MUHAMMADIYAH.OR.ID, JAKARTA — Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (MHH), Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP), serta Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menerima audiensi Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) pada Selasa (6/10) di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat.
Audiensi tersebut membahas perkembangan Rancangan Undang-Undang (RUU) Minyak dan Gas Bumi (Migas).
Wakil Ketua MHH PP Muhammadiyah, Maneger Nasution, menyampaikan Muhammadiyah terbuka menerima masukan FSPPB terkait tata kelola migas. Menurutnya, persoalan tersebut memiliki keterkaitan dengan perjuangan Muhammadiyah dalam judicial review Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi di Mahkamah Konstitusi pada 2012.
“Muhammadiyah bukan legislatif, bukan eksekutif, tapi kita akan menggunakan segala macam cara untuk memperjuangkan yang kita anggap benar,” kata Maneger.
Ia mengatakan, Muhammadiyah sebagai gerakan masyarakat sipil akan menampung masukan yang disampaikan FSPPB untuk menjadi bahan pembahasan lebih lanjut. MHH, LHKP, dan LBH AP PP Muhammadiyah juga siap mendengar dan mendiskusikan persoalan yang disampaikan dalam audiensi tersebut.
Sementara itu, Presiden FSPPB Arie Gumilar menjelaskan bahwa FSPPB menaungi 25 serikat pekerja Pertamina dengan sekitar 15 ribu anggota dari sektor hulu hingga hilir.
Menurut Arie, FSPPB memiliki perhatian yang sejalan dengan Muhammadiyah dalam mendorong perbaikan tata kelola migas. FSPPB juga telah melakukan berbagai upaya advokasi, termasuk menyusun kajian akademik dan mendorong pembentukan regulasi baru terkait migas.
“Semangat juang ataupun landasan perjuangan antara PP Muhammadiyah dengan FSPPB sudah sama,” ujar Arie.
Audiensi tersebut menjadi ruang bagi Muhammadiyah untuk mendalami persoalan regulasi migas sekaligus menerima masukan dari FSPPB sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan langkah advokasi selanjutnya. (taufik)






