MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA — Persoalan donor ASI tidak berhenti pada pertanyaan mengenai boleh atau tidaknya seorang bayi menerima ASI dari perempuan lain. Dalam praktiknya, muncul pula pertanyaan mengenai hubungan keluarga, kemahraman, hingga status perkawinan ketika seorang anak pernah menerima ASI melalui Bank ASI.
Sejumlah persoalan tersebut mengemuka dalam sesi tanya jawab Pengajian Tarjih pada Rabu (25/08). Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Ruslan Fariadi memberikan penjelasan terhadap beberapa kasus yang diajukan jamaah.
Bayi yang Disusui Saudara Kandung Ibu
Salah satu pertanyaan berkaitan dengan seorang bayi yang kehilangan ibunya tidak lama setelah dilahirkan. Jamaah menanyakan apakah bayi tersebut boleh disusui oleh kakak dari ibunya, yang juga telah memiliki anak dan sedang menyusui.
Ruslan menjelaskan bahwa praktik tersebut diperbolehkan. Bahkan, dalam kasus tersebut tidak muncul persoalan kemahraman baru karena perempuan yang menyusui merupakan saudara dari ibu bayi tersebut.
“Boleh. Bahkan tanpa menyusu pun dia sudah ada hubungan nasab antara anak dengan ibunya,” jelas Ruslan.
Menurutnya, perempuan yang menyusui tersebut pada dasarnya merupakan saudara dari ibu bayi. Karena itu, hubungan keluarga antara bayi dan perempuan tersebut sudah memiliki dasar nasab. Pemberian ASI dalam kondisi tersebut tidak mengubah status hubungan keluarga menjadi persoalan yang dilarang.
Ketika Sumber ASI tidak Jelas
Kasus lain yang ditanyakan jamaah menyangkut rencana pernikahan dengan seorang laki-laki mualaf. Calon suami tersebut diketahui pernah menerima ASI melalui Bank ASI ketika masih bayi. Persoalannya, sumber ASI yang diterimanya tidak diketahui secara jelas.
Jamaah tersebut kemudian mempertanyakan apakah kondisi itu dapat memengaruhi keabsahan rencana pernikahan.
Ruslan menegaskan bahwa penggunaan ASI dari Bank ASI yang sumbernya tidak diketahui tidak serta-merta menimbulkan hubungan kemahraman dengan perempuan yang hendak dinikahinya.
“Tidak ada masalah pernikahannya, tetap sah. Tidak ada dampak-dampak kemahraman yang terjadi,” ujarnya.
Menurut Ruslan, hubungan kemahraman hanya dapat dikaitkan dengan perempuan yang menjadi sumber ASI apabila ketentuan persusuan terpenuhi. Karena calon suami tersebut memperoleh ASI dari Bank ASI dan tidak terdapat informasi bahwa ia pernah menyusu kepada ibu dari calon mempelai perempuan, tidak ada dasar untuk menyatakan adanya hubungan kemahraman antara keduanya.
Kondisinya berbeda apabila sejak bayi laki-laki tersebut memang pernah menyusu kepada ibu dari perempuan yang hendak dinikahinya. Jika persusuan itu memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam fatwa tarjih, persoalannya menjadi berbeda karena dapat melahirkan hubungan kemahraman.
Prinsip Dasar Tentang ASI
Ruslan kemudian kembali menegaskan prinsip dasar yang menjadi kesimpulan pembahasan mengenai donor ASI. Menurutnya, ASI merupakan anugerah Allah yang perlu diberikan secara maksimal kepada bayi. Ketika ibu tidak mampu memberikan ASI secara ideal, Islam menyediakan alternatif melalui penyusuan oleh perempuan lain.
“Prinsip dasarnya bahwa donor ASI ini boleh dalam Islam. Bahkan ayatnya jelas, Al-Baqarah 233,” katanya.
Kebolehan tersebut juga didukung oleh sejumlah hadis Nabi Muhammad SAW. Namun, kebolehan donor ASI tetap memiliki konsekuensi hukum yang harus diperhatikan, terutama ketika persusuan memenuhi syarat terjadinya kemahraman.
Dalam fatwa tarjih, Ruslan menjelaskan, hubungan kemahraman terjadi apabila seorang bayi mengonsumsi ASI dari sumber ibu yang sama sebanyak lima kali susuan dalam masa menyusui. Lima kali susuan tersebut bukan berarti lima kali isapan, melainkan lima kali sesi menyusu hingga bayi memperoleh kebutuhan dan merasa kenyang.
“Bukan satu isapan, dua isapan, tetapi lima kali susuan,” ujarnya.
Kemahraman tersebut tidak bergantung pada cara ASI diberikan. Pemberian secara langsung maupun melalui botol tetap memiliki konsekuensi hukum yang sama apabila memenuhi ketentuan persusuan.
Dengan demikian, seorang bayi yang menerima beberapa botol ASI dari sumber ibu yang sama dan mengonsumsinya hingga memenuhi lima kali susuan dapat memiliki hubungan persusuan dengan perempuan tersebut. Sebaliknya, apabila ASI berasal dari ibu yang berbeda-beda dan tidak ada satu sumber yang memenuhi ketentuan lima kali susuan, hubungan kemahraman tidak otomatis muncul.
Perlu Regulasi Tentang Bank ASI
Ketentuan tersebut menjadi semakin penting dalam konteks Bank ASI karena lembaga tersebut menghimpun ASI dari banyak pendonor. Menurut Ruslan, pengelolaan Bank ASI harus memperhatikan aspek kesehatan sekaligus konsekuensi hukum agama.
Sumber ASI perlu dicatat dan diidentifikasi dengan jelas. Dengan demikian, jika seorang bayi berkali-kali menerima ASI dari sumber yang sama, hubungan persusuan dapat diketahui dan dicatat sejak awal.
Selain persoalan kemahraman, seleksi pendonor juga harus dilakukan secara ketat untuk mencegah penularan penyakit. Ruslan menyebut pemeriksaan pendonor ASI perlu dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, sebagaimana dalam proses donor darah.
“Tidak sembarangan orang kemudian diambil darahnya,” katanya, menjelaskan pentingnya pemeriksaan dalam kegiatan donor.
Prinsip yang sama berlaku pada donor ASI karena penerimanya adalah bayi yang masih rentan terhadap berbagai penyakit. Karena itu, keamanan, kebersihan, kualitas penyimpanan, serta kesehatan pendonor perlu menjadi bagian dari sistem Bank ASI.
Ruslan menilai Bank ASI dapat menjadi solusi dalam kondisi tertentu, terutama ketika bayi kehilangan sumber ASI karena ibunya meninggal, menjadi yatim piatu, atau berada dalam kondisi darurat seperti bencana. Namun, manfaat tersebut perlu berjalan bersama pengaturan yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan baru.
“Kalau kemudian ada Bank ASI, harus memperhatikan regulasinya, konsekuensi hukum agamanya, bagaimana menentukan dan cara juga mendapatkan donornya supaya ASI itu jelas,” tegasnya.






