MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA — Anggota Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah Rohmansyah menegaskan bahwa praktik salat arbain atau salat 40 waktu yang dilakukan di luar Masjid Nabawi tidak memiliki dasar dalil yang sahih.
Penegasan tersebut disampaikan dalam ceramah di Masjid KH Ahmad Dahlan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Selasa (23/12).
Rohmansyah menjelaskan bahwa persoalan hukum salat arbain telah lama dibahas dalam khazanah tarjih Muhammadiyah dan secara khusus tercantum dalam Tanya Jawab Muhammadiyah jilid 9.
Salat arbain dipahami sebagai praktik melaksanakan salat berjemaah sebanyak 40 waktu berturut-turut di Masjid Nabawi, Madinah.
Dalam praktik di masyarakat, menurutnya, terjadi perluasan makna yang keliru. Sebagian umat membiasakan salat arbain dilakukan di luar Masjid Nabawi, bahkan ada yang memulainya sejak 20 Syakban hingga akhir Ramadan. Kebiasaan tersebut lalu diyakini memiliki keutamaan yang sama dengan salat arbain di Masjid Nabawi.
“Kebiasaan yang terus dilakukan bisa berubah menjadi anggapan hukum, padahal pelaksanaan salat arbain di luar Masjid Nabawi sama sekali tidak memiliki dalil,” ujar Rohmansyah.
Ia menekankan bahwa seluruh bentuk ibadah harus bersandar pada Al-Qur’an dan hadis sahih yang dapat diterima. Dalam kaidah fikih ditegaskan bahwa hukum asal ibadah adalah tawaqquf dan larangan sampai ada dalil yang jelas.
Praktik ibadah yang tidak dicontohkan Nabi Muhammad saw termasuk dalam kategori tertolak sebagaimana ditegaskan dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim tentang larangan mengada-adakan perkara baru dalam urusan agama.
Rohmansyah kemudian mengulas hadis yang sering dijadikan dasar salat arbain di Masjid Nabawi, yang diriwayatkan dari Anas bin Malik dan tercantum dalam Musnad Imam Ahmad serta Mu‘jam ath-Thabrani al-Ausath. Hadis tersebut menyebutkan keutamaan bagi orang yang melaksanakan salat 40 waktu berturut-turut di Masjid Nabi tanpa tertinggal satu pun.
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ صَلَّى فِى مَسْجِدِيْ أَرْبَعِيْنَ صَلاَةً لاَ تَفُوْتُهُ صَلاَةٌ كَتَبَ لَهُ بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ وَبَرَاءَةٌ مِنَ اْلعَذَابِ وَبَرِيْءٌ مِنَ النِّفَاقِ
“Diriwayatkan dari Anas bin Malik, dari Nabi Saw. Beliau bersabda: “Barangsiapa sholat di masjidku 40 sholat, tidak tertinggal satu salatpun, niscaya ditulis baginya bebas dari neraka, bebas dari siksa, dan bebas dari kemunafikan”.” [HR. Ahmad dan Thabrani di dalam Kitab al-Ausath, dan perawinya tsiqat].
Namun setelah diteliti dari sisi ilmu hadis, Rohmansyah menjelaskan bahwa dalam sanad hadis tersebut terdapat seorang tabi’in bernama Nubaid bin Umar yang tergolong majhul al-hal, sehingga hadis tersebut dikategorikan sebagai hadis daif.
Selain itu, hadis ini bersifat gharib karena hanya diriwayatkan oleh satu sahabat dan tidak memiliki penguat dari jalur lain yang dapat menaikkan derajatnya. “Karena hadisnya lemah, maka hadis ini tidak dapat diamalkan sebagai dasar ibadah,” tegasnya.
Sebagai gantinya, Rohmansyah mengajak jemaah untuk berpegang pada hadis sahih tentang keutamaan salat di Masjid Nabawi. Ia mengutip hadis riwayat Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah yang menyatakan bahwa satu kali salat di Masjid Nabawi lebih baik daripada seribu kali salat di masjid lain, kecuali Masjidil Haram. Bahkan salat di Masjidil Haram memiliki keutamaan seratus ribu kali lipat dibanding salat di masjid lainnya.
Menurutnya, hadis sahih tersebut menjadi dasar kuat bagi umat Islam untuk memperbanyak salat wajib selama berada di Masjid Nabawi tanpa harus mengikatkannya dengan konsep salat arbain.
“Yang dimaksud salat di masjid Nabi adalah salat wajib, bukan salat sunah. Salat wajib memang dianjurkan dilaksanakan di masjid, meskipun hukumnya sunah muakkadah,” jelasnya.
Di akhir ceramah, Rohmansyah mengingatkan pentingnya kedisiplinan metodologis dalam beribadah. Ia mengajak umat Islam untuk selalu merujuk pada Al-Qur’an dan hadis sahih yang diterima, serta tidak mudah terpengaruh oleh tradisi keagamaan yang tidak memiliki dasar kuat.






