representasi kongres serta perdebatan penolakan keberadaan Ahmadiyah, sempat mewarnai federasi ini. Lebih-lebih lagi, selama pendudukan Jepang, aktivitas organisasi pergerakan nasional terbatas dan dilarang.
Kendati demikian, MIAI menjadi organisasi pergerakan nasional yang diperbolehkan menjalankan aktivitasnya. Alasan dibalik diperbolehkannya, karena Jepang memerlukan sokongan umat Islam Indonesia.
Harry J. Benda dalam bukunya (1980), bahwa Jepang sangat memahami karakteristik umat Islam Indonesia yang membenci berada di dalam kekuasaan Belanda. Kebencian tersebut dimanfaatkan oleh Jepang untuk menggalang dukungan dengan menyebar slogan anti Barat dan mengenalkan Gerakan Tiga A: Nippon Cahaya Asia, Nippon Pelindung Asia, dan Nippon Pemimpin Asia.
Oleh karenanya, Jepang juga meletakkan dasar kebijakan yang disebut Nippon’s Islamic Grass Root Policy, yaitu kebijakan politik Jepang atas umat Islam untuk mengeksploitasi tokoh-tokoh muslim dan ulama hingga ke tingkat desa dan pengoperasian kebijakan Shumubu (Kantor Urusan Agama) yang menangani salah satunya berkaitan dengan Keagamaan Umum (Benda, 1980).
Akan tetapi, operasi Shumubu tidak dapat bekerja sebagaimana yang diharapkan Jepang (Rizal, 2014). Sebaliknya, agitasi Baitul Mal yang dijalankan oleh MIAI berjalan secara terus menerus dan gencar dalam pengumpulan dana, pembagian zakat, dan Shadaqah tanpa melibatkan Shumubu.
Setelah menilai MIAI tidak lagi memberikan manfaat bagi kepentingan pemerintah pendudukan, Jepang kemudian membubarkan MIAI pada Oktober 1943.
Mas Mansur dan MIAI
KH Mas Mansur bukan sosok baru dalam jaringan pergerakan Islam ketika MIAI berdiri. Ia lahir di Surabaya pada 1896 dari keluarga pesantren Sidoresmo, ia menempuh pendidikan di Pesantren Demangan Bangkalan asuhan Kiai Khalil, lalu kemudian lanjut ke Makkah dan Universitas Al-Azhar, Kairo (Ilham, 2021).
Sepulang dari Mesir, ia membawa semangat nasionalisme dan pembaruan. Aktif sebagai penasihat Pengurus Sarekat Islam, mendirikan majelis diskusi Taswirul Afkar bersama KH Wahab Hasbullah yang kelak menjadi embrio NU, serta menerbitkan sejumlah media seperti Soeara Santri, Djinem, dan Kawan Kita (Arjanto, 2022).
KH Mas Mansur bergabung di Muhammadiyah sebagai anggota pada 1921 lalu kemudian terpilih menjadi Ketua Pengurus Besar Muhammadiyah pada tahun 1937. Sebelumnya, ia juga dikenal sebagai salah satu tokoh yang mengusulkan pembentukan majelis tarjih pada kongres Muhammadiyah ke-16 di Pekalongan pada 1927.
Namun, jejak Man Mansur tidak berhenti di dalam tubuh Muhammadiyah. Ketika ia memimpin Muhammadiyah, aktivitasnya justru semakin menunjukkan perhatian terhadap persoalan umat dan kehidupan kebangsaan yang lebih luas. Salah satu jejak pentingnya adalah keterlibatannya dalam pembentukan Majelis Islam A’la Indonesia (MIAI) dan pendiri Partai Islam Indonesia pada 1938.
Di bawah kepemimpinannya, MIAI sukses sebagai wadah yang menyatukan perbedaan pandangan antar organisasi Islam modernis dan tradisionalis. Demikian pula, sebagai tempat menyuarakan kepentingan umat Islam dalam menghadapi berbagai persoalan penting.
Dalam konteks inilah peran Mas Mansur menjadi menarik. Ia berada di Muhammadiyah, tetapi pada saat yang sama terlibat dalam ruang bersama dengan tokoh-tokoh organisasi islam lainnya. Jejak tersebut memperlihatkan kecenderungan Mas Mansur untuk membangun hubungan lintas organisasi ketika terdapat kepentingan yang lebih luas untuk kebaikan umat.
Gagasan tentang persatuan tersebut juga tampak dalam kepemimpinannya di Muhammadiyah, KH Mas Mansur sempat merilis 12 langkah Muhammadiyah. Dalam perkembangannya, rumusan tersebut diterbitkan sebagai Tafsir Langkah Muhammadiyah pada 1939. (Suwarno, 2015).
Dengan demikian, persatuan dalam pemikiran Mas Mansur tidak hanya menjadi gagasan abstrak. Ia diterjemahkan melalui cara organisasi membangun hubungan dengan pihak lain. Menyatukan gerakan luar menjadi salah satu rumusan yang menunjukkan bahwa Muhammadiyah pada masa kepemimpinannya didorong untuk tidak berjalan sendiri, tetapi membuka hubungan dengan berbagai persyarikatan dan pergerakan Islam lainnya.
Kiprah Mas Mansur dalam merajut MIAI menjadi bukti bahwa persatuan umat Islam di Indonesia tidak lahir dari ruang kosong, melainkan ditempa oleh keberanian menembus sekat antar masing-masing organisasi demi menghadapi ancaman bersama: kolonialisme.
Pengalaman federasi MIAI menjadi salah satu bagian dari sejarah panjang konsolidasi organisasi Islam yang kemudian berkembang dalam konteks politik setelah kemerdekaan. Di Gedung Madrasah Mu’allimin Muhammadiyah Yogyakarta, semangat federasi ini menemukan bentuk barunya lewat kelahiran Partai Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi) pada 7 November 1945.
Jika MIAI pada masa kolonial menjadi salah satu ruang untuk mempertemukan organisasi-organisasi islam,maka perkembangan Masyumi setelah kemerdekaan menunjukkan babak lain dari proses konsolidasi tersebut. Keduanya berada dalam konteks sejarah yang berbeda, tetapi sama sama memperlihatkan kebutuhan untuk menentukan titik temu di antara kekuatan islam yang beragam.
Di titik inilah jejak Mas Mansur menemukan maknanya. Persatuan yang ia bangun tidak lahir dari upaya menghilangkan perbedaan, melainkan dari keberanian untuk mempertemukan kelompok-kelompok yang berbeda dalam kepentingan yang lebih luas. Kiprah Mas Mansur menunjukkan bahwa kerja organisasi dapat diperluas melalui hubungan dan kerja sama dengan gerakan lain.
Jejak itu pada akhirnya bukan hanya tentang Mas Mansur sebagai seorang tokoh, tetapi lebih dari itu tentang persatuan umat yang pernah diupayakan melalui proses yang begitu panjang: membangun kepercayaan, membuka ruang musyawarah, dan kemudian menemukan kepentingan bersama di tengah perbedaan.
Daftar Pustaka
Arjanto, D. (2022, April 25). Kiai Mas Mansur, Empat Serangkai dan Muhammadiyah. tempo.co. https://www.tempo.co/politik/kiai-mas-mansur-empat-serangkai-dan-muhammadiyah-364410
Benda, H. J. (1980). Bulan Sabit Dan Matahari Terbit: Islam Indonesia Pada Masa Pendudukan Jepang. Pustaka Jaya.
Cheng Ho, M. (2016, Februari 2). MIAI: Wadah Ukhuwah Islamiyah. Hidayatullah.com. https://hidayatullah.com/kajian/sejarah/2016/02/02/88567/miai-wadah-ukhuwah-islamiyah-1.html
Ilham. (2021, Agustus 18). KH. Mas Mansoer, Pahlawan Nasional dari Muhammadiyah. muhammadiyah.or.id. https://muhammadiyah.or.id/2021/08/kh-mas-mansoer-pahlawan-nasional-dari-muhammadiyah/
Noer, D. (1980). Gerakan Modern Islam di Indonesia, 1900-1942. Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial.
Rizal, A. N. (2014). Pergerakan Islam Indonesia Masa Jepang (1942-1945). Indo-Islamika, 4(2).
Suwarno. (2015). MUHAMMADIYAH DAN MASYUMI DI YOGYAKARTA, 1945-1960. Patrawidya, 16(3), 407-408.






