MUHAMMADIYAH.OR.ID, MAKASSAR– Meski tidak termasuk daerah dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), PW Muhammadiyah Sulawesi Selatan keluarkan Surat Edaran bagi staf kantor untuk Lockdown dan bekerja dari rumah.
Surat Edaran tersebut dikeluarkan atas pertimbangan semakin meningkatnya penularan Covid-19 di Sulawesi Selatan, khususnya Kota Makassar. Kebijakan tersebut berlaku mulai tanggal 14 sampai 27 Januari 2021.
Pada Surat Edaran yang dikeluarkan pada (13/1) tersebut, poin pertama berisi Tidak diperkenankan ada aktifitas di Kantor Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (Pusdam) Sulawesi Selatan baik yang dilakukan Pengurus Majelis/Lembaga, Ortom tingkat Sulawesi Selatan maupun staf tanpa seizin Pimpinan.
“Pelayanan administrasi/surat-surat untuk sementara secara online. Dan mengirim berkas dalam bentuk file ke wa Sekretariat PWM Sulawesi Selatan,” bunyi poin dua edaran tersebut.
Poin ketiga meminta kepada pengurus majelis/lembaga, ortom, dan staf PWM Sulawesi Selatan untuk menghindari kerumunan sebagai antisipasi meluasnya penularan virus covid-19.
“Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan oleh pengurus, sembari bermunajat kepada Allah semoga ujian ini segera berlalu,” tutup edaran tersebut yang ditandatangani oleh Ketua PW Muhammadiyah Sulawesi Selatan, Ambo Asse dan Sekretaris PW Muhammadiyah Sulawesi Selatan, Irwan Akib.
Hits: 5