Kamis, 17 September 2026
ID EN AR
ID EN AR

Ketaatan Istri Tidak Ditentukan Besar Kecilnya Penghasilan Suami

Oleh ilham 3 Menit Min
Ketaatan Istri Tidak Ditentukan Besar Kecilnya Penghasilan Suami

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA — Besar kecilnya penghasilan suami tidak menjadi ukuran ketaatan istri dalam rumah tangga. Ketaatan dalam keluarga menurut tuntunan Muhammadiyah berkaitan dengan kebenaran dan kebaikan, sementara kewajiban suami memberi nafkah tetap melekat sesuai kemampuan dan tanggung jawabnya.

Hal tersebut disampaikan Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Lailatis Syarifah dalam Pengajian Tarjih, Rabu (16/09).

Lailatis menjelaskan, persoalan ketaatan istri tidak dapat dipahami secara sederhana dengan menghubungkan posisi suami sebagai kepala keluarga dengan kewajiban istri untuk selalu taat. Kehidupan keluarga memiliki kondisi yang beragam. Ada suami yang berpenghasilan lebih besar daripada istri, ada istri yang berpenghasilan lebih besar, ada pula pasangan yang sama-sama bekerja atau sama-sama belum bekerja.

“Jadi bukan hanya penghasilan rendah ya suaminya, tapi suami malah tidak bekerja atau justru yang kerja istrinya. Jadi ada fenomena-fenomena seperti ini. Nah, kalau tidak ditelaah dengan baik jawabannya pasti nanti akan sangat simpel seolah-olah dunia itu hanya black and white,” jelasnya.

Menurut Lailatis, pernikahan dalam tuntunan keluarga sakinah Muhammadiyah dibangun di atas sejumlah asas, yakni karamah insaniah, kesetaraan, keadilan, mawaddah dan rahmah, serta pemenuhan kebutuhan dunia dan akhirat.

Asas karamah insaniah menempatkan suami dan istri sebagai manusia yang sama-sama memiliki kemuliaan. Hal itu didasarkan pada QS al-Isra ayat 70, “Walaqad karramnā banī Ādam”, yang menunjukkan bahwa Allah memuliakan seluruh manusia.

“Pernikahan ini, kata kunci, tidak menghilangkan martabat kemuliaan manusia di pihak mana pun, baik pihak suami maupun pihak istri,” katanya.

Dari asas tersebut lahir prinsip kesetaraan. Menurutnya, kesetaraan tidak berarti suami dan istri harus memiliki peran yang sama dalam setiap hal. Keduanya memiliki peran dan tanggung jawab yang dapat berbeda, tetapi perbedaan tersebut diarahkan untuk saling melengkapi.

Prinsip berikutnya adalah keadilan. Suami dan istri sama-sama memiliki hak sekaligus kewajiban sesuai tanggung jawab dan kebutuhan masing-masing. Keadilan tersebut mencakup aspek material, spiritual, emosional, nafkah, pembinaan agama, dan kasih sayang.

Karena itu, pembahasan mengenai ketaatan istri perlu ditempatkan bersama pembahasan mengenai hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Lailatis menegaskan bahwa istri memang memiliki kewajiban menaati suami, tetapi ketaatan tersebut memiliki batas yang jelas.

“Jadi kata kuncinya kebenaran dan kebaikan itu penentu sikap taat istri terhadap suami,” ujarnya.

Selain menaati suami dalam perkara yang benar dan baik, istri berkewajiban menghormati dan bersikap santun kepada suami, menjaga harta keluarga, serta mengingatkan dan mendialogkan secara makruf ketika suami lalai menjalankan kewajibannya.

Di sisi lain, suami memiliki kewajiban memberi nafkah, memperhatikan istri, menjaga kehormatan dan nama baiknya, mendukung pengembangan potensi istri, serta menciptakan hubungan yang demokratis dan seimbang.

Lailatis juga mengingatkan agar kondisi ekonomi tidak menjadi alasan untuk saling merendahkan. Suami yang berpenghasilan rendah tetap memiliki kehormatan, sementara penghasilan besar tidak otomatis menambah kekuasaan seseorang dalam rumah tangga.

“Kalaupun dikit hartanya si suami, maka bukan berarti kehormatannya menjadi berkurang. Kalaupun banyak hartanya bukan berarti kekuasaannya jadi bertambah,” tuturnya.

Menurut Lailatis, ketika suami tidak mampu memenuhi kebutuhan keluarga seorang diri, istri dapat berkontribusi dalam pemenuhan nafkah. Dalam kondisi tertentu, tanggung jawab pemenuhan kebutuhan keluarga dapat dilakukan bersama-sama melalui kesepakatan dan musyawarah.

Karena itu, keluarga sakinah tidak dibangun berdasarkan siapa yang memiliki penghasilan paling besar atau siapa yang paling berkuasa. Keluarga dibangun melalui kesediaan suami dan istri menunaikan amanah Allah dengan adil, saling menghormati, menguatkan, dan memperlakukan pasangan secara makruf.

Tinggalkan Balasan