MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Kehidupan umat pada zaman ini tentu berbeda dengan zaman dahulu. Dalam pemenuhan standar kesejahteraan, misalnya, dahulu cukup dengan tiga kriteria, yaitu sandang, pangan, dan papan. Namun, untuk zaman sekarang ditambah dua kriteria lagi yaitu pendidikan dan kesehatan. Menurut Fuad Zein, perubahan ini juga memiliki implikasi terhadap pengelolaan zakat.
“Perubahan pengelolaan zakat oleh individu dan lembaga tidak resmi pada masa lalu menjadi pengelolaan oleh lembaga resmi sehingga pengelolaan oleh pihak pertama menjadi kejahatan yang dapat diproses ke pengadilan,” terang Ketua Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah ini dalam Pengajian Tarjih pada Rabu (08/02).
Menurut Fuad, perubahan kriteria standar hidup tersebut membuat definisi ashnaf yang dikembangkan pada masa klasik tidak seluruhnya dapat diterapkan pada zaman sekarang. Karena itu, Majelis Tarjih dan Tajdid pada Musyawarah Nasional Tarjih ke-31 tahun 2020 lalu memutuskan untuk melakukan redifinisi delapan ashnaf agar pembagian zakat lebih maslahat.
Dalam QS. at-Taubah ayat 60 zakat diperuntukkan bagi 8 ashnaf dikemukakan dengan menggunakan kata penghubung (harful jarr): li dan fi. Mengutip Rasyid Ridla, Fuad memahami bahwa li digunakan sebagai kata penghubung untuk 6 ashnaf, sedangkan fi digunakan sebagai kata penghubung untuk 2 ashnaf, yakni al-riqab dan sabilillah.
Perbedaan penggunaan huruf jar ini mengandung pengertian bahwa li lil milki yang bermakna zakat menjadi hak individu yang memiliki kebutuhan mendesak (asykhash massat hum al-hajah) dan fi lil wi’a’ yang bermakna zakat untuk mashlahah ‘ammah, kepentingan umum.
Berikut redifinisi delapan ashnaf:
MUSTAHIK INDIVIDU/LEMBAGA
Orang-orang Fakir (al-Fuqara’)
Dalam pelaksanaan pembagian zakat, mereka dapat diberi bagian dengan kriteria fakir yang relevan sekarang, yaitu orang yang tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya; orang yang mengalami kemiskinan multi dimensi; penyandang disabilitas dan berkebutuhan khusus; lansia yang tidak memiliki kekayaan dan penghasilan; orang yang kehilangan harta benda karena bencana; orang yang tidak memiliki biaya pendidikan dasar 9 tahun; dan kaum imigran yang menunggu penempatan di negara-negara tujuan (imigran Afganistan di Indonesia dan lain-lain)
Orang-orang Miskin (Masakin)
Orang miskin yang dapat diberi bagian zakat dengan kriteria yang relevan sekarang adalah: orang yang tidak dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar; orang yang kekurangan modal untuk usaha; orang yang menderita sakit dan tidak memiliki kemampuan berobat; orang yang tidak memiliki biaya pengurusan jenazah;dan orang yang tidak memiliki biaya pendidikan dasar 12 tahun.
Pengelola Zakat/Amil (al-‘Amilin ‘alaiha)
Amil mendapatkan bagian dari zakat untuk pengelolaan zakat sesuai dengan empat tugas di atas dengan kriteria: gaji/honorarium pimpinan/pegawai lembaga; biaya pengadaan kantor; biaya pengadaan dan pemeliharaan alat-alat kantor; biaya operasional kantor/lembaga; dan biaya perjalanan dinas.
Muallaf (al-Mu’allafati Qulubuhum)
Definisi muallaf sekarang adalah ‘pihak (perorangan dan lembaga), baik Muslim maupun non-Muslim, yang potensial dalam mendukung pengembangan dakwah dan spiritualitas, dan orang yang mengalami gangguan dan ancaman dalam pengembangan spiritualitas’.
Pengertian ini berarti bahwa bagian zakat untuk muallaf itu menjadi usaha pemberdayaan dalam pengembangan dakwah dan spiritualitas di kalangan masyarakat dan individu-individu. Adapun kriterianya yang relevan sekarang adalah pemberdayaan ekonomi, pendidikan dan kerohanian kepada mualaf; lobi pengembangan dakwah dan spiritualitas; dan pelaksanaan dakwah komunitas.
Orang-orang yang Memiliki Hutang (al-Ghaarimin)
Al-ghaarimin adalah orang-orang yang mengalami kemiskinan relatif dengan masalah ekonomi ringan, yakni masalah keuangan atau finansial. Orang-orang yang memiliki hutang demikian dapat diberi bagian zakat dengan kriteria yang relevan sekarang: bantuan biaya pelunasan hutang kepada rentenir; bantuan pelunasan biaya rumah sakit; bantuan pelunasan biaya pendidikan tinggi; bantuan pelunasan hutang orang kaya untuk pembangunan fasilitas umum; bantuan pelunasan hutang orang kaya untuk pembangunan sosial (kesehatan, pendidikan, dan interaksi warga masyarakat).
Ibnu Sabil
Definisi Ibnu Sabil sekarang adalah ‘orang yang tidak memiliki bekal (biaya tiket dan atau biaya hidup) untuk mengadakan dan meneruskan perjalanan (perantauan) untuk keperluan yang baik’. Hal ini berarti bahwa ibnu sabil adalah orang yang mengalami kemiskinan relatif dengan masalah ekonomi ringan, yakni masalah perbekalan.
Ibnu sabil dalam pengertian demikian dapat diberi bagian zakat dengan kriteria yang relevan sekarang: bantuan mahasiswa yang kekurangan biaya di perantauan saat menempuh pendidikan tinggi; bantuan peserta pendidikan khusus yang kekurangan biaya di perantauan saat ia mengikuti pendidikan khusus; orang yang kehabisan bekal di perjalanan; pemulangan TKI yang terlantar di luar negeri; pemulangan jamaah haji yang terlantar di luar negeri; orang yang tidak memiliki biaya (tiket dan uang saku) mengadakan perjalanan penting dan mendesak.
MUSTAHIK PUBLIK
Riqab
Riqab yang mendapatkan bagian zakat dengan kriteria yang relevan sekarang, yaitu buruh migran yang mengalami eksploitasi; korban trafficking; pengungsi korban konflik sosial, kerusuhan dan pengusiran (pengungsi Wamena dll); pengungsi konflik politik (pengungsi Suriah dan lain-lain); pengungsi korban fasisme dan rasisme (pengungsi Rohingya dan lain-lain).
Sabilillah
Bagian zakat untuk sabilillah digunakan untuk mewujudkan kesejahteraan umum dapat diberikan dengan kriteria yang relevan sekarang, yaitu pembangunan prasarana dan sarana (jalan, gedung, pengadaan peralatan, dan lain-lain pengembangan sumber daya manusia (warga, guru, dosen, mubaligh/dai, pengusaha, dan lain-lain); pengembangan kelembagaan (organisasi, perguruan, perusahaan, dan lain-lain); dan peningkatan kesejahteraan (guru tetap, guru honorer, dan lain-lain); peningkatan kemampuan bersaing (penguasaan IT, kemampuan bahasa asing, dan lain-lain).
Hits: 5627