Senin, 5 Oktober 2026
ID EN AR
ID EN AR

Al-Istihsan Membuka Ruang Pertimbangan dalam Penetapan Hukum Islam

Oleh timredaksi • • 2 Menit Min
Al-Istihsan Membuka Ruang Pertimbangan dalam Penetapan Hukum Islam

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA — Cara berpikir dalam memahami dan menetapkan hukum Islam tidak hanya menggunakan satu metode. Salah satunya adalah al-istihsan, yakni metode yang memungkinkan seorang mujtahid mengambil hukum yang berbeda dari hasil qiyas karena terdapat alasan yang dinilai lebih kuat.

Dalam tausiyahnya, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Kiai Saad Ibrahim menjelaskan bahwa secara harfiah, al-istihsan bermakna memandang sesuatu sebagai baik. Metode ini memiliki cara kerja yang berbeda dengan qiyas. Jika qiyas menyamakan hukum dua persoalan yang memiliki kesamaan tertentu, al-istihsan justru memungkinkan adanya perbedaan hukum meskipun terdapat kemiripan.

“Al-istihsan itu ada dua hal yang mirip, tapi lalu diberikan hukum yang berbeda,” jelasnya.

Menurutnya, perbedaan hukum tersebut tidak dilakukan tanpa dasar. Seorang mujtahid harus memiliki alasan yang lebih kuat untuk meninggalkan hukum yang dihasilkan melalui qiyas. Karena itu, al-istihsan disebut sebagai bentuk penyimpangan dari hukum sebelumnya berdasarkan alasan yang lebih kuat.

“Harus berdasarkan alasan yang lebih kuat,” tegasnya.

Kiai Saad kemudian memberikan ilustrasi melalui kisah Nabi Khidir yang melakukan perusakan terhadap kapal milik orang lain. Secara umum, merusak harta orang lain merupakan perbuatan yang dilarang. Namun, dalam kisah tersebut terdapat alasan tertentu yang membuat tindakan itu dibolehkan.

Ia kemudian mengaitkan konsep tersebut dengan persoalan bunga bank. Dalam Al-Qur’an terdapat ketentuan yang menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Dengan menggunakan metode qiyas, bunga bank dapat dipandang memiliki kesamaan dengan riba, yaitu adanya tambahan dari jumlah utang sehingga hukumnya disamakan.

Namun, menurut Kiai Saad, penggunaan al-istihsan dapat menghasilkan hukum yang berbeda. Perbedaan tersebut didasarkan pada pertimbangan mengenai perubahan nilai uang akibat inflasi.

Ia menjelaskan bahwa pada masa dahulu, uang yang digunakan dalam transaksi banyak berupa emas dan perak. Berbeda dengan kondisi sekarang yang menggunakan uang kertas, yang nilainya dapat mengalami penurunan akibat inflasi.

Sebagai ilustrasi, ia membandingkan harga emas pada 2019 dengan harga emas beberapa tahun kemudian. Menurutnya, meskipun berat dan kadar emas tetap sama, nilai uang yang diperlukan untuk mendapatkannya mengalami perubahan yang cukup besar.

“Maknanya nilai uang kertas tadi menjadi menurun,” ujarnya.

Atas pertimbangan tersebut, penggunaan metode al-istihsan dapat memandang adanya alasan yang lebih kuat untuk tidak mengharamkan bunga bank, bahkan membolehkannya. Namun, ia menekankan bahwa hal tersebut perlu mempertimbangkan tingkat inflasi yang terjadi.

Lebih lanjut, Kiai Saad mengaitkan pembahasan tersebut dengan ayat Al-Qur’an yang pada intinya menegaskan bahwa pihak yang memberikan pinjaman berhak atas pokok hartanya serta tidak boleh menzalimi maupun dizalimi.

Menurutnya, perubahan nilai uang perlu diperhatikan agar pihak yang meminjamkan maupun yang meminjam tidak mengalami ketidakadilan. Dengan demikian, metode tersebut membuka ruang untuk mempertimbangkan kondisi dan alasan yang lebih kuat dalam menerapkan suatu hukum.

“Dengan menggunakan manhaj yang berbeda bisa menghasilkan sikap, bisa menghasilkan hukum yang berbeda,” pungkasnya. (Andiva)

Tinggalkan Balasan