Friday, May 27, 2022
Kantor
Jl. Cik Ditiro No.23 Yogyakarta
Jl. Menteng Raya No. 62 Jakarta Pusat
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • Profil
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
      • Anggota Pimpinan Pusat Muhammadiyah
      • Majelis dan Lembaga
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ciri Gerakan
      • Gerakan Islam
      • Gerakan Dakwah
      • Gerakan Pembaruan
    • Ideologi
      • Muqaddimah AD/ART
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
        • Khittah Palembang 1956-1959
        • Khittah Ponorogo 1969
        • Khittah Ujung Pandang 1971
        • Khittah Surabaya 1978
        • Khittah Denpasar 2002
      • Langkah Muhammadiyah
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1938-1940
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1947
        • Langkah Muhammadiyah 1950
        • Langkah Muhammadiyah 1959-1962
        • Langkah Muhammadiyah 2000
    • Dokumen
      • Berita Resmi
      • Tanfidz
      • Laporan
      • Maklumat
      • Surat Edaran
      • Pers Release
    • Badan Khusus
      • Pusat Syiar Digital Muhammadiyah
      • Muhammadiyah Aid
      • Muhammadiyah Covid-19 Comand Center (MCCC)
    • Daftar Anggota
    • Lagu Sang Surya
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Muktamar
  • Home
  • Organisasi
    • Profil
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
      • Anggota Pimpinan Pusat Muhammadiyah
      • Majelis dan Lembaga
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ciri Gerakan
      • Gerakan Islam
      • Gerakan Dakwah
      • Gerakan Pembaruan
    • Ideologi
      • Muqaddimah AD/ART
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
        • Khittah Palembang 1956-1959
        • Khittah Ponorogo 1969
        • Khittah Ujung Pandang 1971
        • Khittah Surabaya 1978
        • Khittah Denpasar 2002
      • Langkah Muhammadiyah
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1938-1940
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1947
        • Langkah Muhammadiyah 1950
        • Langkah Muhammadiyah 1959-1962
        • Langkah Muhammadiyah 2000
    • Dokumen
      • Berita Resmi
      • Tanfidz
      • Laporan
      • Maklumat
      • Surat Edaran
      • Pers Release
    • Badan Khusus
      • Pusat Syiar Digital Muhammadiyah
      • Muhammadiyah Aid
      • Muhammadiyah Covid-19 Comand Center (MCCC)
    • Daftar Anggota
    • Lagu Sang Surya
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Muktamar
No Result
View All Result
Muhammadiyah
No Result
View All Result
Home Artikel

Apakah Kegiatan Suluk Tarekat Naqsabandiyah sama dengan I’tikaf atau Amalan Bid’ah?

by ilham
4 months ago
in Artikel
Bukan Muhammadiyah, NU atau Wahabi, Terus Islam Apa?

Pengertian dan Hakikat Bid’ah

Kata “bid’ah” berasal dari bahasa Arab bada’a yang berarti penciptaan suatu karya kreatif dan orisinal tanpa adanya contoh sebelumnya. Dalam al-Qur’an surah al-Baqarah ayat 117 dan al-An’am ayat 101, Allah swt berfirman:”Badi’us samawati wal-ardh”, yang berarti bahwa Allah adalah  pencipta langit dan bumi dengan tiada contoh terlebih dahulu.

Pengertian harfiah dari kata bid’ah ini sangat erat hubungannya dengan pengertian terminologi dalam agama Islam, karena bid’ah itu esensinya adalah setiap amal ibadah yang dibuat tanpa adanya dalil dalam syara’ atau contoh dari Rasulullah saw yang membenarkannya. Secara teknis para ulama mendefinisikan bid’ah itu sebagai suatu cara  mengamalkan agama yang dibuat-buat dan menyerupai ketentuan syara’ dan mempraktikkannya dimaksudkan untuk ibadah kepada Allah (al-I’tisam, I: 36-37). Jadi, menurut definisi ini unsur-unsur bid’ah itu adalah 1) adanya praktik yang diadakan kemudian dan menyerupai ajaran agama; dan2) praktik tersebut dimaksudkan sebagai bagian dari ritual peribadatan kepada Allah.

Lebih lanjut perlu ditegaskan bahwa bid’ah itu tidak hanya meliputi praktek yang berupa perbuatan, tetapi juga sikap tidak berbuat yang disebut bid’ah tarkiyah, yaitu meninggalkan suatu yang diperintahkan oleh agama baik yang sunat maupun yang wajib dengan anggapan bahwa meninggalkan itu adalah agama. Seperti ajaran bahwa orang salehyang telah mencapai tingkat hakikat tidak perlu lagi mengerjakan taklif syari’ah karena syari’ah itu hanyalah kulit belaka, sementara orang tersebut telah mencapai inti agama, yaitu hakikat. Tetapi orang yang meninggalkan perintah agama bukan karena meninggalkan itu dipandang sebagai agama, melainkan semata-mata karena malas atau lalai atau juga karena tidak percaya kepada agama tidak disebut bid’ah melainkan maksiat.

MateriTerkait

Merenungi Haakikat Takwa Bersama Buya Syafii Maarif

BUEKA dan Keluarga Sakinah, Peran ‘Aisyiyah dalam Pemberdayaan Ekonomi Perempuan Indonesia

Jaringan Wisata Muhammadiyah, Potensi Ekonomi Anggota, UMKM dan Pariwisata Halal Internasional

Pelanggaran bid’ah itu tercakup dalam sejumlah hadis Nabi Muhammad saw;  antara lain hadis riwayat Muslim (Shahih, I: 380, hadis nomor 867) dari Ibnu Majah (Sunan, I: 17, hadis nomor 45) dari Jabir ibn Abdillah: “Adapun selanjutnya, sesungguhnya sebaik-baik berita adalah kitab Allah, dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad, dan seburuk-buruk perkara adalah yang dibuat-buat dan setiap bid’ah adalah sesat.”

Dari apa yang dikemukakan di atas tampak beberapa hal bahwa bid’ah adalah suatu cara mengamalkan agama yang tidak berdasarkan tuntunan Rasulullah saw dan yang oleh pelakunya dianggap sebagai bagian dari agama dan dengan demikian ia merupakan lawan dari sunnah. Bid’ah hanya ada sepanjang menyangkut hal-hal yang berkaitan dengan agama (akidah dan ibadah) dan tidak menyangkut urusan duniawi yang bersifat ma’qulul-ma’na (Lebih lanjut pembahasan tentang bid’ah, lihat dalam buku Tanya Jawab Agama 3, hal. 232-3).

Penjelasan Seputar I’tikaf

Adapun “i‘tikaf” menurut bahasa artinya berdiam diri dan menetap dalam sesuatu. Sedang pengertian i‘tikaf menurut istilah di kalangan para ulama terdapat perbedaan. Al-Hanafiyah (ulama Hanafi) berpendapat bahwa i‘tikaf adalah berdiam diri di masjid yang biasa dipakai untuk melakukan salat berjama’ah, dan menurut asy-Syafi’iyyah (ulama Syafi’i), i‘tikaf artinya berdiam diri di masjid dengan melaksanakan amalan-amalan tertentu dengan niat karena Allah. Majelis Tarjih dan Tajdid dalam buku Tuntunan Ramadhan menjelaskan i‘tikaf adalah aktifitas berdiam diri di masjid dalam satu tempo tertentu dengan melakukan amalan-amalan (ibadah-ibadah) tertentu untuk mengharapkan ridha Allah.

Mengenai tempat pelaksanaan i‘tikaf, di dalam al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 187 dijelaskan bahwa i‘tikaf dilaksanakan di masjid: “… Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri‘tikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka jangan kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertaqwa.” [QS. al-Baqarah: 187]

Di kalangan para ulama ada pebedaan pendapat tentang masjid yang dapat digunakan untuk pelaksanaan i‘tikaf, apakah masjid jami’ atau masjid lainnya. Sebagian berpendapat bahwa masjid yang dapat dipakai untuk pelaksanaan i‘tikaf adalah masjid yang memiliki imam dan muadzin khusus, baik masjid tersebut digunakan untuk pelaksanaan salat lima waktu atau tidak. Hal ini sebagaimana dipegang oleh al-Hanafiyah (ulama Hanafi). Sedangkan pendapat yang lain mengatakan bahwa i‘tikaf hanya dapat dilaksanakan di masjid yang biasa dipakai untuk melaksanakan salat jama’ah. Pendapat ini dipegang oleh al-Hanabilah (ulama Hambali).

Menurut Majelis Tarjih, masjid yang dapat dipakai untuk melaksanakan i‘tikaf sangat diutamakan masjid jami (masjid yang biasa digunakan untuk melaksanakan salat Jum’at), dan tidak mengapa i‘tikaf dilaksanakan di masjid biasa (Lihat fatwa no. 31, tahun 2009).

Kegiatan Suluk Tarekat Naqsabandiyah

Tarekat Naqsabandiyah adalah tarekat yang mengajarkan pemahaman tentang hakikat dan tasawuf. Tarekat ini sesungguhnya telah ada sejak dulu dan konon lahir di daerah Bukhara. Penyebarannya cukup pesat dan luas, termasuk ke negara-negara di Asia Tenggara. Khusus di Indonesia, tarekat ini menjadi cukup terkenal karena seringnya mereka berbeda tentang penetapan awal bulan Ramadan dan Syawal dengan beberapa pihak.

Mengenai suluk sendiri, sejauh penelusuran Majelis Tarjih dari berbagai sumber, ditemukan beberapa fakta yang perlu diketahui dan menjadi catatan di sini. Pertama, suluk menurut tarekat Naqsabandiyah merupakan suatu kegiatan yang biasa dilakukan oleh tarekat tersebut dua kali dalam setahun, yakni pada bulan Rabiulawal dan Ramadan. Kegiatan ini berlangsung beberapa hari, mulai siang dan malam dengan tujuan pembersihan diri dan pendekatan kepada Allah. Kedua, seorang yang mau mengikuti kegiatan suluk ini sebelumnya harus mau dibaiat agar berjanji mau mengikuti segala aturan yang ada dalam tarekat tersebut.

Suluk dan I’tikaf

Berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas, kegiatan suluk meskipun sekilas hampir mirip dengan i‘tikaf, tidak serta merta dapat disamakan secara mutlak, karena antara keduanya terdapat beberapa perbedaan yang cukup fundamental. Dalam i‘tikaf tidak ada waktu-waktu khusus dan bacaan-bacaan khusus yang harus dibaca, berbeda dengan kegiatan suluk yang mensyaratkan pelaksanaannya pada bulan Rabiulawal dan Ramadan. Selain itu, ketika seseorang akan melaksanakan i‘tikaf tidak perlu mengadakan baiat dengan siapapun, dan apabila dia adalah seorang perempuan, maka tidak perlu diantar oleh pihak keluarga atau suaminya.

Oleh karena itu, Majelis Tarjih menyarankan agar lebih menjaga akidah dan ibadah kita dari hal-hal yang dapat mengotorinya, maka lebih baik kita amalkan saja amalan-amalan yang sudah diajarkan oleh Rasulullah saw, dan kita tinggalkan amalan atau kegiatan yang tidak jelas atau bahkan tidak ada tuntunannya di dalam Al Quran dan Al Sunah Al Makbulah.

Tags: bid'ahnaqsabandiyahsuluktarekat
ShareTweetShare

Baca Juga

No Content Available
Leave Comment

Materi Terpopuler

Buya Syafii Maarif Berpulang, Muhammadiyah dan Bangsa Indonesia Berduka

11 hours ago

Romo Santo: Saat Gereja Kami Diserang Teroris, Buya Syafii Langsung Datang dengan Sepeda Pancal

7 hours ago

Dua Pesan Buya Syafii Maarif Sebelum Berpulang

10 hours ago

Profil Singkat Buya Syafii Maarif

5 hours ago

Buya Syafii Wafat, Din Syamsuddin: Kita Kehilangan Tokoh Pemikir Indonesia dan Dunia Islam

9 hours ago

Presiden Jokowi Dijadwalkan Hadir Langsung Melepas Pemakaman Buya Syafii Maarif

8 hours ago

Rekomendasi

PKO Muhammadiyah, Sebuah Gagasan Melampaui Batas Masanya

Kala Non Muslim Bertutur Tentang Ketulusan Toleransi di PKU Muhammadiyah

December 23, 2020

Distribusi Zakat Fitrah Boleh Dilakukan Sepanjang Tahun

April 25, 2021
Tahniah Milad 109 Muhammadiyah, Gubernur DKI: Terima Kasih Para Kader Persyarikatan

Tahniah Milad 109 Muhammadiyah, Gubernur DKI: Terima Kasih Para Kader Persyarikatan

November 19, 2021

Bantu Pemulung, ‘Aisyiyah Hadir Berikan Akses Kesehatan

November 12, 2020
Muhammadiyah

Follow Us

  • Redaksi
  • Tautan
  • Kontak Kami

© 2022 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.

No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • Profil
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
      • Anggota Pimpinan Pusat Muhammadiyah
      • Majelis dan Lembaga
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ciri Gerakan
      • Gerakan Islam
      • Gerakan Dakwah
      • Gerakan Pembaruan
    • Ideologi
      • Muqaddimah AD/ART
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Dokumen
      • Berita Resmi
      • Tanfidz
      • Laporan
      • Maklumat
      • Surat Edaran
      • Pers Release
    • Badan Khusus
      • Pusat Syiar Digital Muhammadiyah
      • Muhammadiyah Aid
      • Muhammadiyah Covid-19 Comand Center (MCCC)
    • Daftar Anggota
    • Lagu Sang Surya
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Muktamar

© 2022 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.