MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA – Bolehkah mengganti hutang puasa karena haid dengan fidyah? Pertanyaan ini kerap diajukan. Apalagi ramadan tak lama lagi tiba.
Puasa bulan ramadan hukumnya wajib. Tapi selalu ada kondisi di mana seseorang tak dapat melaksanakannya. Contohnya bagi perempuan muslim yang sedang haid (menstruasi) dan sedang hamil.
Perempuan yang sedang haid tidak boleh berpuasa. Perempuan baru boleh puasa setelah bersih dari menstruasinya. Meski begitu, ada kewajiban mengganti puasa setelah bulan Ramadan.
Dalam hadis dijelaskan:
كَانَ يُصِيْبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ. [رواه مسلم عن عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا.
Artinya: “Adalah kami mengalami (haidl), kami diperintahkan qadla’ puasa dan tidak diperintah qadla shalat.” [HR. Muslim dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha].
Bagaimana perempuan hamil mengganti puasa ramadan? Sebagaimana diketahui seorang perempuan yang tengah hamil mengalami penurunan kondisi fisik. Sangat beresiko jika harus puasa. Apalagi dampak pada kondisi fisik yang tidak prima sehingga menjadi sangat berat untuk menjalankan puasa. Maka dibolehkan tidak berpuasa selama bulan Ramadan. Orang yang karena kondisi tertentu, menjadikannya tidak mampu berpuasa pada bulan Ramadan diwajibkan membayar Fidyah.
Dalam al-Quran disebutkan:
وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍ.
Artinya: “…Dan wajib orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin…” [QS. al-Baqarah (2): 184].
Dikatakan pula oleh Ibnu ‘Abbas:
أَنْتِ بِمَنْزِلَةِ الَّذِى يُطِيْقُهُ فَعَلَيْكِ الْفِدَاءُ وَلاَ قَضَاءَ عَلَيْكِ. [رواه البزار وصححه الدارقطنى].
Artinya: “Kamu (perempuan hamil atau menyusui) termasuk orang yang sangat berat berpuasa, maka kepadamu wajib membayar fidyah dan tidak diwajibkan qadla’.” [HR. al-Bazzar dan dishahihkan oleh ad-Daruquthni].
Beda Cara Ganti Puasa Perempuan Haid dan Hamil
Sehingga dapat disimpulkan dari penjelasan ayat dan hadits di atas bahwa ketentuan hukum pengganti berpuasa bagi perempuan haid (menstruasi) dan perempuan hamil berbeda, sehingga tidak dapat dipersatukan.
Pada dasar hukumnya, perempuan haid yang tidak bisa berpuasa tetap harus mengganti puasa sesuai hari yang ditinggalkan setelah bulan Ramadan. Kemudian, bagi perempuan hamil dapat menggantinya dengan membayar fidyah. Untuk waktu pergantian puasanya memang tidak ada Batasan, yang jelas diluar puasa Ramadan, namun agar tidak termasuk orang-orang yang lalai maka ada baiknya pergantian puasa Ramadan dilakukan setelah selesai bulan Ramadan.
Sumber: Majalah Suara Muhammadiyah No.12, 13, 2006.
Editor: Fauzan AS