MUHAMMADIYAH.OR.ID, JAKARTA – Wakil Sekretaris Lembaga Kajian Kerja Sama Strategis (LKKS) PP Muhammadiyah sekaligus aktivis HAM, Ismail Hasani, resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar Hukum Konstitusi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta bersama 12 guru besar lainnya pada Rabu (30/9).
Perjalanan Ismail sebagai aktivis HAM telah berlangsung lebih dari dua dekade. Ia pernah menjadi peneliti dan tim advokasi Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), terlibat dalam agenda perdamaian di Maluku, Aceh, dan Papua, hingga menjadi bagian dari Tim Asistensi Tim Pencari Fakta (TPF) Munir yang dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2004, hingga mendirikan SETARA Institute.
Dalam orasi ilmiah pengukuhannya, Ismail mengangkat tema “Kepemimpinan Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara”. Ia menghubungkan perjalanan advokasi dan kajian hukumnya dengan gagasan constitutional leadership untuk memastikan konstitusi tidak berhenti sebagai norma, tetapi menjadi dasar nyata dalam penyelenggaraan negara.
“Kepemimpinan konstitusi atau constitutional leadership adalah suatu kepemimpinan penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang bertumpu pada konstitusi,” ujar Ismail dalam orasinya.
Menurut Ismail, demokrasi dan rule of law menghadapi sejumlah tantangan dalam satu dekade terakhir, termasuk disrupsi legislasi dan autocratic legalism. Karena itu, penguatan kehidupan konstitusional membutuhkan peran berbagai aktor, bukan hanya lembaga peradilan.
Ia menawarkan tiga kelompok aktor dalam ekosistem constitutional leadership, yakni Mahkamah Konstitusi, Presiden dan DPR, serta akademisi dan masyarakat yang bergerak dalam kajian hukum konstitusi. Masing-masing memiliki kewenangan dan bentuk penilaian yang berbeda.
Jika lembaga politik menghasilkan political judgment dan pengadilan menghasilkan constitutional court judgment, Ismail menilai akademisi memiliki ruang untuk memberikan academic-constitutional judgment.
“Academic-constitutional judgment tidak memiliki daya paksa institusional. Kekuatannya terletak pada kualitas argumentasi, kedalaman analisis, konsistensi metodologis, dan integritas keilmuan,” katanya.
Menurut Ismail, penilaian konstitusional dari ruang akademik setidaknya memiliki tiga fungsi, yakni kritis, korektif, dan konstruktif. Akademisi dapat menguji keputusan kekuasaan melalui perspektif konstitusi, termasuk terhadap kebijakan yang secara politik populer atau telah memperoleh legitimasi hukum.
Ismail, menutup orasinya, menegaskan bahwa constitutional leadership bukanlah kepemimpinan atas konstitusi, melainkan kepemimpinan yang dibatasi oleh konstitusi.
“Bukan kepemimpinan atas konstitusi, melainkan kepemimpinan yang tunduk, dibatasi, dan diarahkan oleh konstitusi,” tuturnya.






