MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Saat ini, kajian mengenai Maqashid Syariah tidak lagi menjadi bidang eksklusif para ahli Usul Fikih, tetapi telah banyak dikaji dari bidang lain, terutama ekonomi dan politik Islam. Ada cukup alasan mengapa Maqashid Syariah banyak mendapat banyak perhatian dan menarik minat para pengkaji. Dalam deru kajian yang cukup intensif itu, Syamsul Anwar memanfaatkan fleksibilitas teori maqashidi untuk mengkaji Kalender Islam Global.
Menurut Syamsul, Maqashid Syariah adalah kausa finalis, yakni alasan yang terletak di dalam tujuan yang hendak dicapai. Kalender Islam Global merupakan bagian dari Maqashid Syariah. Sebab dalam QS. Al Hasyr ayat 18, Allah memerintah orang-orang beriman agar ‘mempersiapkan hari esok’. Pengetahuan tentang ‘hari esok’ dimungkinkan apabila tersedia sarana manajemen waktu yang akurat yaitu kalender.
“Di zaman kini hampir dapat dikatakan mustahil membuat rencana apa pun ke depan tanpa adanya kalender. Jadi kehadiran kalender yang akurat dapat dipandang sebagai suatu bagian dari Maqashid Syariah,” jelas Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah ini dalam makalahnya yang ditulis dalam jurnal AL Marshad pada Senin (02/12).
Selain itu, dalam QS. Yunus ayat 5, Allah mengisyaratkan perlunya manajemen waktu berupa kalender berdasarkan gerak dua benda langit bulan dan matahari. Dalam QS. A Taubah 36-37, Allah menyebut suatu unsur agama yang benar adalah perhitungan bulan di sisi Allah yang jumlahnya 12 tanpa interkalasi. Dengan demikian dapat disimpulkan adanya kalender merupakan bagian dari Maqashid Syariah.
Kalender Islam Global adalah kalender yang menjadikan seluruh kawasan dunia sebagai satu kesatuan matlak tempat berlakunya kalender dengan prinsip satu hari satu tanggal di seluruh dunia. Artinya tidak ada perbedaan matlak dan seluruh muka bumi merupakan satu zona di mana awal bulan baru dimulai pada hari yang sama.
Menurut Syamsul, pengertian Kalender Islam Global di atas sejalan dengan Hadis Nabi bahwasannya puasa, Idul Adha dan Idul Fitri dilaksanakan pada hari semua umat Islam berpuasa, beridul fitri, dan beridul adha (HR. Tirmidzi). Artinya puasa dan Id dilaksanakan serentak pada hari yang sama. Karenanya, tujuan dari adanya Kalender Islam Global adalah untuk menyamakan aktivitas ibadah umat Islam di seluruh permukaan bumi.
Jika Kalender Islam Global bagian dari Maqashid Syariah, maka meninggalkan rukyat bukanlah suatu pelanggaran terhadap Maqashid Syariah, justru dalam rangka memenuhi Maqashid Syariah. Sebab rukyat tidak memungkinkan pembuatan kalender apapun karena kalender itu memuat jadwal tanggal jauh ke depan. Dengan Kalender Islam Global, umat Islam di seluruh dunia akan secara serentak merayakan ibadah di hari Arafah.
“Rukyat tidak memungkinkan meramalkan tanggal secara akurat jauh ke depan yang itu sangat penting bagi manusia guna menyusun berbagai rencana jauh ke depan,” ujar Syamsul.