MUHAMMADIYAH.OR.ID, JAKARTA – Dalam Keputusan Tanwir Muhammadiyah 2024 di Kupang dijelaskan, kebijakan agraria ditekankan untuk menjamin perlindungan dan kepastian hukum atas kepemilikan tanah serta hak ulayat masyarakat adat, memperkuat penyelesaian konflik agraria dan tata ruang yang berkeadilan, sekaligus menjamin partisipasi masyarakat sipil.
Hal tersebut disampaikan Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Busyro Muqoddas dalam Diskusi Publik “Urgensi RUU Pengaturan Reforma Agraria” yang diselenggarakan Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Gedung Pusat Muhammadiyah Jakarta, Senin (21/9).
Busyro menjelaskan, Keputusan Tanwir 2024 Muhammadiyah di Kupang tentang agraria tak sebatas menjelaskan masalah pertanahan. Melainkan juga partisipasi perempuan, masyarakat adat, difabel, dan kelompok rentan dalam proses penataan serta pengambilan kebijakan agraria.
Bagi Muhammadiyah, menurut Busyro, reforma agraria merupakan bagian dari tanggung jawab kebangsaan untuk memastikan pembangunan tidak menghasilkan ketimpangan baru dan tidak mengorbankan masyarakat serta lingkungan. Karena itu, pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria harus ditempatkan sebagai ruang untuk menghadirkan koreksi struktural sekaligus memperkuat keadilan sosial.
“Reforma agraria bukan semata-mata soal tanah. Di dalamnya ada soal keadilan, ruang hidup, lingkungan, hak masyarakat, dan masa depan bangsa,” katanya.
Busyro Muqoddas menegaskan bahwa reforma agraria merupakan mandat konstitusional yang harus ditempatkan sebagai agenda serius negara untuk mengoreksi ketimpangan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber-sumber agraria.
Reforma agraria, menurutnya, tidak boleh dipersempit hanya sebagai persoalan administrasi pertanahan atau peningkatan kesejahteraan kelompok tertentu, tetapi harus menjadi instrumen untuk membangun struktur agraria yang lebih adil.
Menurut Busyro, reforma agraria harus dilaksanakan secara nasional, sistematis, dan menyeluruh dengan mengedepankan partisipasi masyarakat secara bermakna. Negara, kata dia, tidak cukup hanya menjadi regulator, tetapi memiliki kewajiban aktif untuk menghadirkan relasi kuasa agraria yang berkeadilan.
“Reforma agraria adalah usaha negara untuk melakukan penataan ulang melalui koreksi atas struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber agraria yang sebelumnya timpang menjadi lebih berkeadilan,” ujar Busyro.
Pertumbuhan industri dan perubahan sosial, lanjut Busyro, telah menghadirkan persoalan serius mengenai kepemilikan, ketersediaan, dan akses masyarakat terhadap ruang publik.
Praktik monopoli dan penguasaan ruang yang tidak terkendali bukan hanya membatasi hak publik, tetapi juga dapat mendorong alih fungsi lahan, kerusakan lingkungan, hilangnya sumber daya hayati, serta meningkatkan risiko bencana ekologis seperti banjir, longsor, krisis air bersih, dan kekeringan.
Dalam konteks tersebut, Busyro menilai persoalan agraria tidak dapat dipisahkan dari persoalan lingkungan dan keadilan sosial. Eksploitasi sumber daya oleh perusahaan-perusahaan berskala besar berpotensi mengancam lingkungan, kedaulatan, serta masa depan ekonomi masyarakat dan kawasan.
“Karena itu, tata kelola ruang harus dibangun secara adil, hak publik harus dilindungi, dan regulasi harus mampu mencegah konsentrasi penguasaan ruang serta sumber daya yang mengorbankan kepentingan masyarakat,” tegasnya.






