MUHAMMADIYAH.OR,ID. YOGYAKARTA—Dibutuhkan kerja keras dalam mengarusutamakan isu disabilitas sampai tingkat daerah. Karena penyandang disabilitas masih minim perhatian, isu-isunya masih belum mainstreaming.
Demikian disampaikan oleh Ahmad Ma’ruf, Wakil Ketua Majelis Pembrdayaan Masyarakat (MPM) PP Muhammadiyah. Menurutnya, pengentasan kemiskinan penyandang disabilitas sudah masuk dalam Peraturan Bupati No 42 tahun 2019 tentang pengentasan kemiskinan. Namun dalam praktiknya, masih jauh dari yang dimaksud dalam Perbub tersebut.
“Rencana Aksi Daerah (RAD) dan kegiatan perlu memiliki perspektif disabilitas. Serta kebijakan penekanan prioritas sasaran pada penyandang disabilitas untuk semua program dan kegiatan,” ucap Ma’ruf saat dikonfirmasi reporter muhammadiyah.or.id pada (16/1).
Penyandang disabilitas perlu untuk diperjuangkan nasibnya dalam peraturan daerah, karena masih sangat jarang daerah yang mengakomodir kebutuhan kelompok masyarakat ini. Kalau pun ada, rasio perhatian dari Pemerintah tingkat daerah masih rendah dibandingkan dengan rasio nasional.
Dalam mendukung peningkatan rasio penguatan hak penyandang disabilitas dalam peraturan atau kebijakan untuk mengentaskan kemiskinan, stakebolder perlu memasukan jumlah indicator pembangunan dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.
“Melihat kondisi penyandang disabilitas yang berpendidikan rendah, keterampilan belum cukup menyebabkan kelompok ini sulit mendapat kerja yang akhirnya penyandang disabilitas sebagai kelompok yang menyumbang kemiskinan di tiap daerah,” imbuhnya
Senada dengan itu, Arni Surwanti, Koordinator divisi difabel MPM PP Muhammadiyah membenarkan persoalan tersebut. Karenanya diperlukan usaha keras untuk meningkatkan rasio penguatan hak disabilitas, sehingga kedepan kuota kerja penyandang semakin luas, bukan hanya di Pemerintah dan Badan Usaha Miliki Daerah (BUMD), tapi juga di perusahaan swasta.
Menurut Arni, penguatan hak penyandang disabilitas tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri. karena itu MPM PP Muhammadiyah mengandeng Ciqal dan ILAI untuk melakukan kampanye penguatan hak penyandang disabilitas di Kabupaten se Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Diharapkan setelah berhasil di Provinsi DIY, kegiatan ini bisa direplikasi di daerah dan wilayah lain. Sehingga isu dan wacana tentang disabilitas menjadi mainstreaming dan menasional, serta diharapkan segera terwujud peraturan daerah yang mengakomodir kepentingan penguatan hak penyandang disabilitas di seluruh Indonesia.
Hits: 4