Kamis, 24 September 2026
ID EN AR
ID EN AR

Belajar dari Istiqlal dan Jogokariyan, Masjid Didorong Jadi Pusat Ekonomi Umat

Oleh ilham 6 Menit Min
Belajar dari Istiqlal dan Jogokariyan, Masjid Didorong Jadi Pusat Ekonomi Umat

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA — Masjid memiliki potensi besar untuk berkembang menjadi pusat pemberdayaan masyarakat dan penguatan ekonomi umat. Fungsi masjid dapat diperluas melalui pengelolaan wakaf produktif, pengembangan usaha, literasi ekonomi, hingga pemanfaatan instrumen pasar modal syariah.

Gagasan tersebut mengemuka dalam program Ruang Publik TVMu bertajuk “Masjid sebagai Pusat Ekonomi” yang tayang pada Sabtu (19/9). Program tersebut menghadirkan Direktur Utama Istiqlal Global Fund (IGF) Ahsanul Haq, Kepala Divisi Pasar Modal Syariah Bursa Efek Indonesia (BEI) Irwan Abdullah, Ketua Majelis Pendayagunaan Wakaf Pimpinan Pusat Muhammadiyah Amirsyah Tambunan, serta Ketua 2 DKM Masjid Jogokariyan Yogyakarta Subhan Rizal Nur.

Ahsanul menjelaskan, Masjid Istiqlal melalui IGF mengembangkan berbagai kegiatan pemberdayaan umat dengan bertumpu pada 2 pilar, yakni filantropi dan kegiatan ekonomi. Pengembangan tersebut dilakukan melalui berbagai aktivitas, mulai dari UMKM, pengelolaan parkir cashless, zona kuliner, hingga kegiatan komersial lainnya.

“Pada prinsipnya goals yang ingin kita targetkan adalah bagaimana masjid bisa memberikan daya kekuatan kepada ekonomi keumatan,” ujar Ahsanul.

Menurutnya, masjid perlu menjadi ruang yang dapat menjawab kebutuhan masyarakat, termasuk dalam bidang ekonomi. Karena itu, kegiatan masjid perlu dikembangkan bersamaan dengan penguatan pemahaman umat mengenai perkembangan ekonomi.

Mengembangkan Wakaf Saham

Salah satu inovasi yang dikembangkan IGF ialah gerakan “Yuk Berwakaf Saham”. Ahsanul menjelaskan, gagasan tersebut dikembangkan dengan menggandeng BEI, perusahaan manajemen aset, perusahaan sekuritas, serta pihak-pihak yang memiliki kompetensi di bidang pasar modal dan wakaf.

Ia menegaskan, Masjid Istiqlal tidak masuk ke bursa sebagai sebuah perusahaan. Gagasan yang dikembangkan adalah menjadikan komunitas masjid sebagai bagian dari gerakan literasi ekonomi melalui instrumen wakaf yang tersedia dalam ekosistem pasar modal syariah.

Menurut Ahsanul, gagasan tersebut berangkat dari dorongan Imam Besar Masjid Istiqlal agar wakaf mendapat perhatian lebih besar dalam kehidupan umat. Wakaf kemudian dikembangkan dalam berbagai bentuk, termasuk wakaf energi, wakaf hijau, hingga wakaf saham.

“Wakaf itu sudah beragam juga. Kita punya wakaf energi, ada hampir 30% suplai energi listrik di masjid kita itu disuplai oleh panel surya yang ada di atap Masjid Istiqlal,” katanya.

Selain itu, IGF mengembangkan program pengelolaan sampah, mikroalga, kendaraan listrik, serta berbagai inisiatif yang berkaitan dengan bangunan hijau. Masjid Istiqlal sendiri mencantumkan pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan ekonomi umat sebagai salah satu bagian dari misinya.

Ahsanul kemudian menjelaskan 3 model wakaf yang dapat dilakukan melalui gerakan wakaf saham. Pertama, wakaf saham, yakni pemilik saham mewakafkan sebagian saham yang dimilikinya. Kedua, wakaf manfaat atau hasil pengelolaan saham. Ketiga, wakaf melalui uang yang kemudian digunakan untuk membeli saham.

“Jadi tidak harus menunggu dia menjadi punya lahan yang besar, tidak punya duit yang terlalu banyak untuk menjadi wakif,” jelasnya.

Menghubungkan Masjid dengan Pasar Modal

Irwan Abdullah menjelaskan, pengembangan wakaf saham salah satunya diarahkan untuk mendekatkan filantropi Islam dengan karakter generasi muda. Menurutnya, generasi muda memiliki pola yang berbeda dalam menjalankan aktivitas sosial, termasuk dalam memilih instrumen filantropi.

Karena itu, instrumen wakaf dikembangkan melalui platform dan aset yang sudah akrab dengan generasi muda.

“Maka muncullah ide wakaf saham, zakat saham, dan infak saham,” kata Irwan.

Menurutnya, konsep tersebut juga perlu ditempatkan dalam kerangka regulasi. Penerimaan wakaf harus melalui nazir yang memiliki izin, sedangkan transaksi saham dilakukan melalui perusahaan sekuritas dan mengikuti ketentuan regulator pasar modal.

Irwan menyebut, salah satu tantangan terbesar dalam mengembangkan wakaf saham ialah literasi masyarakat. Selama ini wakaf lebih sering dipahami dalam bentuk aset tetap seperti tanah, masjid, makam, atau bangunan.

“Memindahkan mindset tentang wakaf yang bisa lebih produktif menggunakan media baru itu sebuah effort yang cukup luar biasa,” ujarnya.

Karena itu, edukasi perlu dilakukan secara bertahap, mulai dari menjelaskan bahwa wakaf dapat menggunakan instrumen produktif, memberikan pemahaman mengenai saham, hingga memastikan masyarakat memahami aspek kesyariahannya.

Muhammadiyah Dorong Wakaf Produktif

Amirsyah Tambunan mengatakan, wakaf pada dasarnya merupakan peristiwa hukum yang memisahkan harta wakif kepada nazir untuk dimanfaatkan bagi kemaslahatan umat sesuai syariah.

Menurutnya, aset wakaf perlu dikelola secara optimal agar memberikan manfaat sosial dan ekonomi yang lebih luas. Ia menilai Indonesia memiliki aset wakaf yang sangat besar, tetapi sebagian besar masih berada dalam pola pengelolaan tradisional.

Ia menyebut pola pengelolaan wakaf yang selama ini banyak ditemui sebagai “4 M”, yakni masjid, madrasah, makam, dan fasilitas sosial lainnya. Menurutnya, aset tersebut perlu dikembangkan menjadi aset yang produktif.

“Pengelolaan wakaf kita yang 4 M sudah berlangsung lama di Indonesia. Beda dengan Mesir, negara-negara Islam lain,” katanya.

Dalam konteks Muhammadiyah, Amirsyah menyebut banyak amal usaha Muhammadiyah berdiri di atas tanah wakaf. Karena itu, aset tersebut memiliki peluang besar untuk dikembangkan dalam kerangka wakaf produktif.

Ia menyebut data internal yang disampaikannya dalam program tersebut menunjukkan terdapat sekitar 42.000 hektare tanah Muhammadiyah yang telah masuk dalam sistem pendataan yang dibahasnya. Aset tersebut menjadi lokasi berbagai amal usaha, mulai dari TK, sekolah, perguruan tinggi, masjid, hingga fasilitas lainnya.

“Keputusan TJI Muhammadiyah itu ke depan sudah harus produktif. Harus produktif,” ujarnya.

Menurut Amirsyah, produktivitas wakaf diperlukan untuk memperkuat ekosistem wakaf dan mengembangkan aset-aset yang selama ini belum produktif. Ia juga menekankan pentingnya nazir yang kompeten dan tersertifikasi serta penguatan peran lembaga keuangan syariah.

Ia berharap pengembangan regulasi wakaf ke depan juga dapat memperkuat sistem perlindungan terhadap dana wakaf. Salah satu gagasan yang disampaikannya adalah pembentukan lembaga penjamin dana wakaf, sehingga pokok wakaf dapat terlindungi ketika dikembangkan melalui berbagai instrumen produktif.

Masjid Jogokariyan dan Wakaf Produktif

Pengalaman berbeda disampaikan Subhan Rizal Nur dari Masjid Jogokariyan Yogyakarta. Ia menjelaskan, masjid tersebut berusaha mengembangkan aset wakaf agar mampu menopang kebutuhan operasional sekaligus memberikan layanan kepada masyarakat.

Salah satu bentuknya adalah pembangunan Islamic Center dengan fasilitas plaza, aula, dan kamar penginapan. Menurut Subhan, fasilitas penginapan dikembangkan dengan mempertimbangkan karakter Yogyakarta sebagai kota wisata serta tingginya kunjungan masyarakat ke Masjid Jogokariyan.

“Ee kita baru punya 11 kamar. Tetapi di setiap bulannya bisa memberikan kontribusi antara 35 sampai 40 juta bersih,” ungkapnya.

Selain penginapan, Masjid Jogokariyan juga mengembangkan pabrik roti. Aset wakaf berupa mesin dan bangunan dimanfaatkan untuk kegiatan produksi dan penjualan roti.

Subhan menyebut omzet pabrik roti tersebut sekitar Rp13 juta per bulan dengan keuntungan sekitar 17–20 persen. Hasil dari wakaf produktif kemudian digunakan untuk menopang kebutuhan operasional masjid.

“Operasional kita untuk setiap bulan itu sekitar 25 juta ya, 25 juta sampai 40. Ini semua sudah ter-cover dengan adanya wakaf produktif,” katanya.

Sementara itu, dana infak dikembalikan kepada jamaah dalam bentuk layanan. Layanan tersebut mencakup bidang sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan masyarakat lainnya.

Model tersebut menunjukkan pemisahan fungsi yang jelas antara hasil wakaf produktif untuk menopang operasional dengan dana infak yang dikembalikan dalam bentuk pelayanan kepada jamaah. Kajian akademik mengenai Masjid Jogokariyan juga mencatat pengembangan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas dan program filantropi sebagai bagian penting dari pengelolaan masjid tersebut.

Membangun Ekosistem Ekonomi Berbasis Masjid

Subhan menilai masjid perlu kembali menjadi pusat pembentukan peradaban masyarakat. Menurutnya, nilai-nilai yang hidup di masjid semestinya juga memengaruhi aktivitas ekonomi masyarakat.

Ia mengutip ungkapan yang disampaikannya dalam acara tersebut, “Khairul makan al-masjid wa syarrul makan as-suq,” untuk menggambarkan pentingnya menjadikan masjid sebagai pusat pembentukan nilai dalam kehidupan masyarakat.

Menurutnya, aktivitas pasar harus tetap berjalan dengan nilai-nilai Islam dan terhindar dari praktik yang bertentangan dengan prinsip syariah, seperti kecurangan dan praktik ribawi.

Sementara itu, Ahsanul menekankan bahwa wakaf perlu dipahami sebagai instrumen yang dapat memperluas partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi. Menurutnya, seseorang tidak harus memiliki tanah atau kekayaan besar untuk menjadi wakif.

“Wakaf itu harus produktif. Itu menjadi hakikat daripada wakaf,” ujarnya.

Ia melihat wakaf dapat menjadi instrumen yang menghubungkan kegiatan sosial dengan sektor ekonomi riil maupun sektor keuangan, termasuk saham dan reksa dana yang memenuhi ketentuan syariah.

Irwan kemudian menekankan pentingnya kolaborasi antara masjid, nazir, pelaku pasar modal, dan lembaga terkait. Menurutnya, pengembangan pasar modal berbasis masjid akan sulit berjalan jika masing-masing pihak bergerak sendiri.

“Bagaimana menciptakan sebuah pasar modal berbasis masjid dengan mengandalkan jemaahnya sebagai penggerak pasar,” kata Irwan.

Bagi Irwan, gagasan tersebut membuka ruang pertemuan antara pasar modal dan filantropi Islam. Jamaah masjid dapat menjadi investor sekaligus wakif melalui saham yang dimilikinya.

Pengembangan tersebut sekaligus membutuhkan penguatan literasi agar masyarakat memahami mekanisme saham, wakaf, aspek kesyariahan, serta tata kelola dan pengawasan yang berlaku.

Dari pengalaman Masjid Istiqlal dan Masjid Jogokariyan, para narasumber melihat bahwa masjid memiliki ruang yang luas untuk berkembang sebagai pusat pemberdayaan masyarakat. Penguatan fungsi tersebut membutuhkan pengelolaan yang profesional, nazir yang kompeten, transparansi, literasi ekonomi, serta kolaborasi antara masjid, lembaga wakaf, regulator, dan masyarakat.

Tinggalkan Balasan