Thursday, March 23, 2023
Kantor
Jl. Cik Ditiro No.23 Yogyakarta
Jl. Menteng Raya No. 62 Jakarta Pusat
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Majelis, Lembaga, Biro
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan NF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Profil
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
        • Khittah Palembang 1956-1959
        • Khittah Ponorogo 1969
        • Khittah Ujung Pandang 1971
        • Khittah Surabaya 1978
        • Khittah Denpasar 2002
      • Langkah Muhammadiyah
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1938-1940
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1947
        • Langkah Muhammadiyah 1950
        • Langkah Muhammadiyah 1959-1962
        • Langkah Muhammadiyah 2000
    • Dokumen
      • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Berita Resmi
      • Tanfidz
      • Laporan
      • Maklumat
      • Surat Edaran
    • Daftar Anggota
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • English Version
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Majelis, Lembaga, Biro
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan NF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Profil
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
        • Khittah Palembang 1956-1959
        • Khittah Ponorogo 1969
        • Khittah Ujung Pandang 1971
        • Khittah Surabaya 1978
        • Khittah Denpasar 2002
      • Langkah Muhammadiyah
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1938-1940
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1947
        • Langkah Muhammadiyah 1950
        • Langkah Muhammadiyah 1959-1962
        • Langkah Muhammadiyah 2000
    • Dokumen
      • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Berita Resmi
      • Tanfidz
      • Laporan
      • Maklumat
      • Surat Edaran
    • Daftar Anggota
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • English Version
No Result
View All Result
Muhammadiyah
No Result
View All Result
Home Berita

Muhammadiyah Usulkan Pembentukan Lembaga Independen Pencegah dan Penindak Kerusakan Lingkungan

by Redaksi Muhammadiyah
2 years ago
in Berita, Nasional

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA – Muhammadiyah soroti sejumlah permasalahan lingkungan dan bencana sepanjang tahun 2020. Hal tersebut tertuang dalam Refleksi Akhir Tahun 2020 Lingkungan Hidup di Indonesia pada, Selasa (221/12/2020).

Muhammadiyah melalui Majelis Lingkungan Hidup (MLH) PP Muhammadiyah bahkan mengusulkan adanya pembentukan Lembaga Independen Pencegahan dan Penindak Kerusakan, sebagaimana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menindak dan mencegah terjadinya korupsi.

Sekertaris MLH PP Muhamadiyah, Gatot Supangkat juga mendorong pengelolaan sumberdaya air harus dengan asas keadilan, kedaulatan dan keberlanjutan agar dapat dinikmati secara merata dan berkeadilan oleh rakyat.

“Air tidak boleh dilakukan privatisasi, karena barang publik dan lebih utama bernilai sosial, bukan ekonomi,” katanya dalam butir-butir pandangan pemikiran MLH PP Muhammadiyah.

MateriTerkait

Pesan Haedar Nashir Menyambut Bulan Ramadan 1444 H

Puasa Bukan Hanya Dimensi Fikih, Tapi juga Adab dan Spiritual

Berdasarkan Hadis Sahih, Berikut Doa Buka Puasa

Selain mengusulkan pembentukan Lembaga Independen Pencegahan dan Penindak Kerusakan Lingkungan dan mendorong adanya pengelolaan air, berikut butir-butir lain pandangan/pemikiran lingkungan dan bencana oleh MLH PP Muhamadiyah :

  • Kondisi lingkungan di seluruh dunia, tidak hanya di Indonesia saat ini telah mengalami degradasi yang cukup serius. Hal ini ditunjukkan, antara lain tutupan lahan oleh vegetasi semakin sempit (tinggal sekitar 37 – 40 %), produksi gas rumah kaca (GRK) akibat aktivitas manusia semakin tinggi (sekitar 4 Ton/kapita/tahun; Kompas, 2010), deforestasi juga berkontribusi tidak kurang dari 17% produksi sampah sisa aktivitas manusia, terutama sampah plastik semakin besar volumenya, mencapai 64 Juta ton/tahun (KLHK, 2019) , populasi flora dan fauna semakin menurun, bahkan ada yang punah. Indikator dampaknya juga dapat digunakan untuk menggambarkan kondisi lingkungan saat ini, yaitu intensitas bencana yang semakin tinggi. Banjir, badai, topan dan longsor mendominasi jenis bencana yang terjadi, data bulan September 2020 terjadi 2.172 kejadian bencana, kemudian 3 bulan berikutnya, tepatnya 18 Desember 2020 tercatat 2855 kejadian (naik 683 kejadian) (BNPB, 2020). Angka-angka tersebut kemungkinan akan berubah lebih ekstrem lagi, manakala kita semua semakin tidak peduli terhadap lingkungan. Tata kelola lingkungan yang baik dan benar, tentu akan mengurangi Risiko Bencana (Mitigasi).
  • Banjir, angin puting beliung, dan longsor mendominasi jenis bencana yang terjadi. Ini semua disebabkan terjadinya deforestasi, alih fungsi lahan dengan peruntukan non hutan. Program Pengembangan Cadangan Pangan yang digalakkan Pemerintah, dengan tujuan meningkatkan ketahanan pangan nasional, Muhammadiyah merekomendasikan untuk tidak menggunakan lahan hutan konservasi atau lindung (termasuk Hutan Pendidikan/Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus/KHDTK) untuk pengembangan tanaman pangan. Hal sangat penting untuk diperhatikan, karena umumnya lahan hutan yang dimaksud berada pada kemiringan yang tidak sesuai untuk tanaman pangan. Seperti banjir bandang yang pernah terjadi di Bima Nusa Tenggara Barat (NTB), Gorontalo, Papua, dan beberapa daerah lain.  
  • “Reklamasi” Teluk Jakarta, Tanjung Benoa, Pantai Losari Makassar, sebenarnya pengurugan laut bukan Reklamasi yang sebenarnya, karena arti Reklamasi yang sebenarnya adalah Upaya Pemulihan Fungsi Lahan seperti semula dengan cara menimbun/mengurug, seperti halnya lahan bekas tambang. Mengapa ini menjadi pilihan pembangunan? Padahal Analisis Mengenai Dampak Lingkungan belum tentu layak, belum lagi nanti harus dilakukan Audit Lingkungan (kapan dan siapa).
  • Pengelolaan sumberdaya air harus dengan Asas Keadilan, Kedaulatan, dan Keberlanjutan agar dapat dinikmati secara merata dan berkeadilan oleh rakyat. Air tidak boleh dilakukan privatisasi, karena barang publik dan lebih utama bernilai sosial, bukan ekonomi. Sebagai contoh, perusahaan swasta dengan dalih membantu pemerintah dalam penyediaan air bersih, melalui pengelolaan sumberdaya air berbasis eknonomi, yakni dengan menjual Air Minum dalam Kemasan (AMDK) secara luas. Perusahaan swasta ini mengeksplorasi air langsung dari sumber/mata airnya. Model seperti sebenarnya tidak diperbolehkan berdasarkan UUD 1945 pasal 33. Seharusnya, eksplorasi dari sumber/mata air harus dilakukan oleh pemerintah, kemudian dengan mempertimbangan Neraca Air Daerah (NAD), baru didistribusikan, terutama kepada rakyat dulu, tumbuhan, hewan, baru sebagiannya kalau pemerintah tidak mampu dapat dibantu swasta.
  • Permasalahan sampah harus menjadi tanggungjawab Bersama, masyarakat, pemerintah, dan swasta. Masyarakat perlu mendapatkan perhatian utama, karena kontribusi timbulan sampah terbesar berasal dari rumah tangga. Pengelolaan sampah secara mandiri disarankan dengan prioritas pada Reduksi, karena Re-Use dan Recycle hanya menunda sampah juga. Dalam hal pengelolaan sampah, sejak 2011, Muhammadiyah mengembangkan Program Shadaqah Sampah. Pemanfaatan dana dari pengelolaan Shadaqah Sampah disalurkan untuk pembiayaan sekolah anak yatim, bantuan rawat inap, dan bantuan renovasi rumah layak bagi jamaah/warga.
  • Paradigma pembangunan berkelanjutan meliputi tiga aspek, yaitu ekonomi, sosial (lingkungan non fisik), dan lingkungan (fisik). Ketiga aspek merupakan satu kesatuan yang tidak boleh dipisahkan dalam segala bidang pembangunan agar berkesinambungan atau berkelanjutan, baik proses, output maupun outcome-nya. Sesuai paradigmanya, seharusnya pertumbuhan ekonomi terjadi, diikuti dengan pertumbuhan sosial, dan lingkungan yang lestari. Faktanya tidak demikian, seringkali ditemui tidak sinkron antar ketiga aspek tersebut, terutama terkait pelestarian lingkungan fisik. Padahal, kalau disadari bahwa salah satu faktor produksi yakni sumberdaya lingkungan, ketika lingkungan rusak maka sudah pasti akan menimbulkan risiko pertumbuhan eknonomi menjadi terhambat. Oleh karena itu, setiap pemanfaatan sumberdaya lingkungan dalam pembangunan, maka harus disertai juga dengan upaya konservasinya (conserving while using). Ini memang tidak mudah, tetapi harus diupayakan agar masa depan kehidupan anak cucu kita aman dan tentram.
  • Kerusakan lingkungan yang semakin parah tentu akan meningkatkan risiko bencana pada kehidupan, yang polaritasnya pada kehidupan manusia. Bumi merupakan salah satu planet dan tempat hidup utama semua makhluk hidup ciptaan Allah, sehingga kejadian di belahan bumi mana pun, akhirnya juga akan berimbas pada belahan bumi lainnya. Oleh karena itu, untuk menjaga dan memperbaiki kondisi lingkungan di muka bumi ini (tidak hanya Indonesia), maka semua manusia sebagai makhluk yang dominan secara ekologis harus sadar akan peran (khalifatullah) dan fungsinya (mengelola).
  • Pelaku kerusakan lingkungan tidak hanya dilakukan oleh para pelaku usaha atau masyarakat, tetapi dapat juga disebabkan oleh Pemerintah sebagai pembuat kebijakan, karena ketika terjadi kesalahan atau tidak berpihak pada lingkungan kebijakan yang dibuat, maka saat itu pula menjadi Awal dari Bencana.  Oleh karena itu, Muhammadiyah dengan Dakwah Amar Ma’ruf Nahi Munkar, yang dilaksanakan secara tawwa shaubil haq wa tawwa shaubis shabr, maka akan mengingatkan atau menyadarkan kepada siapa pun.
  • Kebijakan Pembangunan Lingkungan ke depan, diusulkan:
  • Reformasi Kelembagaan Pengelola Lingkungan, misal sebaiknya Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dipisah kembali, menjadi kementrian sendiri, yakni KLH namun Kementrian Portofolio;
  • Perubahan Undang-undang Otonomi Daerah (OtDa) dengan memasukkan substansi lingkungan, karena permasalahan lingkungan tidak dapat dibatasi administrative, tetapi lintas wilayah (kabupetan, provinsi);
  • Penegakan Hukum Lingkungan, dalam hal ini perlu ada kesepahaman antara Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif agar penindakan dapat dilakukan sesuai kaidah hokum yang berlaku;
  • Peningkatan kapasitas semua komponen akan pengertian lingkungan dan permasalahannya, sehingga semua komponen dapat melakukan pengelolaan dan perlindungan secara Bersama-sama.
  • Diusulkan pembentukan Lembaga Independen Pencegah dan Penindak Kerusakan Lingkungan, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Butir-butir pandangan (pemikiran) tersebut disampaikan melalui Sekertaris Majelis Lingkungan Hidup (MLH) PP Muhammadiyah dalam Catatan Refleksi Akhir Tahun 2020 Lingkugan Hidup di Indonesia, 20 Desember 2020. (Andi)

Hits: 9

Tags: Lembaga independenMLHmuhammadiyahRefleksi akhir tahun
ShareTweetShare

Baca Juga

Forum Mahasiswa Muhammadiyah Pascasarjana UGM UNY Resmi Diluncurkan

Forum Mahasiswa Muhammadiyah Pascasarjana UGM UNY Resmi Diluncurkan

March 20, 2023
Kader ‘Aisyiyah Didorong Edukasi Masyarakat Pentingnya Tanaman Obat Keluarga

Kader ‘Aisyiyah Didorong Edukasi Masyarakat Pentingnya Tanaman Obat Keluarga

March 9, 2023
Pimpinan Majelis Tabligh PP Muhammadiyah Resmi Dirilis, Ada Ustadz Adi Hidayat

Pimpinan Majelis Tabligh PP Muhammadiyah Resmi Dirilis, Ada Ustadz Adi Hidayat

February 28, 2023
Kepemimpinan ‘Aisyiyah Bentuk Tanggung Jawab Perempuan Islam

Hadiri Konferensi Ulama Dunia di Aljazair, Din Syamsuddin Tegaskan Pentingnya Perilaku Berkemajuan

February 28, 2023
Leave Comment

Rekomendasi

Puasa Bukan Hanya Dimensi Fikih, Tapi juga Adab dan Spiritual

Puasa Bukan Hanya Dimensi Fikih, Tapi juga Adab dan Spiritual

March 22, 2023

Anjuran untuk Mengajak Sanak Keluarga Salat Tarawih Berjamaah di Masjid

March 21, 2023
Kapan Pertama Kali Salat Tarawih 23 Rakaat di Masjid Nabawi?

Kapan Pertama Kali Salat Tarawih 23 Rakaat di Masjid Nabawi?

March 21, 2023
Tujuh Alasan Mengapa Metode Wujudul Hilal Belum Usang

Tujuh Alasan Mengapa Metode Wujudul Hilal Belum Usang

March 19, 2023

Berita Terpopuler

Sunnah Nabi yang Diamalkan Muhammadiyah Bukan Jubah dan Cara Makannya

March 22, 2023

Metode Hisab Penentuan Ramadan Muhammadiyah Lebih Akurat dan Memberi Kepastian

March 22, 2023

Download Jadwal Imsakiyah Ramadan 1444 H

March 21, 2023

Bolehkah Menerima Takjil dari Non Muslim?

March 14, 2023

Haedar Sebut Empat Nilai Spiritualitas dalam Ibadah Puasa

March 22, 2023

Kapan Pertama Kali Salat Tarawih 23 Rakaat di Masjid Nabawi?

March 21, 2023
Muhammadiyah

Follow Us

  • Redaksi
  • Tautan
  • Kontak Kami

© 2022 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.

No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Majelis, Lembaga, Biro
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan NF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Profil
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Dokumen
      • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Berita Resmi
      • Tanfidz
      • Laporan
      • Maklumat
      • Surat Edaran
    • Daftar Anggota
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • English Version

© 2022 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.