Kamis, 17 September 2026
ID EN AR
ID EN AR

Qiwamah dalam Keluarga Sakinah Bukan Kekuasaan, tetapi Tanggung Jawab

Oleh ilham 3 Menit Min
Qiwamah dalam Keluarga Sakinah Bukan Kekuasaan, tetapi Tanggung Jawab

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA — Istilah qiwamah dalam keluarga kerap dipahami sebagai legitimasi bagi suami untuk menjadi penguasa rumah tangga. Pemahaman tersebut mendapat penjelasan berbeda dalam konsep keluarga sakinah Muhammadiyah. Qiwamah ditempatkan sebagai tanggung jawab, perlindungan, dan upaya menjaga keberlangsungan keluarga.

Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Lailatis Syarifah menjelaskan hal tersebut dalam Pengajian Tarjih, Rabu (16/09).

Menurut Lailatis, keluarga sakinah dibangun dengan prinsip kesalingan. Pernikahan merupakan mitsāqan ghalīẓan, perjanjian yang kokoh antara suami dan istri sekaligus ikatan kepada Allah Swt. Karena itu, hubungan di dalamnya harus menjaga hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Salah satu prinsip yang perlu dipahami adalah qiwamah. Lailatis menilai istilah tersebut sering dipersempit menjadi kepemimpinan dalam pengertian kekuasaan, sehingga suami ditempatkan sebagai penguasa dan istri sebagai pihak yang harus tunduk.

“Qiwamah itu di Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah itu tidak merupakan relasi kuasa, tetapi justru relasi kasih sayang, relasi tanggung jawab, dan relasi perlindungan,” jelasnya.

Lailatis menjelaskan, konsep qiwamah berkaitan dengan makna menegakkan dan menjalankan tanggung jawab. Ia mengutip fungsi qiwamah yang mencakup al-himayah atau membela, al-ri‘ayah atau melindungi, al-wilayah atau mengampu, dan al-kifayah atau mencukupi.

“Jadi al-qiwamah di Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah itu bukan dominasi, bukan kekuasaan mutlak apalagi penghambaan. Jadi tidak ada yang menghamba. Kita semua menghamba kepada Allah Subhanahu wa taala,” tegasnya.

Dengan pemahaman tersebut, posisi suami sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab qiwamah tidak otomatis berarti memiliki kekuasaan mutlak atas istri. Bahkan, ketika suami meninggal, sakit berkepanjangan, atau tidak mampu memenuhi kebutuhan keluarga, tanggung jawab tertentu dapat beralih atau dijalankan bersama oleh suami dan istri.

“Bisa juga bahkan tanggung jawab ini untuk soal penghasilan atau nafkah itu bisa dilakukan bersama-sama untuk memenuhi kebutuhan keluarga,” katanya.

Dalam kondisi suami dan istri sama-sama bekerja, kontribusi ekonomi istri merupakan bagian dari upaya bersama menjaga tegaknya keluarga. Penyelesaian berbagai persoalan keluarga, menurut Lailatis, perlu ditempuh melalui musyawarah.

Prinsip tersebut juga memengaruhi cara memahami ketaatan istri. Ketaatan bukan bentuk penghambaan kepada suami dan tidak ditentukan oleh besarnya penghasilan suami. Istri menaati suami dalam perkara yang berkaitan dengan kebenaran dan kebaikan.

Sebaliknya, suami juga memiliki kewajiban memperlakukan istri secara makruf. Ia wajib memberi nafkah sesuai kemampuan yang diusahakan dengan sungguh-sungguh, menjaga kehormatan istri, menghindari kekerasan, memperhatikan pasangan, serta mendukung pengembangan potensi dan aktualisasi istri.

“Jadi qiwamah itu amanah. Semakin besar posisi qiwamah, tanggung jawab, maka semakin besar pula kewajiban untuk melindungi, menafkahi, memperlakukan pasangan dengan baik, mendengar, dan juga harus bermusyawarah,” ujar Lailatis.

Ia juga menekankan bahwa hubungan suami dan istri merupakan hubungan yang saling menguatkan. Istri dapat mengingatkan suami ketika lalai, sebagaimana suami berkewajiban membimbing dan menjaga keluarganya. Jika perintah suami bertentangan dengan kebenaran dan kebaikan, istri tidak berkewajiban mengikutinya.

“Ketika suami berpenghasilan rendah, jangan kita jadikan itu sebagai alasan untuk merendahkan suami. Tetapi juga jangan sampai qiwamah yang dimiliki suami itu dijadikan alat untuk merendahkan istri,” katanya.

Menurut Lailatis, keluarga sakinah akhirnya bertumpu pada kesalingan. Suami dan istri sama-sama memikul amanah Allah dalam keluarga, saling menghormati, saling menguatkan, dan menyelesaikan persoalan melalui musyawarah.

“Keluarga sakinah itu dibangun oleh suami dan istri yang sama-sama menunaikan amanah Allah dengan adil, saling menghormati, saling menguatkan, dan saling memperlakukan dengan makruf,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan