MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Wasiat adalah menyampaikan sesuatu kepada lainnya, atau tuntutan perbuatan dari lainnya untuk dikerjakannya pada masa hidup atau setelah kematiannya (al-Munjid fi al-Lughati wa al-A‘lam, hal. 904). Sedangkan wasiat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebuah pesan atau pesan terakhir yang disampaikan oleh orang yang akan meninggal (biasanya berkenaan dengan harta kekayaan dan sebagainya).
Wasiat telah dijelaskan dalam al-Qur’an dan hadis baik langsung dengan kata wasiat maupun tidak. Berwasiat atau meninggalkan pesan termasuk bagian dari anjuran Nabi saw terlebih untuk suatu kemaslahatan, seperti wasiat orang tua untuk anaknya, guru kepada muridnya, pemimpin kepada umatnya, dan demikian seterusnya.
Hal ini didasarkan kepada hadis Nabi saw: Dari Ibnu Umar (diriwayatkan), bahwa Rasulullah saw bersabda: Tidak halal bagi seorang Muslim bermalam selama dua malam, padahal ia mempunyai sesuatu yang harus ia wasiatkan, kecuali wasiat tersebut tertulis di sisinya [H.R. Muslim].
Wasiat dapat berupa amalan yang harus dikerjakan sebagaimana Nabi saw sering memberikan wasiat kepada para sahabatnya, seperti wasiat beliau kepada Abu Hurairah yang dijelaskan dalam hadis berikut: Dari Abu Hurairah r.a (diriwayatkan) ia berkata, kekasihku (Rasulullah saw) telah berwasiat kepadaku dengan tiga perkara yang tidak akan pernah aku tinggalkan hingga aku meninggal dunia, yaitu puasa tiga hari pada setiap bulan, shalat Duha dan tidur dengan shalat witir terlebih dahulu [H.R. al-Bukhari].
Wasiat yang sudah diikrarkan wajib ditunaikan oleh orang yang diwasiatinya sekalipun wasiat itu datang dari seorang budak atau hamba sahaya. Hal ini dijelaskan Nabi saw dalam sabdanya: Dari Abu Dzar (diriwayatkan) ia berkata, sesungguhnya kekasihku (Rasulullah) berwasiat kepadaku untuk selalu mendengar dan taat walaupun terhadap budak yang pesek hidungnya [H.R. Muslim].
Menjalankan wasiat itu hukumnya wajibnya selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip ajaran Islam. Namun jika sebaliknya, maka tidak ada kewajiban untuk menjalankan wasiat tersebut. Di antara hal yang perlu diperhatikan dalam wasiat adalah:
Pertama, berwasiat bukan dalam perkara kesyirikan atau hal yang menjerumuskan kepada kesyirikan. Seperti dijelaskan Allah swt dalam firmanNya: Jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan Aku (Allah) dengan sesuatu yang engkau tidak mempunyai ilmu, maka janganlah engkau menaati keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada–Ku, kemudian hanya kepada–Ku tempat kembalimu, maka Aku akan beritahukan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan [Q.S. Luqman (31): 15].
Kedua, wasiat dalam perkara yang makruf dan bukan dalam maksiat. Hal ini dijelaskan dalam hadis Nabi saw: Dari Ali (diriwayatkan), Rasulullah saw bersabda: Tidak ada ketaatan dalam maksiat kepada Allah. Hanya sanya ketaatan itu dalam kebaikan [H.R. Muslim].
Ketaatan kepada Allah itu harus murni tanpa tercampur dengan ketaatan kepada makhluk dalam perkara maksiat kepada Allah. Hal ini sebagaimana dijelaskan Malik dalam al-Muwatha bab ar-Rajulu yaktubu ila ar-Rujuli 3/372 ketika menafsirkan surah an-Nisa (4) ayat 59, bahwa maksud ketaatan kepada Allah adalah berada dalam jalan atau syariat Allah dan Rasul-Nya, sesuai diisyaratkan dalam hadis Nabi saw: Dari Hasan (diriwayatkan) ia berkata, Rasulullah saw bersabda: Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam maksiat kepada Khalik (Allah) [Mushanaf Ibnu Abi Syaibah].
Ketiga, wasiat yang dijalankan sesuai dengan sunah Nabi saw. Semua perkara yang dilakukan hendaklah berlandaskan kepada aturan dan tuntunan Nabi saw, karena jika tidak maka amal tersebut tertolak. Sebagaimana diingatkan dalam hadis Nabi saw: Dari Aisyah (diriwayatkan), bahwa Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa beramal dengan suatu amalan yang tidak berdasar perintah kami (Rasulullah saw), maka amalan itu tertolak [H.R. Muslim].
Dari ketiga hal tersebut dapat dipahami bahwa wasiat wajib dilaksanakan apabila wasiat itu tidak bertentangan dengan aturan Allah dan Rasul-Nya. Sementara wasiat yang bertentangan dengan aturan Allah dan Rasulnya, tidak boleh dilaksanakan.
Hits: 202