Monday, May 29, 2023
Kantor
Jl. Cik Ditiro No.23 Yogyakarta
Jl. Menteng Raya No. 62 Jakarta Pusat
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan NF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Kumunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
        • Khittah Palembang 1956-1959
        • Khittah Ponorogo 1969
        • Khittah Ujung Pandang 1971
        • Khittah Surabaya 1978
        • Khittah Denpasar 2002
      • Langkah Muhammadiyah
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1938-1940
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1947
        • Langkah Muhammadiyah 1950
        • Langkah Muhammadiyah 1959-1962
        • Langkah Muhammadiyah 2000
    • Daftar Anggota
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • English Version
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan NF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Kumunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
        • Khittah Palembang 1956-1959
        • Khittah Ponorogo 1969
        • Khittah Ujung Pandang 1971
        • Khittah Surabaya 1978
        • Khittah Denpasar 2002
      • Langkah Muhammadiyah
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1938-1940
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1947
        • Langkah Muhammadiyah 1950
        • Langkah Muhammadiyah 1959-1962
        • Langkah Muhammadiyah 2000
    • Daftar Anggota
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • English Version
No Result
View All Result
Muhammadiyah
No Result
View All Result
Home Artikel

Muhammadiyah Komitmen Lawan Kekerasan Seksual, Penolakan Permendikbud 30 Murni Karena Substansi

by afandi
2 years ago
in Artikel, Cakrawala

MUHAMMADIYAH.ID, JAKARTA – Di kala kasus pelecehan seksual yang disertai dengan sulitnya akses advokasi hukum terhadap korban marak terjadi di lembaga pendidikan, pemerintah bergerak aktif dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permen Dikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Menanggapi dikeluarkannya Permendikbudristek 30 tersebut, Muhammadiyah Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan (Diktilitbang) PP Muhammadiyah sepakat dengan tujuan Pemerintah melawan aksi kekerasan seksual.

Akan tetapi, Muhammadiyah lewat siaran pers Majelis Diktilitbang tertanggal 8 November 2021 itu mendesak agar pemerintah segera memperbaiki Permendikbud 30.Perminataan dilakukan karena Majelis Diktilitbang mendapati kecacatan formil dan materiil, yang sayangnya disalahpahami oleh berbagai kalangan sebagai aksi kontraproduktif terhadap perlindungan kekerasan seksual.

Tidak Benar Muhammadiyah Mendukung Asusila, Pelecehan dan Kekerasan Seksual

MateriTerkait

Menjadi Warga Muhammadiyah Tidak Boleh Setengah-setengah, Harus Kaffah, Lahir Batin

Apakah Seorang Pria Beristri Boleh Menafkahi Gadis yang Bukan Mahram?

Jejak Muhammadiyah dalam Emas Sepakbola SEA Games 2023

Selasa, (9/11) Sekretaris Majelis Diktilitbang Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Sayuti menegaskan bahwa Muhammadiyah telah jauh-jauh hari berkomitmen melawan aksi kekerasan seksual di 166 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah di seluruh Indonesia.

“Banyak pertanyaan apakah siaran pers itu bermakna bahwa Muhammadiyah itu mendukung kekerasan seksual? tentu itu tidak benar. Kami mempermasalahkan Permendikbud karena ada problem formil dan materiil di dalamnya,” kata Sayuti.

Sandungan paling krusial bagi Muhammadiyah dalam menerima Permendikbud 30 adalah kalimat di dalam Pasal 5 ayat (2) yang memuat frasa ”tanpa persetujuan korban” sehingga mengandung makna bahwa kegiatan seksual dapat dibenarkan apabila ada “persetujuan korban (consent)”. Atau dengan kata lain, Permendikbud 30 mengandung unsur legalisasi terhadap perbuatan asusila dan seks bebas berbasis persetujuan. Alasan inilah yang mendorong Diktilitbang PP Muhammadiyah menolak pengesahan Permendikbud 30 dan meminta pemerintah untuk segera mencabut dan memperbaikinya.

“Konteks relasi seksual yang tidak Islami (di luar pernikahan) apapun bentuknya itu tidak kemudian begitu ada persetujuan korban menjadi benar. Tetap gak benar. Itu faktor materiil terpenting kenapa kami dengan diskusi yang intensif menolak Permen ini,” imbuh Sayuti.“Kalimat, frasa ‘tanpa persetujuan’ korban itu menurut kami mendegradasi Permen itu sendiri bahwa menjadi bisa dibenarkan apabila ada persetujuan korban. Itu yang menjadi penting untuk kami catat,” tegasnya.

Permendikbud 30 Kontraproduktif dengan Iklim Perguruan Tinggi Muhammadiyah

Meski Muhammadiyah adalah organisasi masyarakat keagamaan, Muhammadiyah telah satu abad lebih meringankan kewajiban negara dalam mencerdaskan anak bangsa. Dari 166 Perguruan Tinggi yang dimiliki, tak sedikit kampus Muhammadiyah unggul di skala internasional.Di seluruh Perguruan Tinggi Muhammadiyah itu, Muhammadiyah memiliki komitmen menghindarkan mahasiswa dari seks bebas dan berbagai turunannya yang dimasukkan dalam kerangka kurikulum Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK).

“Perlu menjadi catatan semua pihak bahwa di sistem Pendidikan Tinggi Muhammadiyah itu ada 8 SKS Al-Islam dan Kemuhammadiyahan yang itu juga didukung dengan buku adab Mahasiswa Muhammadiyah, kegiatan Baitul Arqam dan lain-lain itu adalah dalam rangka, agar sistem pendidikan di Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah itu bebas dari relasi seksual yang haram, yang tidak seperti ajaran Islam tentu juga sama dengan agama-agama yang lain tidak ada yang menyetujui relasi seksual di luar framework rumah tangga atu pernikahan,” kata Sayuti.

“Tapi komitmen Muhammadiyah sebagaimana di butir 1 siaran pers itu bahwa Islam sudah sangat lengkap mengatur relasi yang bermartabat, relasi yang adil, relasi yang halal antara lawan jenis itu jelas, sangat jelas. Apalagi Al-Isra’ ayat 32 wa la taqrabu zina sehingga kami meminta bahwa Permen ini diperbaiki bukan berarti kami menolak semua ikhtiar untuk mengatasi kekerasan seksual dan kami sudah melakukannya,” tegas Sayuti.

Ada Atau Tidak Adanya Permendikbud, Muhammadiyah Tetap Konsen Lawan Pelecehan Seksual

Alasan lain Muhammadiyah menolak Permendikbud 30 menurut Sayuti karena cacat formil. Kecacatan itu antara lain tidak memenuhi asas keterbukaan dalam proses pembentukannya sebagaimana diatur oleh Pasal 5 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.Kedua, Permendikud 30 tidak tertib materi muatan.

Terlebih lagi, Permendikbud 30 mengatur norma yang bersifat terlalu rigid dan mengurangi otonomi kelembagaan perguruan tinggi.“Satgas itu bagi kami menciderai spirit Undang-Undang Perguruan Tinggi bahwa ada otonomi kampus. Di kampus ada rektor, wakil rektor, di Muhammadiyah ada lembaga AIK, di Muhammadiyah perilaku (asusila) itu pasti jadi catatan yang buruk bagi dosen, pendidik, maupun mahasiswa karena kita punya beberapa kasus yang kita berhentikan dosennya, kita skors dan lain-lain di kampus-kampus Muhammadiyah itu sudah terjadi,” ungkap Sayuti.

Lebih jauh, Sayuti menegaskan bahwa Muhammadiyah tidak bertoleransi terhadap segala tindakan pelecehan seksual. Penolakan Muhammadiyah terhadap Permendikbud 30 menurutnya tidak akan mengubah sikap Muhammadiyah terhadap aksi asusila di lingkungan pendidikan tinggi.

“Kita mengkritisi dan menolak Permen yang bermasalah dari sisi formil dan materiil tapi tentu kita sepakat sebagai reminder bagi kami bahwa usaha-usaha ikhtiar untuk mencegah, mendidik mahasiswa, termasuk kalau terjadi menghukum pelakunya itu tidak ada kompromi di situ. Kami harus terus menegakkan itu dari nilai-nilai yang sangat penting itu,” ujarnya.

“Yang tentu karena Muhammadiyah dijiwai, dimoderasi dan kampus-kampus Muhammadiyah bagian dari dakwah Islam, tentu kita ada dan tidak nya Permen ini, kita berkomitmen untuk menjadikan kampus-kampus Muhammadiyah bebas dari relasi seksual di luar framework pernikahan, di luar framework halal di luar pernikahan, jadi tidak berarti kita menolak,” pungkas Sayuti.

Hits: 130

ShareTweet

Baca Juga

Abdul Mu’ti : Pemimpin Harus Berani Tidak Populer

Abdul Mu’ti : Pemimpin Harus Berani Tidak Populer

May 29, 2023
Berkenalan dengan Keluarga Imran, Keluarga Mulia yang Diabadikan dalam Al Quran

Berkenalan dengan Keluarga Imran, Keluarga Mulia yang Diabadikan dalam Al Quran

May 29, 2023
Kiprah MDMC Bukti Nyata Kebesaran Muhammadiyah di Nasional dan Internasional

Kiprah MDMC Bukti Nyata Kebesaran Muhammadiyah di Nasional dan Internasional

May 29, 2023
Selain Al-Quran dan As Sunah, Fitrah Bagian dari Sumber Pengetahuan

Selain Al-Quran dan As Sunah, Fitrah Bagian dari Sumber Pengetahuan

May 29, 2023
Leave Comment

Rekomendasi

Menjadi Warga Muhammadiyah Tidak Boleh Setengah-setengah, Harus Kaffah, Lahir Batin

Menjadi Warga Muhammadiyah Tidak Boleh Setengah-setengah, Harus Kaffah, Lahir Batin

May 29, 2023
Apakah Seorang Pria Beristri Boleh Menafkahi Gadis yang Bukan Mahram?

Apakah Seorang Pria Beristri Boleh Menafkahi Gadis yang Bukan Mahram?

May 19, 2023
Jejak Muhammadiyah dalam Emas Sepakbola SEA Games 2023

Jejak Muhammadiyah dalam Emas Sepakbola SEA Games 2023

May 19, 2023
Empat Pilar Gerakan Pemuda Negarawan

Empat Pilar Gerakan Pemuda Negarawan

May 5, 2023

Berita Terpopuler

Alasan Lahirnya Varian Baru Kristen Muhammadiyah

May 27, 2023

Polisi Ini Jadi Guru Besar Muhammadiyah ke-241, Haedar Pesankan 4 Tanggungjawab

May 27, 2023

Suara Terbanyak Belum Tentu Jadi Ketua; Tradisi Unik Kepemimpinan di Muhammadiyah

May 28, 2023

Bukan Nomor Dua, Muhammadiyah Organisasi Islam Modern Terbesar di Dunia

May 5, 2023

Mendikbudristek Apresiasi Keberadaan Varian Kristen Muhammadiyah

May 25, 2023

Apakah Seorang Pria Beristri Boleh Menafkahi Gadis yang Bukan Mahram?

May 19, 2023
Muhammadiyah

Follow Us

  • Redaksi
  • Tautan
  • Kontak Kami

© 2022 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.

No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan NF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Kumunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • English Version

© 2022 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.