MUHAMMADIYAH.OR.ID, SURAKARTA—Banyak umat Islam yang menganggap bahwa syariat Islam telah sempurna dan karenanya tidak perlu mengalami perubahan. Celakanya lagi, banyak kalangan yang menganggap aspek ijtihadi termasuk kategori syariat yang tidak bisa diutak-atik. Padahal, menurut Syamsul Anwar, hukum Islam dapat berubah dengan beberapa syarat, di antaranya:
Pertama, adanya tuntutan kemaslahatan untuk berubah, yang berarti bahwa apabila tidak ada tuntutan dan keperluan untuk berubah, maka hukum tidak dapat diubah. Kedua, hukum itu tidak mengenai pokok ibadah mahdlah. Ketiga, hukum itu tidak bersifat qath‘i, apabila hukum itu qath‘i, maka tidak dapat diubah. Keempat, perubahan baru dari hukum itu harus berlandaskan kepada suatu dalil syar’i juga.
“Apabila tidak ada tuntutan dan keperluan untuk berubah, maka hukum tidak dapat diubah. Kemudian pada dasarnya hukum yang tidak bisa berubah itu ketentuan ibadah mahdlah dan hukum yang bersifat qath’i seperti larangan mencuri, membunuh dan lain-lain itu sudah qath’I, tidak bisa berubah,” Syamsul dalam acara yang diselenggarakan Annual International Conference on Islamic Studies (AICIS) pada Senin (25/10).
Contoh perubahan hukum ini terjadi pada ketentuan tentang kepemimpinan perempuan. Jumhur ulama pada umumnya berpendapat bahwa perempuan tidak bisa menjadi pemimpin. Namun, ketentuan ini dapat berubah karena adanya tuntutan kemaslahatan, persoalan kepemimpinan bukan aspek ibadah mahdlah dan tidak bersifat qath’I, dan terdapat dalil-dalil syar’I yang menguatkan kebolehan perempuan menjadi pemimpin.
Begitu halnya dengan penggunaan rukyat dalam penentuan awal bulan Kamariah yang dapat diubah dengan metode hisab. Sebab perubahan dari rukyat ke hisab karena adanya tuntutan kemaslahatan, yang kalau tidak berubah akan cenderung memberatkan.
Rukyat juga termasuk aspek muamalah dan tidak bersifat qath’I. Selain itu, banyak dalil Al Quran maupun Hadis yang menunjukkan bahwa hisab merupakan metode yang absah dalam penentuan awal bulan kamariah.
Dengan demikian, Hukum Islam bukanlah hukum yang kaku. Dalam sejumlah hal hukum Islam dapat mengalami perubahan sesuai dengan perubahan kemaslahatan manusia pada zaman tertentu. Namun hukum itu tidak boleh juga asal berubah, melainkan harus ditinjau dari sisi syarat-syarat perubahan hukum Islam di atas.
Hits: 876