Wednesday, May 31, 2023
Kantor
Jl. Cik Ditiro No.23 Yogyakarta
Jl. Menteng Raya No. 62 Jakarta Pusat
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan NF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Kumunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
        • Khittah Palembang 1956-1959
        • Khittah Ponorogo 1969
        • Khittah Ujung Pandang 1971
        • Khittah Surabaya 1978
        • Khittah Denpasar 2002
      • Langkah Muhammadiyah
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1938-1940
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1947
        • Langkah Muhammadiyah 1950
        • Langkah Muhammadiyah 1959-1962
        • Langkah Muhammadiyah 2000
    • Daftar Anggota
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • English Version
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan NF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Kumunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
        • Khittah Palembang 1956-1959
        • Khittah Ponorogo 1969
        • Khittah Ujung Pandang 1971
        • Khittah Surabaya 1978
        • Khittah Denpasar 2002
      • Langkah Muhammadiyah
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1938-1940
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1947
        • Langkah Muhammadiyah 1950
        • Langkah Muhammadiyah 1959-1962
        • Langkah Muhammadiyah 2000
    • Daftar Anggota
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • English Version
No Result
View All Result
Muhammadiyah
No Result
View All Result
Home Aqidah

Urut-Urutan Dalam Rukun Islam

by Redaksi Muhammadiyah
3 years ago
in Aqidah, Hukum Islam

Benarkah Allah di atas ‘Arsy

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum wr. wb.

Selama ini kita memahami bahwa urutan rukun Islam adalah SYAHADAT, SHALAT, ZAKAT, PUASA, HAJI. Tetapi ada seorang tokoh (kiai) yang mengubah urutan itu menjadi SYAHADAT, SHALAT, PUASA, ZAKAT, HAJI. Puasa harus didahulukan daripada zakat. Alasannya, orang lebih mampu berpuasa ketimbang berzakat. Bagaimana ini menurut pandangan Tarjih? Kami sangat mohon jawaban. Terima kasih.

Wassalamu’alaikum wr. wb.

MateriTerkait

Hukum Membeli, Menjual, dan Mengedarkan Buku Bajakan

Hukum Memainkan Game Online sebagai Hiburan, Boleh Jugakah untuk Menambah Penghasilan?

Apakah Seorang Pria Beristri Boleh Menafkahi Gadis yang Bukan Mahram?

Pertanyaan Dari:
Neha Sajida, Warga Muhammadiyah di Takerharjo Solokuro Lamongan.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam wr. wb.

Terima kasih atas pertanyaan yang saudari ajukan kepada kami. Mengenai permasalahan tentang rukun Islam, ada beberapa versi hadis yang berbeda-beda. Berikut akan kami paparkan redaksi teks hadis-hadis tersebut.

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ. [رواه البخاري]

Artinya: Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra., ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Islam dibangun atas lima: Bersaksi bahwasanya tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji, dan puasa ramadhan.” [HR. al-Bukhari]

Hadis di atas menjelaskan bahwa rukun lslam ada lima. Hadis ini mengumpamakan lslam sebagai sebuah bangunan yang berdiri kokoh dengan lima rukun tersebut. Tanpa adanya lima rukun itu, Islam akan goyah dan runtuh. Hal ini menjelaskan betapa pentingnya rukun-rukun ini untuk ditegakkan oleh setiap muslim dengan penuh ikhlas dan tanggung jawab.

Rukun yaitu hal yang wajib dipenuhi dalam suatu peribadatan atau sesuatu yang harus ada dalam sebuah perbuatan. Seperti halnya: Inilah rukun shalat, berarti: inilah beberapa hal yang wajib dipenuhi agar ibadah shalat menjadi sah.Baca juga:  Masalah Shalawat dan Kitab Barzanji

Sebagai seorang muslim sudah seharusnya untuk mengetahui dengan baik tentang agama Islam ini, karena dengan Islam-lah seseorang bisa meraih kebahagiaan yang hakiki dan sejati. Kebahagiaan tersebut dapat diperoleh apabila seseorang yang telah mengikrarkan dirinya masuk Islam menjalankan kewajiban-kewajiban yang telah ditegaskan sebagaimana yang terkandung dalam lima rukun rukun Islam itu.

Urut-urutan rukun Islam pada hadis di atas yaitu, syahadatain, mendirikan shalat, membayar zakat, haji dan puasa Ramadhan. Sementara dalam hadis yang panjang tentang Malaikat Jibril yang datang kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pada saat mengajarkan tentang Iman, Islam dan Ihsan, haji berada di urutan yang kelima;

يَا مُحَمَّدُ أَخْبِرْنِي عَنِ اْلإِسْلاَمِ، فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اْلإِسِلاَمُ أَنْ تَشْهَدَ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ وَتُقِيْمَ الصَّلاَةَ وَتُؤْتِيَ الزَّكاَةَ وَتَصُوْمَ رَمَضَانَ وَتَحُجَّ الْبَيْتَ إِنِ اسْتَطَعْتَ إِلَيْهِ سَبِيْلاً. [رواه مسلم]

Artinya: “… Ya Muhammad, beritahukan kepadaku tentang Islam”, maka bersabdalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Islam adalah engkau bersaksi bahwa tidak ada Ilah (Tuhan yang disembah) selain Allah, dan bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah, engkau mendirikan shalat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan dan engkau berhaji ke Baitullah  jika engkau mampu menempuh perjalanan ke sana”.” [HR. Muslim]

Dalam hadis lain yang diriwayatkan dari Ibn Abbas, juga disebutkan bahwa perintah mengeluarkan zakat dibebankan setelah kewajiban menegakkan shalat.

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا بَعَثَ مُعَاذًا رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَلَى الْيَمَنِ قَالَ إِنَّكَ تَقْدَمُ عَلَى قَوْمٍ أَهْلِ كِتَابٍ فَلْيَكُنْ أَوَّلَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَيْهِ عِبَادَةُ اللَّهِ فَإِذَا عَرَفُوا اللهَ فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللهَ قَدْ فَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي يَوْمِهِمْ وَلَيْلَتِهِمْ فَإِذَا فَعَلُوا فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللهَ فَرَضَ عَلَيْهِمْ زَكَاةً مِنْ أَمْوَالِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ فَإِذَا أَطَاعُوا بِهَا فَخُذْ مِنْهُمْ وَتَوَقَّ كَرَائِمَ أَمْوَالِ النَّاسِ. [رواه البخاري]

Baca juga:  Nikah Beda Agama, Bagaimana Hukumnya?

Artinya:  Diriwayatkan dari Ibn ‘Abbas, ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Mu’adz Ibn Jabal ra. ke Yaman, beliau berpesan: “Engkau akan menghadapi orang-orang ahli kitab, karena itu pertama kali yang harus kau ajarkan kepada mereka adalah tauhid beribadah kepada Allah subhanahu wa ta’ala kemudian setelah mereka mengerti betul, beritahukan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan mereka shalat lima waktu sehari semalam, dan bila mereka telah mengerjakan itu, beritahukan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan mereka untuk mengeluarkan zakat untuk diberikan kepada orang-orang fakir, dan bila mereka menaatinya, maka terimalah mereka dan lindungilah harta berharga milik mereka. [HR. al-Bukhari]

Hadis di atas mengindikasikan bahwa dakwah Islam dilakukan secara bertahap mulai dari yang paling pokok yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada Muadz untuk mendakwahi mereka orang-orang ahli kitab dengan keimanan dan tauhid, setelah mereka patuh, baru mereka dibebani kewajiban berikutnya yaitu shalat, kemudian tahap berikutnya bahwa Allah subhanahu wa ta’ala mewajibkan mereka, bagi yang mampu untuk membayar zakat. Allah subhanahu wa ta’ala mewajibkan membayar zakat setelah pembebanan shalat lima waktu dalam sehari semalam.

Mengenai mengubah urut-urutan dalam rukun Islam, yaitu puasa Ramadhan didahulukan atas mengeluarkan zakat, sebagaimana yang dilakukan kiai di atas, hal tersebut tidak mengapa, dikarenakan huruf waw (و ) dalam hadis tersebut bukan harus urut  (li tartib) di samping itu jugaada hadis shahih riwayat al-Bukhari dalam Bab Qauluh waqataluhum hatta la takun fitnah, hadis no 4153, yang menyebutkan puasa Ramadhan didahulukan atas zakat. Berikut petikan redaksi hadisnya;

بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ إِيمَانٍ بِاللهِ وَرَسُولِهِ وَالصَّلَاةِ الْخَمْسِ وَصِيَامِ رَمَضَانَ وَأَدَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ. [رواه البخاري]

Baca juga:  Pengertian dan Hukum Taklid

Artinya: “Islam dibangun atas lima: beriman kepada Allah dan rasul-Nya (syahadatain), mendirikan shalat, puasa Ramadhan, membayar zakat dan berhaji ke Baitullah.” [HR. al-Bukhari]

Namun yang perlu diingat bahwa kebanyakan para ulama menjadikan rukun Islam ketiga adalah membayar zakat sebagaimana hadis-hadis yang menyebutkan akan hal tersebut. Begitupula dalil-dalil al-Quran yang menyebutkan bahwa setelah Allah subhanahu wa ta’ala memerintahkan kewajiban shalat kebanyakan diiringi dengan kewajiban membayar zakat. Hal ini terdapat kurang lebih 82 ayat dalam al-Quran tentang zakat yang selalu disandingkan dengan kewajiban menegakkan shalat.

Berdasarkan pemaparan di atas bisa diambil sebuah kesimpulan bahwa mengubah urut-urutan rukun Islam, yaitu puasa Ramadhan didahulukan atas mengeluarkan zakat tidaklah mengapa, hal ini sebagaimana hadis shahih yang telah disebutkan di atas. Akan tetapi urut-urutan yang sudah masyhur (terkenal) yaitu:

  1. Persaksian tentang dua kalimat syahadat bahwa tidak ada yang berhak disembah selain Allah dan Nabi Muhammad adalah utusan Allah
  2. Menegakkan shalat
  3. Membayar zakat
  4. Berpuasa pada bulan Ramadhan
  5. Berhaji ke Baitullah jika mampu.

Kelima hal inilah yang disebut dengan Rukun Islam yang merupakan rukun utama tegaknya agama Islam ini.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Sumber: Majalah Suara Muhammadiyah, No. 21, 2013

Hits: 13365

ShareTweet

Baca Juga

Pastikan Kualitas Manajemen Mutu, LSP di Lingkungan PTMA Terus Berkembang

Pastikan Kualitas Manajemen Mutu, LSP di Lingkungan PTMA Terus Berkembang

May 30, 2023
Dianugerahi Gelar Doktor, Ustaz Adi Hidayat Paparkan Urgensi Implementasi Manajemen Pendidikan Islam

Dianugerahi Gelar Doktor, Ustaz Adi Hidayat Paparkan Urgensi Implementasi Manajemen Pendidikan Islam

May 30, 2023
UMJ Anugerahi Ustaz Adi Hidayat Gelar Doktor Kehormatan

UMJ Anugerahi Ustaz Adi Hidayat Gelar Doktor Kehormatan

May 30, 2023
Haedar Nashir: Ustaz Adi Hidayat Layak Memperoleh Gelar Doktor Kehormatan

Haedar Nashir: Ustaz Adi Hidayat Layak Memperoleh Gelar Doktor Kehormatan

May 30, 2023
Leave Comment

Rekomendasi

Buku Ontologi, Kritik Budayawan Muhammadiyah Terhadap Keseriusan Persyarikatan Mengakomodasi Filsafat

Buku Ontologi, Kritik Budayawan Muhammadiyah Terhadap Keseriusan Persyarikatan Mengakomodasi Filsafat

May 30, 2023
Menjadi Warga Muhammadiyah Tidak Boleh Setengah-setengah, Harus Kaffah, Lahir Batin

Menjadi Warga Muhammadiyah Tidak Boleh Setengah-setengah, Harus Kaffah, Lahir Batin

May 29, 2023
Apakah Seorang Pria Beristri Boleh Menafkahi Gadis yang Bukan Mahram?

Apakah Seorang Pria Beristri Boleh Menafkahi Gadis yang Bukan Mahram?

May 19, 2023
Jejak Muhammadiyah dalam Emas Sepakbola SEA Games 2023

Jejak Muhammadiyah dalam Emas Sepakbola SEA Games 2023

May 19, 2023

Berita Terpopuler

Alasan Lahirnya Varian Baru Kristen Muhammadiyah

May 27, 2023

Haedar Nashir: Ustaz Adi Hidayat Layak Memperoleh Gelar Doktor Kehormatan

May 30, 2023

Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah Sahkan Jebul Suroso sebagai Rektor UMP Periode 2023-2027

May 29, 2023

Dianugerahi Gelar Doktor, Ustaz Adi Hidayat Paparkan Urgensi Implementasi Manajemen Pendidikan Islam

May 30, 2023

Abdul Mu’ti Tegaskan Kristen Muhammadiyah Bukan Sinkretisme Agama

May 29, 2023

UHAMKA Tambah Satu Guru Besar di Bidang Manajemen, Prof. Connie Jadi Profesor UHAMKA ke-18

May 30, 2023
Muhammadiyah

Follow Us

  • Redaksi
  • Tautan
  • Kontak Kami

© 2022 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.

No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan NF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Kumunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • English Version

© 2022 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.