Thursday, June 1, 2023
Kantor
Jl. Cik Ditiro No.23 Yogyakarta
Jl. Menteng Raya No. 62 Jakarta Pusat
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan NF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Kumunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
        • Khittah Palembang 1956-1959
        • Khittah Ponorogo 1969
        • Khittah Ujung Pandang 1971
        • Khittah Surabaya 1978
        • Khittah Denpasar 2002
      • Langkah Muhammadiyah
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1938-1940
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1947
        • Langkah Muhammadiyah 1950
        • Langkah Muhammadiyah 1959-1962
        • Langkah Muhammadiyah 2000
    • Daftar Anggota
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • English Version
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan NF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Kumunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
        • Khittah Palembang 1956-1959
        • Khittah Ponorogo 1969
        • Khittah Ujung Pandang 1971
        • Khittah Surabaya 1978
        • Khittah Denpasar 2002
      • Langkah Muhammadiyah
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1938-1940
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1947
        • Langkah Muhammadiyah 1950
        • Langkah Muhammadiyah 1959-1962
        • Langkah Muhammadiyah 2000
    • Daftar Anggota
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • English Version
No Result
View All Result
Muhammadiyah
No Result
View All Result
Home Artikel

Khutbah Jumat: Puasa dan Syahwat Haram

by Persyarikatan Muhammadiyah
1 year ago
in Artikel, Khutbah Jumat
Rabiul Awwal

Nur Fajri Romadhon (anggota Komisi Fatwa MUI DKI Jakarta, ketua MTT Muhammadiyah Arab Saudi 2019-2022, & peneliti di Maqasid Institute Virginia)

Bagi seorang muslim, panduan tertinggi benar-salah, boleh-tak boleh, dan baik-buruk adalah Islam, bukan yang lain, betapapun indahnya. Muhammadiyah pun menegaskan ini dalam Matan Keyakinan dan Cita Hidup: ”Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya nilai-nilai akhlak mulia dengan berpedoman kepada ajaran-ajaran Al-Qur’an dan Sunnah Rasul, tidak bersendi kepada nilai-nilai ciptaan manusia.”

Beberapa dekade ini kita menyaksikan adanya usaha -sadar atau tidak- dari sebagian orang untuk mempopulerkan sebuah perbuatan dosa besar: hubungan sesama jenis. Padahal hubungan sesama jenis, baik homoseks maupun lesbian, baik di dalam maupun di luar akad pernikahan, adalah perbuatan haram berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah, dan ijmā’ (konsensus/kesepakatan) seluruh Ṣaḥābat dan ulama lintas generasi, serta bertentangan dengan maqāṣid syarī’ah (tujuan pensyariatan agama).

Allah subḥānahu wata’ālā berfirman:

MateriTerkait

Sejarah Tradisi Penulisan Kitab Tafsir di Muhammadiyah

Buku Ontologi, Kritik Budayawan Muhammadiyah Terhadap Keseriusan Persyarikatan Mengakomodasi Filsafat

Menjadi Warga Muhammadiyah Tidak Boleh Setengah-setengah, Harus Kaffah, Lahir Batin

ﵟوَٱلَّذِينَ هُمۡ لِفُرُوجِهِمۡ حَٰفِظُونَ ٥ إِلَّا عَلَىٰٓ أَزۡوَٰجِهِمۡ أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُهُمۡ فَإِنَّهُمۡ غَيۡرُ مَلُومِينَ ٦ فَمَنِ ٱبۡتَغَىٰ وَرَآءَ ذَٰلِكَ فَأُوْلَٰٓئِكَ ‌هُمُ ‌ٱلۡعَادُونَ ٧ﵞ 

Dan orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka tidak tercela. Tetapi barang siapa mencari di balik itu (zina, homoseks, dan sebagainya), maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. [QS. Al-Mu’minūn: 5-7 & Al-Ma’ārij: 29-31]

Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wasallam bersabda:

لَعَنَ اللهُ مَنْ عَمِلَ ‌عَمَلَ ‌قَوْمِ ‌لُوطٍ 3x

“Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan seperti kaum Lūṭ. 3x” [HR. Aḥmad no. 2816]

Al-Imām Al-Qurṭubiyy -yang tafsir beliau paling detail membahas dimensi hukum dalam tafsir- tegaskan:

قَوْلُهُ تَعَالَى: (أَتَأْتُونَ الْفاحِشَةَ) يَعْنِي إِتْيَانَ الذُّكُورِ. ذَكَرَهَا اللَّهُ بِاسْمِ الْفَاحِشَةِ لِيُبَيِّنَ أَنَّهَا زِنًى، كَمَا قَالَ اللَّهُ تَعَالَى:” وَلا تَقْرَبُوا الزِّنى إِنَّهُ كانَ فاحِشَةً “. وَاخْتَلَفَ الْعُلَمَاءُ فِيمَا يَجِبُ عَلَى مَنْ فَعَلَ ذَلِكَ بَعْدَ ‌إِجْمَاعِهِمْ ‌عَلَى ‌تَحْرِيمِهِ

“Firman Allah: ‘Mengapa kalian mengerjakan perbuatan fāḥisyah itu?’ yakni hubungan seksual pria dengan pria. Allah sebut perbuatan ini dengan nama fāḥisyah untuk menjelaskan bahwa ia termasuk zina, yang mana Allah telah firmankan: ‘Janganlah kalian dekati zina karena sesungguhnya ia adalah fāḥisyah.’ (QS. Al-Isrā’: 32). Seluruh ulama hanyalah berbeda pendapat tentang hukuman pidana perbuatan homoseksual ini setelah mereka telah berkonsensus bahwa perbuatan ini haram.”

Al-Imām Ibnul Qayyim dan Al-Imām Ibnul Qaṣṣār bahkan telah nukilkan kesepakatan Ṣaḥābat akan hal ini. Al-Imām Al-Qaffāl Asy-Syāsyiyy pertegas bahwa ini ijmā’ kaum muslimin seluruhnya. Memang, keharaman hubungan sesama jenis, sebagaimana ditegaskan Al-Imām Ibnu Ḥajar Al-Haitamiyy dan lain-lain, merupakan hal yang ma’lūmun minad-dīni biḍ-ḍarūrah (perkara dalam Islam yang telah jelas diketahui siapapun). Kita tentu tahu bahwa suatu hukum yang telah menjadi ijmā’ ulama, maka kebenarannya absolut, sebagaimana dijelaskan para ulama, termasuk Al-Imām Ar-Rāziyy dan Al-Imām Al-Āmidiyy. Al-Imām Al-Ghazāliyy pun pertegas bahwa dengan disepakatinya suatu hukum oleh para ulama, maka diyakini secara pasti bahwa demikianlah memang hukum Allah.

Sebagian orang coba membela bahwa perbuatan homoseks dan lesbian itu adalah sesuatu yang normal dan alami karena berasal dari dorongan diri. Sayangnya, hal tersebut selain bertentangan dengan agama, juga tidak terbukti secara sains. Sejarah membuktikan bahwa para pendukung homoseks dan lesbian melakukan tekanan dan paksaan secara anarkis kepada para para politisi dan ilmuwan di tahun 60-an dan 70-an untuk menghilangkan ketertarikan pada sesama jenis dari daftar mental disorder serta membuat aturan-aturan yang memfasilitasi mereka. Juga banyak penelitian telah diusahakan untuk menemukan hubungan genetik dengan perilaku homoseksual. Sebut saja penelitian yang dilakukan Robert Plomin tahun 1990 hingga Alan Sanders tahun 2014 dan Biobank study tahun 2019 semuanya gagal memberikan bukti ilmiah tentang pengaruh ‘gay gene’.

Bahkan studi paling terkenal tentang genetika dan homoseksualitas yang dilakukan Dean Hamer (1993) dengan tajuk A Linkage between DNA Makers on the X Chromosome and Male Sexual Orientation, ketika banyak media melaporkan secara tidak akurat  tentang hasil penelitian ini bahwa konon Hamer berhasil membuktikan, ternyata Hamer sendiri berkata: “We have not found the gene -which we don’t think exists- for sexual orientation.” Terlalu banyak ilmuwan yang sanggah klaim berlebihan ini. Tidak hanya dalam hal orientasi seksual, memang gen tidak bisa dijadikan alasan yang tepat dalam perilaku-perilaku manusia. Justru faktornya adalah pola asuhan keluarga, trauma psikologis, dan lingkungan pergaulan.

Taruhlah, andai memang ketertarikan terhadap sesama jenis adalah memang dorongan alami dari naluri seksual seseorang -untuk tidak secara berani menyebutnya fitrah apalagi sunnatullah-, tetap itu tidaklah lantas menjadikan hubungan sesama jenis menjadi halal. Malahan, memang ketika Allah mengecam perbuatan liwāṭ, Allah sebutkan bahwa alasan kaum Luṭ melakukan hal tersebut adalah “ketertarikan”, syahwatan. Allah firmankan:

ﵟإِنَّكُمۡ لَتَأۡتُونَ ٱلرِّجَالَ ‌شَهۡوَةٗ مِّن دُونِ ٱلنِّسَآءِۚ بَلۡ أَنتُمۡ قَوۡمٞ مُّسۡرِفُونَ ٨١ ﵞ 

Sungguh, kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada sesama lelaki bukan kepada perempuan. Kamu benar-benar kaum yang melampaui batas.” [QS. Al-A’rāf: 81]

Di ayat lain Allah juga katakan:

ﵟأَئِنَّكُمۡ لَتَأۡتُونَ ٱلرِّجَالَ ‌شَهۡوَةٗ مِّن دُونِ ٱلنِّسَآءِۚ بَلۡ أَنتُمۡ قَوۡمٞ تَجۡهَلُونَ ٥٥ ﵞ 

Mengapa kamu mendatangi laki-laki untuk (memenuhi) syahwat(mu), bukan (mendatangi) perempuan? Sungguh, kamu adalah kaum yang tidak mengetahui (akibat perbuatanmu). [QS. An-Naml: 55]

Di sini Allah menyebut ketertarikan pada sesama termasuk “syahwat”. Malah menariknya, kata syahwat di dalam Al-Qur’an hanya muncul dua kali ini, yang kedua-duanya terkait dengan “ketertarikan seksual pada sesama jenis”.  Dari sini pahamlah kita bahwa titik pengharaman hubungan sesama jenis bukan terbatas pada apakah perbuatan ini alami atau tidak. Bahkan andai pun memang ia adalah syahwat yang alami, tetap ia adalah syahwat yang haram dituruti. Sama seperti halnya seseorang yang tergoda kecantikan adiknya atau ibu tirinya, tidaklah bisa jadi alasan pembenaran untuk menikahi mereka. Justru ia adalah sebagian dari ujian Allah yang jika seseorang sabar mengendalikannya, maka pahala besar Allah berikan padanya, sebagaimana konsep yang familiar dalam uṣūl fiqh dan diterangkan dalam Iḥyāu ‘Ulūmiddīn saat pembahasan sabar atas godaan dosa.

Allah subḥānahu wata’ālā puji dan janjikan ampunan beriring pahala besar bagi para pejuang kesabaran dari godaan melanggar larangan-Nya. Dia firmankan tentang orang yang secara alami bersuara lantang namun berusaha merendahkan volume suara mereka ketika bersama Rasulullah sebab ada larangan meninggikan suara di dekat beliau:

ﵟإِنَّ ٱلَّذِينَ يَغُضُّونَ أَصۡوَٰتَهُمۡ عِندَ رَسُولِ ٱللَّهِ أُوْلَٰٓئِكَ ٱلَّذِينَ ٱمۡتَحَنَ ٱللَّهُ قُلُوبَهُمۡ لِلتَّقۡوَىٰۚ لَهُم مَّغۡفِرَةٞ وَأَجۡرٌ عَظِيمٌ ٣ﵞ 

Sesungguhnya orang-orang yang merendahkan suaranya di sisi Rasulullah, mereka itulah orang-orang yang telah diuji hatinya oleh Allah untuk bertakwa. Mereka akan memperoleh ampunan dan pahala yang besar. [QS. Al-Ḥujurāt: 3]

Islam -sesuai akar katanya- adalah agama ketundukan. Tunduk pada perintah dan larangannya sekalipun diri harus berjuang untuk itu. Bulan Ramadan baru genap dua pekan meninggalkan kita. Banyak dari kita pun sedang puasa Syawwal. Tidakkah efeknya masih bersisa dalam diri kita? Bukankah puasa mendidik kita mengendalikan syahwat, bukan menurutinya apalagi mencari pembenaran-pembenaran untuk menuruti syahwat haram? Semoga kita dapat terus menjaga hasil didikan Ramadan.

Hits: 3932

Tags: headlineislamkhutbah jumatpuasasyahwat haram
ShareTweet

Baca Juga

Muhammadiyah Perkuat Standing Position terhadap Isu Lingkungan Nasional hingga Global

Muhammadiyah Perkuat Standing Position terhadap Isu Lingkungan Nasional hingga Global

June 1, 2023
Dua Dekade Maarif Institute Merekat Kebinekaan dan Mempromosikan Islam Rahmat bagi Seluruh Alam

Dua Dekade Maarif Institute Merekat Kebinekaan dan Mempromosikan Islam Rahmat bagi Seluruh Alam

June 1, 2023
Peringatan HALUN ke-27, Muhammadiyah Berkomitmen Wujudkan Kehidupan Kaum Lansia yang Mandiri dan Bermartabat

Peringatan HALUN ke-27, Muhammadiyah Berkomitmen Wujudkan Kehidupan Kaum Lansia yang Mandiri dan Bermartabat

June 1, 2023
Kader Jangan Ragu Berdiaspora dan Mengembangkan Muhammadiyah di Luar Negeri

Kader Jangan Ragu Berdiaspora dan Mengembangkan Muhammadiyah di Luar Negeri

May 31, 2023
Leave Comment

Rekomendasi

Sejarah Tradisi Penulisan Kitab Tafsir di Muhammadiyah

Sejarah Tradisi Penulisan Kitab Tafsir di Muhammadiyah

May 31, 2023
Buku Ontologi, Kritik Budayawan Muhammadiyah Terhadap Keseriusan Persyarikatan Mengakomodasi Filsafat

Buku Ontologi, Kritik Budayawan Muhammadiyah Terhadap Keseriusan Persyarikatan Mengakomodasi Filsafat

May 30, 2023
Menjadi Warga Muhammadiyah Tidak Boleh Setengah-setengah, Harus Kaffah, Lahir Batin

Menjadi Warga Muhammadiyah Tidak Boleh Setengah-setengah, Harus Kaffah, Lahir Batin

May 29, 2023
Apakah Seorang Pria Beristri Boleh Menafkahi Gadis yang Bukan Mahram?

Apakah Seorang Pria Beristri Boleh Menafkahi Gadis yang Bukan Mahram?

May 19, 2023

Berita Terpopuler

Alasan Lahirnya Varian Baru Kristen Muhammadiyah

May 27, 2023

Wakil Ketua MPRI RI Sebut Sumbangsih Muhammadiyah untuk Indonesia Luar Biasa

May 31, 2023

Haedar Nashir: Ustaz Adi Hidayat Layak Memperoleh Gelar Doktor Kehormatan

May 30, 2023

Dianugerahi Gelar Doktor, Ustaz Adi Hidayat Paparkan Urgensi Implementasi Manajemen Pendidikan Islam

May 30, 2023

UHAMKA Tambah Satu Guru Besar di Bidang Manajemen, Prof. Connie Jadi Profesor UHAMKA ke-18

May 30, 2023

UMJ Anugerahi Ustaz Adi Hidayat Gelar Doktor Kehormatan

May 30, 2023
Muhammadiyah

Follow Us

  • Redaksi
  • Tautan
  • Kontak Kami

© 2022 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.

No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan NF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Kumunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • English Version

© 2022 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.