Monday, June 27, 2022
Kantor
Jl. Cik Ditiro No.23 Yogyakarta
Jl. Menteng Raya No. 62 Jakarta Pusat
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • Profil
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
      • Anggota Pimpinan Pusat Muhammadiyah
      • Majelis dan Lembaga
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ciri Gerakan
      • Gerakan Islam
      • Gerakan Dakwah
      • Gerakan Pembaruan
    • Ideologi
      • Muqaddimah AD/ART
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
        • Khittah Palembang 1956-1959
        • Khittah Ponorogo 1969
        • Khittah Ujung Pandang 1971
        • Khittah Surabaya 1978
        • Khittah Denpasar 2002
      • Langkah Muhammadiyah
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1938-1940
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1947
        • Langkah Muhammadiyah 1950
        • Langkah Muhammadiyah 1959-1962
        • Langkah Muhammadiyah 2000
    • Dokumen
      • Berita Resmi
      • Tanfidz
      • Laporan
      • Maklumat
      • Surat Edaran
      • Pers Release
    • Badan Khusus
      • Pusat Syiar Digital Muhammadiyah
      • Muhammadiyah Aid
      • Muhammadiyah Covid-19 Comand Center (MCCC)
    • Daftar Anggota
    • Lagu Sang Surya
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Muktamar
  • Home
  • Organisasi
    • Profil
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
      • Anggota Pimpinan Pusat Muhammadiyah
      • Majelis dan Lembaga
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ciri Gerakan
      • Gerakan Islam
      • Gerakan Dakwah
      • Gerakan Pembaruan
    • Ideologi
      • Muqaddimah AD/ART
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
        • Khittah Palembang 1956-1959
        • Khittah Ponorogo 1969
        • Khittah Ujung Pandang 1971
        • Khittah Surabaya 1978
        • Khittah Denpasar 2002
      • Langkah Muhammadiyah
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1938-1940
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1947
        • Langkah Muhammadiyah 1950
        • Langkah Muhammadiyah 1959-1962
        • Langkah Muhammadiyah 2000
    • Dokumen
      • Berita Resmi
      • Tanfidz
      • Laporan
      • Maklumat
      • Surat Edaran
      • Pers Release
    • Badan Khusus
      • Pusat Syiar Digital Muhammadiyah
      • Muhammadiyah Aid
      • Muhammadiyah Covid-19 Comand Center (MCCC)
    • Daftar Anggota
    • Lagu Sang Surya
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Muktamar
No Result
View All Result
Muhammadiyah
No Result
View All Result
Home Berita

Distribusi Zakat Fitrah Boleh Dilakukan Sepanjang Tahun

by adam
1 year ago
in Berita, Nasional

MUHAMMADIYAH.OR.ID, BANTEN — Dalam sejarah Islam, zakat fitri diwajibkan pada tahun ke-2 Hijriyah, yaitu tahun diwajibkannya puasa Ramadan, dan sebelum diwajibkannya zakat mal. Ketua Divisi Fatwa dan Pengembangan Putusan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Fuad Zein menjabarkan dalil wajibnya menunaikan zakat fitri.

Dalil tersebut berasal dari perkataan Ibnu Umar yang menyebut bahwa Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitri satu sha’ dari kurma atau sha’ dari gandum bagi setiap hamba sahaya (budak) maupun yang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar dari kaum muslimin. Nabi Saw juga memerintahkan agar menunaikannya sebelum orang-orang berangkat untuk salat ‘Id.

Selain menerangkan tentang kewajiban zakat bagi segenap kaum muslimin, kata Fuad, hadis tersebut juga menyebut kadar zakat fitri yang harus dikeluarkan adalah satu sha’ atau 2,5 kg dari bahan makanan pokok. Contoh: Harga beras di pasar rata-rata Rp. 11.500,- per kg, maka zakat fitri yang harus dibayar per orang = 2,5 kg x Rp. 11.500,- = Rp. Rp. 28.750,-. Apabila dalam sebuah rumah tangga jumlah nya 6 orang, maka zakat fitri yang harus dibayar adalah 6 x Rp.28.750,- = Rp. 172.500.

Fuad menerangkan bahwa secara umum orang yang berhak menerima zakat adalah delapan ashnaf sebagaimana dijelaskan dalam surah al-Taubah ayat 60. Namun, pada zakat fitri ada prioritas untuk orang-orang fakir dan miskin sebagaimana dijelaskan pada hadis Ibnu ‘Abbas yang menyatakan bahwa zakat fitri itu diwajibkan selain sebagai pencucian terhadap orang yang berpuasa juga sebagai santunan terhadap orang miskin.

MateriTerkait

Hasilkan 7 Manifesto, Nasyiatul Aisyiyah Gelar Tindak Lanjut Sosialisasi Eco Bhinneka

Silaturahmi Warga Muhammadiyah Sumbar, Berikut Pesan Haedar Nashir

Ciptakan Budaya Kerja dan Pelayanan Terbaik, RSIJ Cempaka Putih Luncurkan Program APPI

Sementara itu, dalam rangka efektivitas distribusi zakat kepada para mustahik, Fuad menegaskan bahwa pembayaran zakat fitri boleh dimajukan sebelum terbenamnya matahari akhir Ramadan. Dasarnya adalah hadis Nabi SAW riwayat Abu Dawud, Ibnu Majah dan al-Hakim dari Ibnu ‘Abbas. Pemberian waktu yang lebih panjang dalam distribusi zakat fitri sebelum waktu akhir Ramadan akan lebih memudahkan bagi masyarakat.

“Distribusi zakat fitri ini bisa dilakukan sepanjang tahun. Karena kalau didistribusikan setiap akhir Ramadan, uang itu atau barang zakat itu banyak sekali. Akan sangat sulit harus dibagi dalam tempo yang singkat. Karenanya Majelis Tarjih memutuskan distribusi zakat fitri bisa sepanjang tahun,” terang Fuad dalam Sosialisasi dan Kunjungan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah pada Jumat (23/04).

Tags: headlineZakat Fitrah
ShareTweetShare

Baca Juga

Silaturahmi Warga Muhammadiyah Sumbar, Berikut Pesan Haedar Nashir.

Silaturahmi Warga Muhammadiyah Sumbar, Berikut Pesan Haedar Nashir

June 27, 2022
Hadir di UM Sumbar, Haedar Resmikan Gedung Hingga Peletakan Batu Gedung Perkuliahan

Hadir di UM Sumbar, Haedar Resmikan Gedung Hingga Peletakan Batu Gedung Perkuliahan

June 26, 2022
Konter Pelayanan Kurban Lazismu Telah Dibuka

Konter Pelayanan Kurban Lazismu Telah Dibuka

June 25, 2022
Milad RSIJ Cempaka Putih

Milad ke-51 RSIJ Cempaka Putih, Haedar: AUM Adalah Penopang Misi Dakwah-Tajdid Muhammadiyah

June 24, 2022
Leave Comment

Materi Terpopuler

Ternyata Muhammadiyah Tidak Pernah Mengambil Untung dari Aset Amal Usaha

2 days ago

Tiga Alasan Kenapa Muhammadiyah Tidak Bermazhab

4 days ago

Segera Teken Kerja Sama, Al-Azhar Mesir: Muhammadiyah Berada di Atas Manhaj yang Haq

4 days ago

Bisakah Menggabungkan Akikah dengan Kurban?

3 days ago

Apakah Rukyat Bagian dari Maqashid Syariah?

21 hours ago

Identitas Keislaman AMM Harus Merujuk pada Paradigma Islam yang Dianut Muhammadiyah

4 months ago

Rekomendasi

Menjelang Idul Adha Penyakit Kuku dan Mulut Serang Ternak, Mu’ti Berharap Kasus ini Segera Teratasi

Gedung Representatif dan Megah Adalah Bagian Dari Dakwah Muhammadiyah

March 4, 2022
Tiga Mahasiswa Ini Raih Emas dan Perak dalam Kejuaraan Internasional

Tiga Mahasiswa Ini Raih Emas dan Perak dalam Kejuaraan Internasional

November 23, 2021
Ketua DPD RI Sampaikan Selamat Idul Fitri 1443 H bagi Keluarga Besar Muhammadiyah

Ketua DPD RI Sampaikan Selamat Idul Fitri 1443 H bagi Keluarga Besar Muhammadiyah

May 7, 2022
Adab dan KeutamaanPergi ke Masjid

Doa-doa Penguat Iman Kepada Allah yang Dikutip dari Al-Qur’an

February 16, 2022
Muhammadiyah

Follow Us

  • Redaksi
  • Tautan
  • Kontak Kami

© 2022 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.

No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • Profil
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
      • Anggota Pimpinan Pusat Muhammadiyah
      • Majelis dan Lembaga
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ciri Gerakan
      • Gerakan Islam
      • Gerakan Dakwah
      • Gerakan Pembaruan
    • Ideologi
      • Muqaddimah AD/ART
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Dokumen
      • Berita Resmi
      • Tanfidz
      • Laporan
      • Maklumat
      • Surat Edaran
      • Pers Release
    • Badan Khusus
      • Pusat Syiar Digital Muhammadiyah
      • Muhammadiyah Aid
      • Muhammadiyah Covid-19 Comand Center (MCCC)
    • Daftar Anggota
    • Lagu Sang Surya
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Muktamar

© 2022 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.