Sabtu, 16 Agustus 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
Home Berita

Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Layak Dapat Zakat

by syifa
4 tahun ago
in Berita, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A

MUHAMMADIYAH.OR.ID, JAKARTA – Gerakan penggalangan dana zakat harus mulai dialokasikan untuk pemberdayaan perempuan korban kekerasan dan perlindungan anak. Pesan ini disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, dalam pidato kuncinya di acara Peluncuran Gerakan Zakat Nasional bagi Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, yang diselenggarakan Pusat Studi Islam Perempuan dan Pembangunan (PSIPP) Institute Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta, bekerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) serta LAZIS Muhammadiyah (LazisMu), pada Jumat (3/9).

Bintang menyambut baik sinergisitas program penggalangan dana zakat ini selama 16 Minggu, mulai tanggal 27 Agustus 2021 hingga 10 Desember 2021 mendatang. Ia menyatakan semua elemen harus memberikan pendampingan dan intervensi kepada penyintas korban kekerasan agar dapat mandiri, berdaya, serta melakukan pemberdayaan ekonomi perempuan salah satunya melalui gerakan penghimpunan zakat bagi korban.

“Jika perempuan berdaya secara ekonomi, mampu menjadi muzakki. Dana penggunaan zakat jika dilakukan secara maksimal, maka dapat menyelesaikan persoalan perempuan dan anak. Untuk mencapai hal tersebut, mari kita sinergi dan gotong royong serta berkolaborasi dari pemangku kepentingan dari seluruh lapisan masyarakat, dengan begitu kesejahteraan bangsa akan bisa terwujud,” ucap Bintang dalam pidato kuncinya.

Inisiatif gerakan zakat nasional bagi korban juga disambut baik oleh Direktur Utama LAZISMU, Sabeth Abilawa. Dalam sambutannya, ia menyinggung peran akademisi dalam memberikan pemahaman atas penafsiran yang lebih kontemporer dan progresif terhadap kelompok yang berhak menerima zakat atau asnaf.

MateriTerkait

Hari Kemerdekaan Bukan Sekadar Seremoni Tahunan, Mandat Sejarah yang Harus Terus Diperjuangkan

Refleksi Kebangsaan 80 Tahun Indonesia Merdeka

RS PKU Muhammadiyah Gamping Luncurkan Layanan IVF, Ikhtiar Hadirkan Solusi bagi Pasangan yang Mendamba Momongan

“Kita menemukan asnaf yang tidak relevan pada masa kini, seperti hamba sahaya, lalu tafsiran terhadap pencari suaka, mereka yang terjerat dalam human trafficing baik anak dan perempuan, korban kekerasan dan anak harus mendapatkan tempat dalam penafsiran zakat kontemporer ini. Kami siap mendukung beberapa insiatif, dan semua ini bisa menjadi model untuk direplikasikan di banyak tempat dan lembaga zakat lainnya,” ucap Sabeth Abilawa.

Rektor Institute Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (ITBAD) Jakarta, Mukhaer Pakkanna, juga memberikan dukungan atas rangkaian program penggalangan zakat bagi korban. Menurutnya perlu ada keberanian dari banyak pihak untuk menerobos kekosongan fiqih yang konservatif dalam membahas kelompok yang berhak menerima zakat.

“Fiqih zakat masih dirasa kurang berpihak pada perempuan korban kekerasan, maka ini menjadi ijtihad kontemporer yang dilakukan PSIPP. Ini patut diapresiasi, nah salah satu bentuk dukungan program ini, kita membeli buku karya PSIPP ini. Buku ini akan didonasikan bagi perempuan korban kekerasan,” ujar Mukhaer Pakkanna menyinggung buku berjudul ‘Zakat bagi Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.

Tags: headlinekekerasankorbanLazisMUperempuan dan anakzakat
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Jaga Moderasi Islam Warisan Kiai Ahmad Dahlan, Hindari Tarikan Politik Identitas

Next Post

Soal Revisi UU Sisdiknas, Mu’ti: Pertahankan yang Baik, Sempurnakan yang Lama

Baca Juga

Refleksi Kebangsaan 80 Tahun Indonesia Merdeka
Artikel

Refleksi Kebangsaan 80 Tahun Indonesia Merdeka

16/08/2025
Pendidikan Jalan Kemerdekaan
Artikel

Pendidikan Jalan Kemerdekaan

16/08/2025
Punya Kendaraan Mobil, Apakah Wajib Dizakati?
Artikel

Tidak Selalu Sama, Begini Perbedaan Antara Zakat dan Pajak

14/08/2025
Khutbah Jumat: Mewujudkan Negara Pancasila sebagai Darul Ahdi wa Syahadah
Artikel

Khutbah Jumat: Mewujudkan Negara Pancasila sebagai Darul Ahdi wa Syahadah

14/08/2025
Next Post

Soal Revisi UU Sisdiknas, Mu’ti: Pertahankan yang Baik, Sempurnakan yang Lama

UMS Siapkan Sarana Pra-Sarana Jelang Muktamar Muhammadiyah dan Aisyiyah ke-48 di Surakarta

UMS Siapkan Sarana Pra-Sarana Jelang Muktamar Muhammadiyah dan Aisyiyah ke-48 di Surakarta

Pelaksanaan Vaksinasi Dosis 2 Drive-thru, Mahasiswa UMY: “Gercep dan Puas!”

Pelaksanaan Vaksinasi Dosis 2 Drive-thru, Mahasiswa UMY: “Gercep dan Puas!”

BERITA POPULER

  • Leptospirosis Merebak, Dosen Fakultas Kedokteran Unisa Yogyakarta Berikan Tips Cara Mencegah dan Menanganinya

    Leptospirosis Merebak, Dosen Fakultas Kedokteran Unisa Yogyakarta Berikan Tips Cara Mencegah dan Menanganinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Tahapan Interaksi yang Baik dengan Al-Qur’an: Pelajaran dari KH. Ahmad Dahlan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Kampung Bersejarah yang Menjadi Titik Lahir dan Perkembangan Muhammadiyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perguruan Tinggi Muhammadiyah Baru di Bojonegoro Siap Cetak Generasi Technopreneur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Alasan PP Muhammadiyah Tetapkan Medan sebagai Tuan Rumah Muktamar ke-49

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Groundbreaking TK ABA ‘Aisyiyah Ketenong, Wamen Fajar: Langkah Awal Menuju Generasi Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kementerian PU RI Bersinergi dengan Muhammadiyah Bangun Pondasi Negeri yang Berkelanjutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa Muhammadiyah Ciptakan Kacamata Pintar untuk Bantu Difabel Netra

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prihatin Pakan Ternak Mengandung Kimia dan Impor, Mahasiswa Muhammadiyah Inovasi Buat Jamu Herbal untuk Ternak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.