MUHAMMADIYAH.OR.ID, SURABAYA — Wakil Ketua Majelis Lingkungan Hidup (MLH) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah sekaligus Wakil Ketua Lembaga Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana (LLHPB) PP ‘Aisyiyah Hening Parlan mendorong pengembangan hutan wakaf yang dikelola dengan melibatkan perempuan.
Gagasan tersebut diarahkan untuk memperkuat kepemimpinan perempuan dalam pengelolaan sumber daya alam sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Hal itu disampaikan Hening dalam Gerakan Subuh Mengaji pada Kamis (01/10). Ia memperkenalkan konsep Siti Kanaya, sebuah gagasan yang dikembangkan bersama Lembaga Alam Tropika Indonesia (LATIN) untuk pengelolaan hutan wakaf berbasis masyarakat.
Hening menjelaskan, Siti Kanaya merupakan singkatan dari sinergi, inovasi, transformasi, dan inklusi untuk masyarakat sejahtera. Gagasan tersebut membawa tagline “perempuan berdaya, hutan lestari, dan masyarakat sejahtera.”
Menurutnya, hutan yang dibangun tidak berhenti pada penanaman pohon. Hutan juga perlu memberikan manfaat ekologis, sosial, dan ekonomi bagi masyarakat di sekitarnya.
“Hutan dibangun bukan hanya menjadi pohon dan bukan hanya untuk oksigen, tetapi bagaimana masyarakat lebih sejahtera, hutannya tetap lestari, dan perempuannya menjadi lebih berdaya,” ujar Hening.
Ia mengatakan Hutan Wakaf Perempuan diarahkan untuk memperkuat kepemimpinan perempuan dalam pengelolaan wakaf, keadilan ekologi, dan ketahanan komunitas. Menurutnya, perempuan memiliki potensi besar dalam merawat dan mengelola sumber daya alam.
Hening menjelaskan, keterlibatan perempuan dalam pengelolaan hutan dapat membuka peluang ekonomi bagi masyarakat. Hutan dapat dimanfaatkan sebagai sumber oksigen dan air sekaligus memiliki potensi ekonomi melalui pengelolaan hasil hutan dan berbagai kegiatan produktif.
Karena itu, ia mendorong agar tanah-tanah wakaf yang belum dimanfaatkan secara optimal dapat dikembangkan menjadi ruang yang memberikan manfaat ekologis dan ekonomi.
“Kalau ibu-ibu ‘Aisyiyah atau kaum perempuan yang mengurus, maka dia akan menjadi potensi ekonomi,” katanya.
Hening juga mengingatkan pentingnya tindakan nyata dalam menjaga hutan Indonesia yang terus mengalami tekanan. Ia menyebut gerakan menanam pohon yang pernah didorong di lingkungan ‘Aisyiyah dan Muhammadiyah, yakni setiap warga menanam setidaknya 25 pohon selama hidupnya.
Menurutnya, gerakan tersebut perlu memperhatikan keberlangsungan pohon yang ditanam. Ukuran keberhasilan tidak cukup berdasarkan jumlah pohon yang ditanam, tetapi juga jumlah pohon yang mampu tumbuh dan bertahan.
“Menanamnya bukan menanam ditinggal, Bapak dan Ibu, tapi menanam dengan sistem pola asuh. Jadi tahu bahwa itu ditanam. Yang diukur bukan jumlah yang ditanam, tapi jumlah yang hidup,” jelasnya.
Ia menilai perempuan memiliki peran penting karena keterlibatan dalam pengelolaan sumber daya alam tidak berhenti pada aktivitas menanam. Perempuan juga dapat mengambil bagian dalam perawatan, pengelolaan, hingga pengembangan potensi ekonomi dari kawasan hutan.
Memanfaatkan Tanah Wakaf Muhammadiyah
Hening mengatakan Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah memiliki banyak tanah wakaf yang selama ini telah digunakan untuk berbagai keperluan, seperti sekolah dan masjid. Namun, masih terdapat tanah wakaf yang belum dimanfaatkan secara optimal.
Kondisi tersebut menurutnya membuka peluang pengembangan hutan wakaf. Tanah wakaf dapat dikelola melalui kelembagaan yang jelas, tata kelola yang baik, serta pembagian fungsi yang memperhatikan aspek sosial, ekonomi, dan ekologi.
Ia menyebut beberapa contoh pengembangan hutan wakaf yang telah berjalan di lingkungan Muhammadiyah. Di Universitas Muhammadiyah Semarang (Unimus), misalnya, terdapat lahan sekitar 3.000 meter persegi yang dikembangkan dengan mengintegrasikan kawasan konservasi dan pendidikan.
Lahan tersebut diarahkan menjadi laboratorium hijau, ruang terbuka, serta kawasan wisata edukasi.
Selain itu, terdapat pengembangan hutan wakaf agroforestri dan ekowisata di Kabupaten Pemalang yang dikelola Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Belik. Ada pula calon lokasi seluas sekitar 5.690 meter persegi yang dikelola PCM Kalibawang, Wonosobo.
Menurut Hening, pengembangan tersebut menunjukkan bahwa hutan wakaf tidak harus dimulai dari lahan yang luas.
“Kalau nunggu punya hektare-hektare mungkin susah atau nunggu yang berhektare-hektare mungkin harus jauh. Tapi yang dekat mari kita kerjakan dulu,” ujarnya.
Hutan Wakaf sebagai Ruang Pendidikan dan Ekowisata
Dalam konsep Siti Kanaya, kawasan hutan wakaf dapat dibagi ke dalam sejumlah zona sesuai fungsi masing-masing. Di antaranya terdapat zona inti yang berfungsi sebagai kawasan perlindungan, area restorasi, persemaian bibit, agroforestri, ruang belajar luar ruangan, hingga kawasan pengamatan burung dan kupu-kupu.
Ada pula kawasan yang dapat digunakan sebagai ruang berjalan dan menikmati suasana alam. Hening menyebut fungsi tersebut sebagai bagian dari konsep healing forest.
Dengan pembagian fungsi tersebut, hutan wakaf diharapkan menjadi ruang yang menggabungkan konservasi, pendidikan, ekonomi, dan kegiatan masyarakat.
Ia juga menekankan bahwa pengelolaan hutan wakaf perlu memperhatikan ekosistem di sekitarnya. Karena itu, pengelolaan tidak berhenti pada lahan wakaf, tetapi juga membangun hubungan dengan masyarakat desa dan lingkungan sekitar.
“Jadi yang dibikin itu bukan hanya satu di lokasi wakafnya kita, tetapi juga mencakup dengan lokasi sekelilingnya,” jelas Hening.
Hening menyebut penguatan kapasitas menjadi bagian penting dari pengembangan hutan wakaf. Di Jawa Timur, misalnya, telah dilakukan pelatihan bagi pengelola untuk meningkatkan kemampuan administrasi, keuangan, dan pengelolaan hutan wakaf.
Kawasan tersebut direncanakan dapat dikembangkan sebagai lokasi edukasi dan wisata. Dengan demikian, anak-anak sekolah di lingkungan ‘Aisyiyah dan Muhammadiyah dapat memanfaatkannya untuk pelatihan, pembelajaran, maupun praktik lapangan.
Ia mengatakan pengembangan di Jawa Timur saat ini telah memasuki tahap pelatihan, sementara di Jawa Barat masih dalam proses asesmen dan pemetaan lokasi.
Hening berharap Siti Kanaya dapat menjadi gerakan bersama yang melibatkan warga Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah. Menurutnya, pengelolaan hutan wakaf perlu diarahkan pada tiga capaian utama, yakni memberikan manfaat ekonomi, melindungi ekologi, dan meningkatkan kapasitas masyarakat dalam mengelola hutan.
“Moga-moga menjadi niatan yang baik, kemudian dilakukan dengan baik dan punya hasil yang baik. Satu hal yang sangat penting adalah bisa menghasilkan ekonomi, tapi juga kita memproteksi ekologi dan kita punya kapasitas tentang bagaimana mengelola hutan,” pungkasnya.






