Tuesday, June 6, 2023
Kantor
Jl. Cik Ditiro No.23 Yogyakarta
Jl. Menteng Raya No. 62 Jakarta Pusat
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan NF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Kumunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
        • Khittah Palembang 1956-1959
        • Khittah Ponorogo 1969
        • Khittah Ujung Pandang 1971
        • Khittah Surabaya 1978
        • Khittah Denpasar 2002
      • Langkah Muhammadiyah
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1938-1940
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1947
        • Langkah Muhammadiyah 1950
        • Langkah Muhammadiyah 1959-1962
        • Langkah Muhammadiyah 2000
    • Daftar Anggota
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • English Version
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan NF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Kumunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
        • Khittah Palembang 1956-1959
        • Khittah Ponorogo 1969
        • Khittah Ujung Pandang 1971
        • Khittah Surabaya 1978
        • Khittah Denpasar 2002
      • Langkah Muhammadiyah
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1938-1940
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1947
        • Langkah Muhammadiyah 1950
        • Langkah Muhammadiyah 1959-1962
        • Langkah Muhammadiyah 2000
    • Daftar Anggota
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • English Version
No Result
View All Result
Muhammadiyah
No Result
View All Result
Home Berita

Buku ‘Saya Kembali ke Ru’yah’ Tidak Mengubah Hasil Musyawarah Tarjih Tentang Hisab

by aanardianto
1 month ago
in Berita
Buku ‘Saya Kembali ke Ru’yah’ Tidak Mengubah Hasil Musyawarah Tarjih Tentang Hisab

Wawan Gunawan Abdul Wahid

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA – Perdebatan tentang penggunaan hisab atau rukyat untuk menentukan awal puasa, 1 Syawal, Hari Arafah dan 10 Dzulhijjah, masih terus menghangat. Akhir-akhir ini beredar dokumen jawaban Buya Hamka atas pertanyaan yang diajukan Hasan Basri Sulthan sebagai ‘dalil’ untuk mematahkan konsolidasi organisasi Muhammadiyah.

Pertanyaan yang diajukan Hs. Basri Sulthan tersebut berkaitan dengan penggunaan metode penentuan 1 Ramadan tahun 1392 H atau 1972 masehi. Jawaban Buya Hamka tersebut diterbitkan oleh Firma “Islamiyah” Medan 1972 dengan judul ‘Saya Kembali ke Ru’yah’ Menjelang 1 Ramadhan 1392 H.

Terkait dengan ramainya jagat maya membahas dokumen jawaban Buya Hamka tersebut, Ulama Muhammadiyah, Ajengan Wawan Gunawan Abdul Wahid pada, Jumat (28/4) memberikan respon bahwa, dokumen seperti itu akan selalu muncul dalam rangka mengganggu konsolidasi organisasi.

Dalam pengamatan Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah ini, sebelum dokumen jawaban Buya Hamka itu, Muhammadiyah juga diganggu dengan menyebarnya photo copy kitab fikih jilid 3 yang dinisbatkan kepada KH. Ahmad Dahlan.

MateriTerkait

Salmah Orbayinah: Semangat PKO Bukan Hanya untuk Mendirikan Rumah Sakit

Haedar Ajak Mengawal Pemilu 2024 Supaya Lebih Substantif dan Bahas Isu Kebangsaan yang Krusial

Setelah ada UMAM, Muhammadiyah Berencana Bangun Rumah Dakwah di Malaysia

Dia menjelaskan, tentang penggunaan metode hisab untuk menentukan awal Ramadan maupun Hari Raya Idulfitri, bukan hanya Muhammadiyah saja yang menggunakannya, tapi juga tidak sedikit pesantren yang menggunakan metode hisab, termasuk pesantren-pesantren yang berafiliasi dengan Nahdlatul Ulama (NU).

“Padahal di lingkungan NU pun tidak sedikit pondok pesantren yang gunakan hisab pada saat umumnya secara organisasi menetapkan penggunaan rukyat.” Ungkapnya.

Alumni Pondok Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah Garut ini menjelaskan, bahwa Muhammadiyah adalah sebuah organisasi yang dalam bidang hukum Islam punya metode penemuan hukum yang disebut manhaj tarjih Muhammadiyah.

“Kepada kerangka epistemologi itulah para ulama Muhammadiyah berpikir, bermusyawarah dan memutuskan perkara bukan kepada tokoh tokoh individual.” Imbuhnya.

Termasuk penggunaan metode hisab yang dilakukan oleh Muhammadiyah sejak 1950-an, imbuh Wawan Gunawan, itu merupakan keputusan organisasi bukan individu. “Ketika Muhammadiyah memastikan penggunaan hisab wujudul hilal sejak tahun 1950 an itu keputusan organisasi bukan keputusan pribadi KH. Wardan Diponingrat.” Ungkapnya.

Bukan hanya pada penggunaan metode hisab untuk menentukan waktu-waktu penting ibadah umat Islam, Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid terus melakukan tajdid dalam berbagai bidang. Sebagai implikasinya akan selalu ada pengembangan pemikiran dalam Muhammadiyah termasuk dalam penggunaan rukyat dan hisab.

Menurutnya jika dahulu, sebagaimana disebutkan HPT Jilid satu, bahwa hisab itu mendampingi rukyat sehingga dinyatakan bahwa untuk memulai puasa dan Idulfitri dipastikan dengan rukyat dan tidak terlarang gunakan hisab (ash-shaumu wal fithru bir Rukyati wa Laa maani’a bilhisaab). Saat ini kaedah itu berubah menjadi “Pendapat yang paling kuat untuk menentukan awal bulan itu dengan hisab” (al ashlu fii itsnatisy syahri bil hisaabi).

Di sisi lain, saat ini metode pendekatan yang digunakan oleh Majelis Tarjih juga diperluas dengan bayani, burhani dan irfani. Demikian halnya produk hukumnya. Hasil dari metode pendekatan tersebut telah disusun Fikih Agraria, Fikih Difabel, Fikih Perlindungan Anak, Fikih Kebencanaan. Sebentar lagi Fikih Al Ma’un dan Fikih Perempuan. Masuk dalam pengembangan pemikiran itu adalah tentang penggunaan rukyat dan hisab.

“Pandangan terbaru ini didasarkan pada temuan Majelis Tarjih bahwa penggunaan rukyat pada zaman Nabi SAW adalah tuntunan yang diberlakukan sementara karena kondisi saat itu menghendakinya.” Imbuhnya.

Ajengan Wawan Gunawan menjelaskan, kondisi para sahabat saat itu yang menerima hukum belum punya kesiapan untuk melakukan perhitungan tanda-tanda munculnya awal bulan, disebabkan masyarakat saat itu yang ummi yang belum terbiasa menulis dan berhitung.

Wawan menjelaskan bahwa Al-Qur’an sebagai cantolan utama, serta hadis dan rujukan Nabi Muhammad SAW, mengajarkan hisab. Jika rukyat tidak diposisikan sebagai tafsir cerdas dan komunikatif Nabi Muhammad SAW atas ayat-ayat hisab dalam Al-Qur’an maka ajaran Nabi Muhammad SAW itu bertentangan dengan Al-Quran.

“Karena itu membaca hadis-hadis tentang rukyat tidak boleh dipisahkan dari ayat-ayat perintah melakukan hisab. Dalam bahasa Imam Muhammad bin Idris asy Syafi’i fal ashlu Qura nun wa Sunnatun, sumber hukum utama itu Al-Qur’an dan as Sunnah.” Ungkapnya.

Dalam hematnya, sejauh pembacaan terhadap dokumen yang tersedia, tidak dituliskan oleh Buya Hamka bahwa penentuan awal bulan yang dilakukan dengan hisab (wujudul hilal) adalah tindakan yang tidak bijaksana.

Dia menyanggah, bahwa perbedaan pendapat itu dikelompokkan sebagai perbuatan tidak bijaksana. Sebab perbedaan pendapat juga mendapatkan payung pelindung dari agama dan Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu Wawan mengajak untuk kembali pada, Al Qur’an, Sunnah dan dalam konteks Indonesia juga kembali pada UUD 1945.

“Pertama, yang penting ketika ada ragam pendapat penyelesaiannya dikembalikan kepada Al Quran dan Sunnah. Kedua, UUD menyantuni setiap perbedaan pendapat sebagai bagian dari hak warga negara.” tandasnya.

Hits: 76402

Tags: headline
ShareTweet

Baca Juga

Haedar Ajak Mengawal Pemilu 2024 Supaya Lebih Substantif dan Bahas Isu Kebangsaan yang Krusial

Haedar Ajak Mengawal Pemilu 2024 Supaya Lebih Substantif dan Bahas Isu Kebangsaan yang Krusial

June 6, 2023
Indonesia Bukan Benda Mati yang Boleh Dikuasai Oleh Satu Golongan

Indonesia Bukan Benda Mati yang Boleh Dikuasai Oleh Satu Golongan

June 6, 2023
Ground Breaking SD ‘Aisyiyah Multilingual; Ikhtiar Melahirkan Generasi Peradaban

Ground Breaking SD ‘Aisyiyah Multilingual; Ikhtiar Melahirkan Generasi Peradaban

June 5, 2023
Grand Opening RS Sarkies ‘Aisyiyah Kudus, Mu’ti: Ini RS ‘Aisyiyah Terbesar di Jateng bahkan Indonesia 

Grand Opening RS Sarkies ‘Aisyiyah Kudus, Mu’ti: Ini RS ‘Aisyiyah Terbesar di Jateng bahkan Indonesia 

June 5, 2023
Leave Comment

Rekomendasi

M. Junus Anies: Imam TNI, Bapak Administrasi, dan Perintis Dakwah Muhammadiyah ke Luar Jawa

M. Junus Anies: Imam TNI, Bapak Administrasi, dan Perintis Dakwah Muhammadiyah ke Luar Jawa

June 3, 2023
Solusi Mengejar Ketertinggalan Diskursus Keilmuan di Dunia Islam Adalah Paradigma Integratif

Solusi Mengejar Ketertinggalan Diskursus Keilmuan di Dunia Islam Adalah Paradigma Integratif

June 2, 2023
Pancasila Dilaksanakan, Jangan Diingkari

Pancasila Dilaksanakan, Jangan Diingkari

June 1, 2023
Sejarah Tradisi Penulisan Kitab Tafsir di Muhammadiyah

Sejarah Tradisi Penulisan Kitab Tafsir di Muhammadiyah

May 31, 2023

Berita Terpopuler

Perlu Fikih Budaya, Kiai Kusen Tegaskan Muhammadiyah Tidak Anti Budaya Lokal

June 5, 2023

Alasan Lahirnya Varian Baru Kristen Muhammadiyah

May 27, 2023

Ground Breaking SD ‘Aisyiyah Multilingual; Ikhtiar Melahirkan Generasi Peradaban

June 5, 2023

Di UMPR, Mendag Zulkifli Pesan ke Mahasiswa: Jika Ingin Maju, Tiru Saja Karakter Muhammadiyah

June 5, 2023

Setelah ada UMAM, Muhammadiyah Berencana Bangun Rumah Dakwah di Malaysia

June 6, 2023

Grand Opening RS Sarkies ‘Aisyiyah Kudus, Mu’ti: Ini RS ‘Aisyiyah Terbesar di Jateng bahkan Indonesia 

June 5, 2023
Muhammadiyah

Follow Us

  • Redaksi
  • Tautan
  • Kontak Kami

© 2022 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.

No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan NF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Kumunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • English Version

© 2022 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.