Minggu, 6 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Muhammadiyah Usulkan Pembentukan Lembaga Independen Pencegah dan Penindak Kerusakan Lingkungan

by Redaksi Muhammadiyah
5 tahun ago
in Berita, Nasional
Reading Time: 5 mins read
A A

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA – Muhammadiyah soroti sejumlah permasalahan lingkungan dan bencana sepanjang tahun 2020. Hal tersebut tertuang dalam Refleksi Akhir Tahun 2020 Lingkungan Hidup di Indonesia pada, Selasa (221/12/2020).

Muhammadiyah melalui Majelis Lingkungan Hidup (MLH) PP Muhammadiyah bahkan mengusulkan adanya pembentukan Lembaga Independen Pencegahan dan Penindak Kerusakan, sebagaimana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menindak dan mencegah terjadinya korupsi.

Sekertaris MLH PP Muhamadiyah, Gatot Supangkat juga mendorong pengelolaan sumberdaya air harus dengan asas keadilan, kedaulatan dan keberlanjutan agar dapat dinikmati secara merata dan berkeadilan oleh rakyat.

“Air tidak boleh dilakukan privatisasi, karena barang publik dan lebih utama bernilai sosial, bukan ekonomi,” katanya dalam butir-butir pandangan pemikiran MLH PP Muhammadiyah.

MateriTerkait

Milad Lazismu ke-23: Komitmen Menebar Manfaat untuk Kesejahteraan Umat dan Semesta

Empat Golongan Manusia dalam Pandangan Rasulullah

Bergabunglah dalam Konferensi Mufasir Muhammadiyah III

Selain mengusulkan pembentukan Lembaga Independen Pencegahan dan Penindak Kerusakan Lingkungan dan mendorong adanya pengelolaan air, berikut butir-butir lain pandangan/pemikiran lingkungan dan bencana oleh MLH PP Muhamadiyah :

  • Kondisi lingkungan di seluruh dunia, tidak hanya di Indonesia saat ini telah mengalami degradasi yang cukup serius. Hal ini ditunjukkan, antara lain tutupan lahan oleh vegetasi semakin sempit (tinggal sekitar 37 – 40 %), produksi gas rumah kaca (GRK) akibat aktivitas manusia semakin tinggi (sekitar 4 Ton/kapita/tahun; Kompas, 2010), deforestasi juga berkontribusi tidak kurang dari 17% produksi sampah sisa aktivitas manusia, terutama sampah plastik semakin besar volumenya, mencapai 64 Juta ton/tahun (KLHK, 2019) , populasi flora dan fauna semakin menurun, bahkan ada yang punah. Indikator dampaknya juga dapat digunakan untuk menggambarkan kondisi lingkungan saat ini, yaitu intensitas bencana yang semakin tinggi. Banjir, badai, topan dan longsor mendominasi jenis bencana yang terjadi, data bulan September 2020 terjadi 2.172 kejadian bencana, kemudian 3 bulan berikutnya, tepatnya 18 Desember 2020 tercatat 2855 kejadian (naik 683 kejadian) (BNPB, 2020). Angka-angka tersebut kemungkinan akan berubah lebih ekstrem lagi, manakala kita semua semakin tidak peduli terhadap lingkungan. Tata kelola lingkungan yang baik dan benar, tentu akan mengurangi Risiko Bencana (Mitigasi).
  • Banjir, angin puting beliung, dan longsor mendominasi jenis bencana yang terjadi. Ini semua disebabkan terjadinya deforestasi, alih fungsi lahan dengan peruntukan non hutan. Program Pengembangan Cadangan Pangan yang digalakkan Pemerintah, dengan tujuan meningkatkan ketahanan pangan nasional, Muhammadiyah merekomendasikan untuk tidak menggunakan lahan hutan konservasi atau lindung (termasuk Hutan Pendidikan/Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus/KHDTK) untuk pengembangan tanaman pangan. Hal sangat penting untuk diperhatikan, karena umumnya lahan hutan yang dimaksud berada pada kemiringan yang tidak sesuai untuk tanaman pangan. Seperti banjir bandang yang pernah terjadi di Bima Nusa Tenggara Barat (NTB), Gorontalo, Papua, dan beberapa daerah lain.  
  • “Reklamasi” Teluk Jakarta, Tanjung Benoa, Pantai Losari Makassar, sebenarnya pengurugan laut bukan Reklamasi yang sebenarnya, karena arti Reklamasi yang sebenarnya adalah Upaya Pemulihan Fungsi Lahan seperti semula dengan cara menimbun/mengurug, seperti halnya lahan bekas tambang. Mengapa ini menjadi pilihan pembangunan? Padahal Analisis Mengenai Dampak Lingkungan belum tentu layak, belum lagi nanti harus dilakukan Audit Lingkungan (kapan dan siapa).
  • Pengelolaan sumberdaya air harus dengan Asas Keadilan, Kedaulatan, dan Keberlanjutan agar dapat dinikmati secara merata dan berkeadilan oleh rakyat. Air tidak boleh dilakukan privatisasi, karena barang publik dan lebih utama bernilai sosial, bukan ekonomi. Sebagai contoh, perusahaan swasta dengan dalih membantu pemerintah dalam penyediaan air bersih, melalui pengelolaan sumberdaya air berbasis eknonomi, yakni dengan menjual Air Minum dalam Kemasan (AMDK) secara luas. Perusahaan swasta ini mengeksplorasi air langsung dari sumber/mata airnya. Model seperti sebenarnya tidak diperbolehkan berdasarkan UUD 1945 pasal 33. Seharusnya, eksplorasi dari sumber/mata air harus dilakukan oleh pemerintah, kemudian dengan mempertimbangan Neraca Air Daerah (NAD), baru didistribusikan, terutama kepada rakyat dulu, tumbuhan, hewan, baru sebagiannya kalau pemerintah tidak mampu dapat dibantu swasta.
  • Permasalahan sampah harus menjadi tanggungjawab Bersama, masyarakat, pemerintah, dan swasta. Masyarakat perlu mendapatkan perhatian utama, karena kontribusi timbulan sampah terbesar berasal dari rumah tangga. Pengelolaan sampah secara mandiri disarankan dengan prioritas pada Reduksi, karena Re-Use dan Recycle hanya menunda sampah juga. Dalam hal pengelolaan sampah, sejak 2011, Muhammadiyah mengembangkan Program Shadaqah Sampah. Pemanfaatan dana dari pengelolaan Shadaqah Sampah disalurkan untuk pembiayaan sekolah anak yatim, bantuan rawat inap, dan bantuan renovasi rumah layak bagi jamaah/warga.
  • Paradigma pembangunan berkelanjutan meliputi tiga aspek, yaitu ekonomi, sosial (lingkungan non fisik), dan lingkungan (fisik). Ketiga aspek merupakan satu kesatuan yang tidak boleh dipisahkan dalam segala bidang pembangunan agar berkesinambungan atau berkelanjutan, baik proses, output maupun outcome-nya. Sesuai paradigmanya, seharusnya pertumbuhan ekonomi terjadi, diikuti dengan pertumbuhan sosial, dan lingkungan yang lestari. Faktanya tidak demikian, seringkali ditemui tidak sinkron antar ketiga aspek tersebut, terutama terkait pelestarian lingkungan fisik. Padahal, kalau disadari bahwa salah satu faktor produksi yakni sumberdaya lingkungan, ketika lingkungan rusak maka sudah pasti akan menimbulkan risiko pertumbuhan eknonomi menjadi terhambat. Oleh karena itu, setiap pemanfaatan sumberdaya lingkungan dalam pembangunan, maka harus disertai juga dengan upaya konservasinya (conserving while using). Ini memang tidak mudah, tetapi harus diupayakan agar masa depan kehidupan anak cucu kita aman dan tentram.
  • Kerusakan lingkungan yang semakin parah tentu akan meningkatkan risiko bencana pada kehidupan, yang polaritasnya pada kehidupan manusia. Bumi merupakan salah satu planet dan tempat hidup utama semua makhluk hidup ciptaan Allah, sehingga kejadian di belahan bumi mana pun, akhirnya juga akan berimbas pada belahan bumi lainnya. Oleh karena itu, untuk menjaga dan memperbaiki kondisi lingkungan di muka bumi ini (tidak hanya Indonesia), maka semua manusia sebagai makhluk yang dominan secara ekologis harus sadar akan peran (khalifatullah) dan fungsinya (mengelola).
  • Pelaku kerusakan lingkungan tidak hanya dilakukan oleh para pelaku usaha atau masyarakat, tetapi dapat juga disebabkan oleh Pemerintah sebagai pembuat kebijakan, karena ketika terjadi kesalahan atau tidak berpihak pada lingkungan kebijakan yang dibuat, maka saat itu pula menjadi Awal dari Bencana.  Oleh karena itu, Muhammadiyah dengan Dakwah Amar Ma’ruf Nahi Munkar, yang dilaksanakan secara tawwa shaubil haq wa tawwa shaubis shabr, maka akan mengingatkan atau menyadarkan kepada siapa pun.
  • Kebijakan Pembangunan Lingkungan ke depan, diusulkan:
  • Reformasi Kelembagaan Pengelola Lingkungan, misal sebaiknya Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dipisah kembali, menjadi kementrian sendiri, yakni KLH namun Kementrian Portofolio;
  • Perubahan Undang-undang Otonomi Daerah (OtDa) dengan memasukkan substansi lingkungan, karena permasalahan lingkungan tidak dapat dibatasi administrative, tetapi lintas wilayah (kabupetan, provinsi);
  • Penegakan Hukum Lingkungan, dalam hal ini perlu ada kesepahaman antara Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif agar penindakan dapat dilakukan sesuai kaidah hokum yang berlaku;
  • Peningkatan kapasitas semua komponen akan pengertian lingkungan dan permasalahannya, sehingga semua komponen dapat melakukan pengelolaan dan perlindungan secara Bersama-sama.
  • Diusulkan pembentukan Lembaga Independen Pencegah dan Penindak Kerusakan Lingkungan, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Butir-butir pandangan (pemikiran) tersebut disampaikan melalui Sekertaris Majelis Lingkungan Hidup (MLH) PP Muhammadiyah dalam Catatan Refleksi Akhir Tahun 2020 Lingkugan Hidup di Indonesia, 20 Desember 2020. (Andi)

Tags: Lembaga independenMLHmuhammadiyahRefleksi akhir tahun
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Pengaruh M. Natsir di Malaysia

Next Post

Pentingnya Literasi Kesehatan Bagi Pelaku Wisata Di Masa Pandemi

Baca Juga

Agung Danarto Menyebut Tidak Semua Budaya bagi Muhammadiyah itu TBC
Berita

Agung Danarto Menyebut Tidak Semua Budaya bagi Muhammadiyah itu TBC

06/03/2025
Sejarah Singkat Sikap Wasathiyah Muhammadiyah Membangun Bangsa
Berita

Sejarah Singkat Sikap Wasathiyah Muhammadiyah Membangun Bangsa

05/03/2025
Muhammadiyah Ormas Bermartabat
Berita

Muhammadiyah Ormas Bermartabat

27/02/2025
Muhammadiyah Gelar Rakornas Bidang Ekonomi
Berita

Muhammadiyah Gelar Rakornas Bidang Ekonomi

26/02/2025
Next Post
literasi

Pentingnya Literasi Kesehatan Bagi Pelaku Wisata Di Masa Pandemi

e-lemur

E-Lemur, Antar Mahasiswa Muhammadiyah Juarai Essai Nasional

pedalaman

Bakti Sosial Muhammadiyah Jangkau Lokasi Pedalaman

BERITA POPULER

  • Puasa Tasua dan Asyura Jatuh Pada Tanggal 27 dan 28 Juli 2023, Begini Keutamaannya!

    Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amalan-amalan bagi Muslimah pada bulan Muharram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Rencanakan Pembangunan Masjid dan Sekolah di Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alumni Kampus Muhammadiyah Ini Berhasil Diterima Magister di Harvard University

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asal Usul Puasa Tasua dan Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
Login with M-ID

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.