MUHAMMADIYAH.OR.ID, BANDUNG—KHDTK atau Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus merupakan kawasan hutan yang secara khusus diperuntukkan untuk kepentingan penelitian dan pengembangan kehutanan, pendidikan, dan pelatihan kehutanan serta religi dan budaya. KHDTK ini diatur lebih rinci dan detail melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.15/2018. Kampus Universitas Muhammadiyah Palangka Raya memiliki izin pemanfaatan kawasan hutan (KHDTK) seluas 4.190 Ha.
Menurut dosen Universitas Muhammadiyah Palangka Raya Mariaty Niun ada beberapa hal yang dapat dimanfaatkan KHDTK. Pertama, pendidikan. Menurutnya, KHDTK dapat menjadi sarana pembelajaran bagi mahasiswa dan dosen. Harapannya, keberadaan KHDTK tidak hanya dimanfaatkan oleh mereka yang memiliki konsentrasi di bidang kehutanan, namun juga oleh lintas disiplin ilmu. Hal ini penting agar terjalin integrasi-interkoneksi antar rumpun ilmu pengetahuan.
“Targetnya tidak hanya mahasiswa kehutanan tapi juga ke yang lain. Namun konektivitas dengan fakultas lain masih memerlukan diskusi yang panjang dan bagaimana yang sesuai ke depannya,” ucap Mariaty dalam Gerakan Subuh Mengaji pada Jumat (27/01).
Kedua, ilmu pengetahuan. Penelitian internal dan eksternal baik yang bersifat regional maupun internasional. Hingga hari ini, kampus Universitas Muhammadiyah Palangka Raya telah rutin melaksanakan kolaborasi penelitian dengan beberapa kampus di dalam maupun di luar negeri.
Ketiga, ekonomi dan budaya. KHDTK dapat menghasilkan manfaat berupa penyediaan benih unggul. Hingga saat ini ketersediaan benih bermutu tinggi untuk jenis-jenis tanaman hutan masih terbatas sehingga sebagian besar program penanaman masih menggunakan benih asalan yang kualitas genetik maupun fisik-fisiologisnya tidak diketahui. Selain itu, KHDTK dapat melestarikan budaya setempat agar tetap terawat tanpa adanya intervensi dari pihak luar hutan.
Keempat, ekologi. Peran KHDTK sangat penting sebagai upaya pelestarian alam dan lingkungan. Hal ini dapat merawat keasrian hutan dan merawat satwa di dalamnya dari ancaman pemburu. “KHDTK memberikan manfaat jasa lingkungan. Bukan hanya untuk kawasan masyarakat hutannya, tapi juga untuk Kalimantan Tengah secara umum,” ucap Mariaty.
Hits: 189