Salat berjamaah merupakan salah satu syiar Islam yang menegaskan pentingnya kebersamaan umat. Dalam pelaksanaannya, imam memiliki kedudukan sentral karena menjadi pemimpin yang diikuti seluruh makmum.
Karena itu, para ulama sejak dahulu membahas secara rinci siapa yang paling berhak menjadi imam, bagaimana syarat-syaratnya, hingga bagaimana hukum jika imam mengalami uzur sehingga tidak mampu berdiri dan harus memimpin salat dalam keadaan duduk.
Dalam kehidupan sehari-hari, sering dijumpai imam masjid yang sudah lanjut usia, sedang menjalani masa pemulihan setelah operasi, atau menderita penyakit tertentu yang membuatnya tidak sanggup berdiri dalam waktu lama. Lalu, apakah salat yang dipimpinnya tetap sah? Apakah Rasulullah Saw pernah melakukannya?
Jawabannya adalah boleh, bahkan terdapat dalil yang sangat jelas dari sunnah Nabi Saw.
Dalam Islam, berdiri merupakan rukun salat bagi orang yang mampu. Namun syariat juga memberikan kemudahan kepada mereka yang memiliki uzur. Rasulullah Saw bersabda kepada Imran bin Hushain r.a. yang sedang sakit:
عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: كَانَتْ بِي بَوَاسِيرُ، فَسَأَلْتُ النَّبِيَّ ﷺ عَنِ الصَّلَاةِ، فَقَالَ: صَلِّ قَائِمًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ.
Artinya, Dari Imran bin Hushain r.a., ia berkata: Aku menderita wasir, lalu aku bertanya kepada Nabi ﷺ tentang tata cara salat. Beliau bersabda, “Salatlah dengan berdiri. Jika engkau tidak mampu, maka dengan duduk. Jika masih tidak mampu, maka dengan berbaring di atas lambung.” (HR. al-Bukhari).
Hadis ini menjadi kaidah utama bahwa kewajiban berdiri gugur ketika seseorang benar-benar tidak mampu melaksanakannya. Kemudahan tersebut berlaku bagi siapa saja, termasuk seorang imam.
Bahkan Rasulullah Saw sendiri pernah mengimami para sahabat dalam keadaan duduk ketika beliau sakit. Aisyah r.a. meriwayatkan:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: اشْتَكَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ، فَدَخَلَ عَلَيْهِ نَاسٌ مِنْ أَصْحَابِهِ يَعُودُونَهُ، فَصَلَّى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ جَالِسًا، وَصَلَّوْا قِيَامًا، فَأَشَارَ إِلَيْهِمْ أَنْ اجْلِسُوا، فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ: إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ، فَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا، وَإِذَا رَفَعَ فَارْفَعُوا، وَإِذَا صَلَّى جَالِسًا فَصَلُّوا جُلُوسًا.
Artinya, Dari Aisyah r.a., Rasulullah ﷺ pernah sakit. Beberapa sahabat datang menjenguk beliau. Kemudian Rasulullah ﷺ mengimami mereka dalam keadaan duduk, sedangkan mereka salat sambil berdiri. Beliau memberi isyarat agar mereka duduk. Setelah selesai salat beliau bersabda, “Sesungguhnya imam dijadikan untuk diikuti. Apabila ia rukuk maka rukuklah kalian. Apabila ia bangkit maka bangkitlah kalian. Dan apabila ia salat dalam keadaan duduk maka salatlah kalian dalam keadaan duduk.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menunjukkan bahwa Rasulullah Saw sendiri pernah menjadi imam dalam keadaan duduk karena sakit. Dengan demikian, mengimami salat sambil duduk bukanlah sesuatu yang diada-adakan, melainkan memiliki dasar yang kuat dalam sunnah.
Di sisi lain, Rasulullah Saw juga memberikan tuntunan bagi orang yang sehat agar tetap melaksanakan salat dengan berdiri. Abu Hurairah r.a. meriwayatkan:
وَإِذَا صَلَّى قَائِمًا فَصَلُّوا قِيَامًا، وَإِذَا صَلَّى قَاعِدًا فَصَلُّوا قُعُودًا أَجْمَعُونَ.
Artinya, “Apabila imam salat dengan berdiri, maka salatlah kalian dengan berdiri. Dan apabila ia salat dengan duduk, maka salatlah kalian semuanya dengan duduk.” (HR. Muslim).
Para ulama kemudian membahas bagaimana mengompromikan hadis-hadis tersebut dengan praktik Rasulullah Saw pada sakit beliau yang terakhir, ketika para sahabat tetap berdiri di belakang beliau. Dari pembahasan itu lahir beberapa pendapat fikih. Jumhur ulama berpendapat bahwa makmum yang mampu tetap berdiri walaupun imam duduk karena uzur. Sementara sebagian ulama memahami bahwa makmum ikut duduk berdasarkan zahir hadis di atas. Perbedaan ini merupakan wilayah ijtihad yang telah lama dikenal dalam khazanah fikih Islam.
Adapun mengenai syarat menjadi imam, Rasulullah Saw menjelaskan bahwa yang paling berhak memimpin salat adalah orang yang paling baik bacaan Al-Qurannya. Jika sama, maka yang paling memahami sunnah, kemudian yang lebih dahulu hijrah, lalu yang lebih tua usianya.
يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللَّهِ، فَإِنْ كَانُوا فِي الْقِرَاءَةِ سَوَاءً فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ، فَإِنْ كَانُوا فِي السُّنَّةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً، فَإِنْ كَانُوا فِي الْهِجْرَةِ سَوَاءً فَأَكْبَرُهُمْ سِنًّا.
Artinya, “Yang menjadi imam suatu kaum adalah orang yang paling baik bacaan Al-Qurannya. Jika mereka sama dalam bacaan Al-Quran, maka yang paling memahami sunnah. Jika sama dalam pemahaman sunnah, maka yang lebih dahulu hijrah. Jika sama dalam hijrah, maka yang lebih tua usianya.” (HR. Muslim).
Hadis ini menunjukkan bahwa ukuran utama seorang imam bukanlah kondisi fisiknya, melainkan kapasitas keilmuan dan kelayakannya memimpin salat. Karena itu, seorang ulama atau imam yang memiliki bacaan dan pemahaman agama lebih baik tetap dapat menjadi imam meskipun harus duduk karena sakit atau usia lanjut.
Referensi:
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Hukum Mengimami Shalat dalam Keadaan Duduk”, dalam Majalah Suara Muhammadiyah Edisi 108 tahun 2023.






