Wednesday, June 7, 2023
Kantor
Jl. Cik Ditiro No.23 Yogyakarta
Jl. Menteng Raya No. 62 Jakarta Pusat
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan NF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Kumunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
        • Khittah Palembang 1956-1959
        • Khittah Ponorogo 1969
        • Khittah Ujung Pandang 1971
        • Khittah Surabaya 1978
        • Khittah Denpasar 2002
      • Langkah Muhammadiyah
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1938-1940
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1947
        • Langkah Muhammadiyah 1950
        • Langkah Muhammadiyah 1959-1962
        • Langkah Muhammadiyah 2000
    • Daftar Anggota
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • English Version
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan NF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Kumunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
        • Khittah Palembang 1956-1959
        • Khittah Ponorogo 1969
        • Khittah Ujung Pandang 1971
        • Khittah Surabaya 1978
        • Khittah Denpasar 2002
      • Langkah Muhammadiyah
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1938-1940
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1947
        • Langkah Muhammadiyah 1950
        • Langkah Muhammadiyah 1959-1962
        • Langkah Muhammadiyah 2000
    • Daftar Anggota
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • English Version
No Result
View All Result
Muhammadiyah
No Result
View All Result
Home Berita

Bolehkah Melaksanakan Wasiat yang Mengandung Unsur Bidah?

by ilham
5 months ago
in Berita, Nasional

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Wasiat adalah menyampaikan sesuatu kepada lainnya, atau tuntutan perbuatan dari lainnya untuk dikerjakannya pada masa hidup atau setelah kematiannya (al-Munjid fi al-Lughati wa al-A‘lam, hal. 904). Sedangkan wasiat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebuah pesan atau pesan terakhir yang disampaikan oleh orang yang akan meninggal (biasanya berkenaan dengan harta kekayaan dan sebagainya).

Wasiat telah dijelaskan dalam al-Qur’an dan hadis baik langsung dengan kata wasiat maupun tidak. Berwasiat atau meninggalkan pesan termasuk bagian dari anjuran Nabi saw terlebih untuk suatu kemaslahatan, seperti wasiat orang tua untuk anaknya, guru kepada muridnya, pemimpin kepada umatnya, dan demikian seterusnya.

Hal ini didasarkan kepada hadis Nabi saw: Dari Ibnu Umar (diriwayatkan), bahwa Rasulullah saw bersabda: Tidak halal bagi seorang Muslim bermalam selama dua malam, padahal ia mempunyai sesuatu yang harus ia wasiatkan, kecuali wasiat tersebut tertulis di sisinya [H.R. Muslim].

Wasiat dapat berupa amalan yang harus dikerjakan sebagaimana Nabi saw sering memberikan wasiat kepada para sahabatnya, seperti wasiat beliau kepada Abu Hurairah yang dijelaskan dalam hadis berikut: Dari Abu Hurairah r.a (diriwayatkan) ia berkata, kekasihku (Rasulullah saw) telah berwasiat kepadaku dengan tiga perkara yang tidak akan pernah aku tinggalkan hingga aku meninggal dunia, yaitu puasa tiga hari pada setiap bulan, shalat Duha dan tidur dengan shalat witir terlebih dahulu [H.R. al-Bukhari].

MateriTerkait

Abdul Mu’ti berpesan Parpol jangan Terdikte Survei, Capres dan Cawapreskan yang Berkapasitas

Tentang RUU Kesehatan, Busyro : Industrialisasi jangan Menggeser Kategori Hak Asasi Manusia

UMJ Tambah Dua Guru Besar, Salah Satunya Termuda dalam Bidang Ilmu Hukum

Wasiat yang sudah diikrarkan wajib ditunaikan oleh orang yang diwasiatinya sekalipun wasiat itu datang dari seorang budak atau hamba sahaya. Hal ini dijelaskan Nabi saw dalam sabdanya: Dari Abu Dzar (diriwayatkan) ia berkata, sesungguhnya kekasihku (Rasulullah) berwasiat kepadaku untuk selalu mendengar dan taat walaupun terhadap budak yang pesek hidungnya [H.R. Muslim].

Menjalankan wasiat itu hukumnya wajibnya selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip ajaran Islam. Namun jika sebaliknya, maka tidak ada kewajiban untuk menjalankan wasiat tersebut. Di antara hal yang perlu diperhatikan dalam wasiat adalah:

Pertama, berwasiat bukan dalam perkara kesyirikan atau hal yang menjerumuskan kepada kesyirikan. Seperti dijelaskan Allah swt dalam firmanNya: Jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan Aku (Allah) dengan sesuatu yang engkau tidak mempunyai ilmu, maka janganlah engkau menaati keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada–Ku, kemudian hanya kepada–Ku tempat kembalimu, maka Aku akan beritahukan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan [Q.S. Luqman (31): 15].

Kedua, wasiat dalam perkara yang makruf dan bukan dalam maksiat. Hal ini dijelaskan dalam hadis Nabi saw: Dari Ali (diriwayatkan), Rasulullah saw bersabda: Tidak ada ketaatan dalam maksiat kepada Allah. Hanya sanya ketaatan itu dalam kebaikan [H.R. Muslim].

Ketaatan kepada Allah itu harus murni tanpa tercampur dengan ketaatan kepada makhluk dalam perkara maksiat kepada Allah. Hal ini sebagaimana dijelaskan Malik dalam al-Muwatha bab ar-Rajulu yaktubu ila ar-Rujuli 3/372 ketika menafsirkan surah an-Nisa (4) ayat 59, bahwa maksud ketaatan kepada Allah adalah berada dalam jalan atau syariat Allah dan Rasul-Nya, sesuai diisyaratkan dalam hadis Nabi saw: Dari Hasan (diriwayatkan) ia berkata, Rasulullah saw bersabda: Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam maksiat kepada Khalik (Allah) [Mushanaf Ibnu Abi Syaibah].

Ketiga, wasiat yang dijalankan sesuai dengan sunah Nabi saw. Semua perkara yang dilakukan hendaklah berlandaskan kepada aturan dan tuntunan Nabi saw, karena jika tidak maka amal tersebut tertolak. Sebagaimana diingatkan dalam hadis Nabi saw: Dari Aisyah (diriwayatkan), bahwa Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa beramal dengan suatu amalan yang tidak berdasar perintah kami (Rasulullah saw), maka amalan itu tertolak [H.R. Muslim].

Dari ketiga hal tersebut dapat dipahami bahwa wasiat wajib dilaksanakan apabila wasiat itu tidak bertentangan dengan aturan Allah dan Rasul-Nya. Sementara wasiat yang bertentangan dengan aturan Allah dan Rasulnya, tidak boleh dilaksanakan.

Hits: 202

Tags: Al Quranbidahtuntunan islamwasiat
ShareTweet

Baca Juga

Berkenalan dengan Keluarga Imran, Keluarga Mulia yang Diabadikan dalam Al Quran

Berkenalan dengan Keluarga Imran, Keluarga Mulia yang Diabadikan dalam Al Quran

May 29, 2023
USM dan Uhamka Gagas Kolaborasi Program Pengabdian Masyarakat

Ketentuan Menyusui Bayi dalam QS. Al Baqarah ayat 233

January 31, 2023
Lima Amalan yang tidak boleh Ditunda-tunda, Apa Saja?

Lima Amalan yang tidak boleh Ditunda-tunda, Apa Saja?

January 30, 2023
Bolehkah Bergaul dengan Non-Muslim?

Diganjar Dapat Surga, Begini Cara Menyantuni Anak Yatim

January 24, 2023
Leave Comment

Rekomendasi

Siapa Putra Nabi Ibrahim yang Dikurbankan: Ismail atau Ishak?

Siapa Putra Nabi Ibrahim yang Dikurbankan: Ismail atau Ishak?

June 7, 2023
M. Junus Anies: Imam TNI, Bapak Administrasi, dan Perintis Dakwah Muhammadiyah ke Luar Jawa

M. Junus Anies: Imam TNI, Bapak Administrasi, dan Perintis Dakwah Muhammadiyah ke Luar Jawa

June 3, 2023
Solusi Mengejar Ketertinggalan Diskursus Keilmuan di Dunia Islam Adalah Paradigma Integratif

Solusi Mengejar Ketertinggalan Diskursus Keilmuan di Dunia Islam Adalah Paradigma Integratif

June 2, 2023
Pancasila Dilaksanakan, Jangan Diingkari

Pancasila Dilaksanakan, Jangan Diingkari

June 1, 2023

Berita Terpopuler

Alasan Lahirnya Varian Baru Kristen Muhammadiyah

May 27, 2023

Setelah ada UMAM, Muhammadiyah Berencana Bangun Rumah Dakwah di Malaysia

June 6, 2023

Madrasah Mu’allimaat Muhammadiyah Yogyakarta Jalin Kerjasama dengan International Islamic School Malaysia

June 6, 2023

UMJ Tambah Dua Guru Besar, Salah Satunya Termuda dalam Bidang Ilmu Hukum

June 7, 2023

Perlu Fikih Budaya, Kiai Kusen Tegaskan Muhammadiyah Tidak Anti Budaya Lokal

June 5, 2023

Ground Breaking SD ‘Aisyiyah Multilingual; Ikhtiar Melahirkan Generasi Peradaban

June 5, 2023
Muhammadiyah

Follow Us

  • Redaksi
  • Tautan
  • Kontak Kami

© 2022 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.

No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan NF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Kumunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • English Version

© 2022 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.