MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Semua anggota Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia dan Singapura (MABIMS) bersepakat mengubah kriteria ketinggian hilal (bulan) menjadi 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat. Kriteria baru ini merupakan hasil Mazakarah Rukyah dan Takwim Islam MABIMS pada 2016 di Malaysia yang diperkuat Seminar Internasional Fikih Falak di Jakarta yang menghasilkan Rekomendasi Jakarta tahun 2017.
Keinginan kuat agar terwujud kebersamaan dalam selebrasi keagamaan bukan hanya di antara negara-negara MABIMS, tapi juga di wilayah internal Tanah Air. Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Kamaruddin Amin mengirim surat ke lembaga-lembaga termasuk ke Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam dan Lembaga Hisab Rukyat seluruh Indonesia. Isi surat tersebut pada intinya bahwa kriteria imkanur rukyat yang baru dari MABIMS tersebut akan digunakan pada tahun 2022.
Pakar Falak Muhammadiyah Susiknan Azhari menanggapi isi surat dari Kemenag tersebut. Menurutnya, secara tersirat terkandung makna bahwa perubahan kriteria lama menuju kriterai baru dapat dilakukan pada bulan Ramadan, Syawal, Zulkaidah, Zulhijah 1443 H, Muharram hingga Jumadil Akhir 1444 H.
Kesemua bulan ini berada pada tahun 2022. Pergantian kriteria sebelum tahun baru hijriyah hanya akan mengacaukan sistem kalender yang telah disusun Kemenag sendiri.
“Menurut hemat kami, pilihan perubahan di tengah jalan akan mengakibatkan kekacauan dalam sistem kalender Islam yang sudah dicetak dan berebda di tengah masyarakat. Dalam kondisi seperti saat ini lebih maslahat apabila dilakukan awal Muharram 1444 H,” tulis Susiknan dalam kolom opini di Koran Kedaulatan Rakyat pada Selasa (22/3).
Menurut Guru Besar Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga ini, jika perubahan kriteria baru dipaksakan pada sidang isbat awal Ramadan 1443 H yang akan dilaksanakan pada Jumat, 1 April 2022, maka banyak masalah yang dihadapi.
Pertama, perbedaan awal Ramadan 1443 H tidak bisa dihindari. Sebab, baik dalam sistem tradisional maupun kontemporer telah memutuskan bahwa awal Ramadan 1443 H jatuh pada hari Sabtu, 2 April 2022. Dengan adanya perubahan kriteria baru secara otomatis hasil perhitungan Temu Kerja Hisab Rukyat di Yogyakarta pada 1441/2020 yang menjadi acuan bersama tidak memenuhi syarat yang ditentukan sehingga awal Ramadan 1443 jatuh pada hari Ahad, 3 April 2022.
Kedua, posisi keberhasilan rukyat. Berdasarkan data hisab tanggal 29 Sya’ban 1443 H jatuh pada Jumat, 1 April 2022. Pada sore hari akan dilakukan rukyat. Sekiranya pada malam Sabtu ada yang berhasil melihat hilal, tentu saja diterima di Sidang Isbat jika konsisten dengan kriteria baru. Kalau sudah pasti ditolak, untuk apa melakukan rukyat.
Ketiga, sosialisasi kepada pihak lain terutama Peradilan Agama yang akan melakukan sidang di lapangan untuk mengesahkan hasil rukyat. Tentu saja diperlukan pedoman dan SOP baru sesuai kriteria baru yang akan digunakan sehingga para hakim dalam melakukan isbat memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak timbul masalah di kemudian hari.
“Problem-problem yang muncul dan keterbatasa waktu sosialisasi penggunaan kriteria baru untuk dijadikan landasan penetapan awal Ramadan 1443 H hendaknya menjadi renungan bagi Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas,” tegas anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah ini.