Sunday, May 28, 2023
Kantor
Jl. Cik Ditiro No.23 Yogyakarta
Jl. Menteng Raya No. 62 Jakarta Pusat
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan NF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Kumunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
        • Khittah Palembang 1956-1959
        • Khittah Ponorogo 1969
        • Khittah Ujung Pandang 1971
        • Khittah Surabaya 1978
        • Khittah Denpasar 2002
      • Langkah Muhammadiyah
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1938-1940
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1947
        • Langkah Muhammadiyah 1950
        • Langkah Muhammadiyah 1959-1962
        • Langkah Muhammadiyah 2000
    • Daftar Anggota
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • English Version
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan NF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Kumunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
        • Khittah Palembang 1956-1959
        • Khittah Ponorogo 1969
        • Khittah Ujung Pandang 1971
        • Khittah Surabaya 1978
        • Khittah Denpasar 2002
      • Langkah Muhammadiyah
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1938-1940
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1947
        • Langkah Muhammadiyah 1950
        • Langkah Muhammadiyah 1959-1962
        • Langkah Muhammadiyah 2000
    • Daftar Anggota
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • English Version
No Result
View All Result
Muhammadiyah
No Result
View All Result
Home Hukum Islam

Tuntunan Qurban

by Redaksi Muhammadiyah
3 years ago
in Hukum Islam, Ibadah

Kata  “qurban”  berasal  dari  qaruba-yaqrubu-qurbanan yang berarti  hampir, dekat, atau mendekati. Dalam bahasa Arab kata  qurban  disebut  udhhiyyah. Kata udhhiyyah  merupakan  bentuk  jama’  dari  kata  dlahiyah  yang  berarti  binatang sembelihan, disebut juga nahr (ibadah qurban).

As-Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh as-Sunnah, Jilid III, hal 197. mengatakan bahwa  al-udhhiyyah adalah;

al-udhiyah hiya

“Al-Udhhiyyah  adalah  nama  bagi  binatang  yang  disembelih  baik  unta,  sapi  dan kambing  pada  hari  Nahar  (10  Dzulhijjah)  dan  hari-hari  Tasyriq  untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala”.

Dr.  Wahbah  az-Zuhaily  dalam  kitab  al-Fiqh  al-Islamy  wa  Adillatuh,  Juz III, hal 594 menjelaskan tentang al-Udhhiyah sebagai berikut;

MateriTerkait

Hukum Membeli, Menjual, dan Mengedarkan Buku Bajakan

Hukum Memainkan Game Online sebagai Hiburan, Boleh Jugakah untuk Menambah Penghasilan?

Apakah Seorang Pria Beristri Boleh Menafkahi Gadis yang Bukan Mahram?

al-udhyah lughah

Artinya:  al-Udhhiyah  menurut bahasa adalah nama bagi hewan yang dikurbankan atau  nama  bagi  hewan  yang  disembelih  pada  hari-hari  ‘Idul  Adha.  Dengan demikian al-Udhhiyah adalah hewan yang disembelih pada hari Adha.

Menurut  MTT  PPM  qurban  adalah  udhhiyyah,  yaitu  sebagaimana  yang dikemukakan oleh Wahbah Zuhailiy.

hiya dhabhu khayawan

“Dia (qurban) adalah menyembelih hewan tertentu dengan niat mendekatkan diri (kepada  Allah)  dalam  waktu  tertentu  pula  atau  hewan  yang  disembelih  dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah pada hari-hari Nahar”.

Dasar Hukum Berqurban

Ibadah  qurban  merupakan  ibadah  yang  disyariatkan  berdasarkan  dalil-dalil al-Qur’an dan hadis Nabi;

  1. Surat al-Kautsar (108): 1-2 sebagai berikut;
إِنَّآ أَعۡطَيۡنَـٰكَ ٱلۡكَوۡثَرَ -١- فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنۡحَرۡ -٢

Sesungguhnya Kami (Allah) telah memberikan engkau (Muhammad) ni’mat yang  banyak,  maka  shalatlah  kamu  karena  Tuhanmu  dan  sembelihlah (kurbanmu). (Q.S. Al-Kautsar:1-2)

  1. Surat al-Hajj (22): 36
وَٱلۡبُدۡنَ جَعَلۡنَـٰهَا لَكُم مِّن شَعَـٰٓٮِٕرِ ٱللَّهِ لَكُمۡ فِيہَا خَيۡرٌ۬‌ۖ فَٱذۡكُرُواْ ٱسۡمَ ٱللَّهِ عَلَيۡہَا صَوَآفَّ‌ۖ فَإِذَا وَجَبَتۡ جُنُوبُہَا فَكُلُواْ مِنۡہَا وَأَطۡعِمُواْ ٱلۡقَانِعَ وَٱلۡمُعۡتَرَّ‌ۚ كَذَٲلِكَ سَخَّرۡنَـٰهَا لَكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَ -٣٦

Dan  telah  Kami  jadikan  untuk  kamu  unta-unta  itu  sebagian  daripada  syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak daripadanya, maka sebutlah olehmu  nama  Allah  ketika  kamu  menyembelih  dalam  keadaan  berdiri  (dan telah  terikat).  Kemudian  apabila  telah  roboh  (mati),  maka  makanlah sebagiannya  dan  beri  makanlah  orang-orang  yang  tidak  minta-minta  dan orang-orang  yang  minta-minta.  Demikianlah  Kami  menundukkan  unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur. (Q.S.Al-Hajj: 36)

  1. Hadis Nabi dari Jabir:

Saya  shalat  ‘Idul  Adlha  bersama  Rasulullah  saw,  kemudian  setelah  selesai, kepada  beliau  diberikan  seekor  kibasy  (kambing  yang  besar)  lalu  beliau menyembelihnya seraya berdoa: Bismillahi wallahu akbar, Allahumma hadza ‘anniy  wa  ‘an  man  lam  yudlahhi  min  ummatiy  (Dengan  menyebut  nama Allah, Allah Maha Besar, Wahai Allah, ini dariku dan dari orang yang tidak berqurban dari umatku). [HR. Ahmad, Abu Dawud, dan At-Turmudziy].

Para  ulama  berbeda  pendapat  tentang  hukum  qurban,  ada  yang mengatakan wajib dan ada pula yang berpendapat sunnah. Terlepas dari adanya perbedaan  pendapat  mengenai  hukum  melakukan  qurban, tetapi  yang  jelas bahwa ibadah qurban itu diperintahkan oleh Allah, seperti dalam surat al-Kautsar (108): ayat 1-2, termaktub di atas.

Sesungguhnya  Kami  telah  memberikan  kepadamu  ni’mat  yang   banyak.  Maka dirikanlah  salat  karena  Tuhanmu  dab  beribadahlah. (QS. al-Kautsar: 1-2)

Perbedaan tersebut dapat diuraikan sebagai berikut;

  1. Abu Hanifah,  al-Auza’iy,  dan  Malik  berpendapat  bahwa  kurban  hukumnya wajib. Adapun dalil yang dijadikan dasar adalah
  • QS al-Kautsar (108): 2; Maka shalatlah kamu karena Tuhanmu dan sembelihlah (kurbanmu).  (QS. al-Kautsar: 2)
  • Hadis Ahmad dari Abu Hurairah:

Dari Abi Hurarah  Ra. bahwasanya Rasulullah saw. bersabda ”Barangsiapa yang  memiliki  keleluasan  harta  dan  tidak  menyembelih  hewan  qurban, maka  janganlah  mendekati  tempat  shalat  kami”.  (HR. Ibnu Majah dan Ahmad).

Muhammad  Ibn  Ismail  al-Kahlany dalam  kitab  Subul  as-Salam Syarh Bulugh al-Maram  menjelaskan  bahwa  hadis  di  atas  dijadikan  dasar  oleh sebagian ulama yang berpendapat bahwa qurban hukumnya wajib bagi orang yang mampu. Secara lengkap beliau mengatakan sebagai berikut;

Ulama  telah  berdalil  dengan  hadis  ini  untuk  menentukan   hukum  wajib berqurban  bagi  yang  mampu,  karena  Rasulullah  SAW  melarang  untuk mendekati  tempat  shalatnya  menunjukkan  bahwa  dia  (yang  tidak  berqurban padahal  ia  mampu)  meninggalkan  kewajiban,  seakan-akan  Rasulullah  SAW. bersabda: Tidaklah  shalat  yang  dilakukan  berfaedah,  karena  meninggalkan kewajiban ini (berqurban), karena firman Allah: “maka shalatlah karena Tuhan kamu dan berqurbanlah”  dan  hadis  Nabi  saw.  “Wajib  bagi  penghuni  rumah berqurban dalam setiap tahun”.

Catatan MTT-PPM:  hadis di atas sesungguhnya adalah hadis yang daif, karena keberadaan  seorang  perawi  yang  bernama  Abdullah  ibn  Ayyash  yang munkarul  hadis  dan  lemah  hafalan.  Namun,  Imam  al-Baihaqi  meriwayatkan hadis  di  atas  dengan  sanad  lain  yang  bernilai  sahih,  yaitu  sanad  yang  tidak terdapat  Abdullah  ibn  Ayyash  di  dalamnya.  Namun,  sayangnya  riwayat  al-Baihaqi tersebut mauquf, yaitu hanya sampai kepada Abu Hurairah.

  1. Imam as-Syafi’i, Malik dan Ahmad berpendapat bahwa hukum qurban adalah Sunnah Muakkadah. Pendapat mereka didasarkan pada dalil hadis Nabi SAW dari Ummu Salamah;

Apabila  telah  masuk  hari  kesepuluh  (bulan  Dzulhijjah),  dan  salah  seorang darimu ingin berkurban, maka ia tidak memotong rambut dan kukunya (HR Muslim)

Hikmah Berqurban

Hikmah disyariatkannya berqurban antara lain;

  1. Sebagai ungkapan  syukur  kepada  Allah  yang  telah  memberikan  ni’mat  yang banyak kepada kita.
  2. Bagi orang  yang  beriman  kepada  Allah,  dapat  mengambil  pelajaran  dari keluarga nabi Ibrahim AS, yaitu; (a).  Kesabaran  Nabi  Ibrahim  dan  putranya  Ismail  As.  ketika  keduanya menjalankan perintah Allah; dan (b). Mengutamakan ketaatan kepada Allah dan mencintai-Nya dari  mencintai dirinya dan anaknya.
  3. Sebagai realisasi ketaqwaan seseorang kepada Allah
  4. Membangun kesadaran  tentang  kepedulian  terhadap  sesama,  terutama terhadap orang miskin. Allah Swt. berfirman:
وَٱلۡبُدۡنَ جَعَلۡنَـٰهَا لَكُم مِّن شَعَـٰٓٮِٕرِ ٱللَّهِ لَكُمۡ فِيہَا خَيۡرٌ۬‌ۖ فَٱذۡكُرُواْ ٱسۡمَ ٱللَّهِ عَلَيۡہَا صَوَآفَّ‌ۖ فَإِذَا وَجَبَتۡ جُنُوبُہَا فَكُلُواْ مِنۡہَا وَأَطۡعِمُواْ ٱلۡقَانِعَ وَٱلۡمُعۡتَرَّ‌ۚ كَذَٲلِكَ سَخَّرۡنَـٰهَا لَكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَ -٣٦

Beri  makanlah  orang  yang  rela  dengan  apa  yang  ada  padanya  (yang  tidak meminta-minta)  dan  orang  yang  meminta.  Demikianlah  Kami  telah menundukkan untua-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur (al-Hajj: 36).

Binatang/Hewan untuk Qurban
  1. Macam-macam Binatang Qurban

Hewan  yang  dapat  untuk  qurban  adalah  Bahimah  al-An’aam  (binatang ternak), sebagaimana dijelaskan dalam surat al-Hajj ayat 34.

وَلِڪُلِّ أُمَّةٍ۬ جَعَلۡنَا مَنسَكً۬ا لِّيَذۡكُرُواْ ٱسۡمَ ٱللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلۡأَنۡعَـٰمِ‌ۗ فَإِلَـٰهُكُمۡ إِلَـٰهٌ۬ وَٲحِدٌ۬ فَلَهُ ۥۤ أَسۡلِمُواْ‌ۗ وَبَشِّرِ ٱلۡمُخۡبِتِينَ -٣٤

Dan  bagi  tiap-tiap  umat  telah  Kami  syari’atkan  penyembelihan  (qurban), supaya  mereka  menyebut  nama  Allah  terhadap  binatang  ternak  yang  telah dirizqikan   Allah  kepada  mereka,  maka  Tuhanmu  ialah  Tuhan  yang  Maha Esa. Oleh karena itu berserah dirilah kepadaNya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah) (QS. Al-Hajj;34)

Menurut pandangan para ulama bahwa yang termasuk Bahimah al-An’aam (binatang ternak) dalam ayat tersebut adalah kambing (termasuk di dalamnya domba dan biri-biri), sapi (termasuk kerbau) dan unta.

  1. Kriteria Binatang Qurban

Kriteria hewan untuk qurban dapat dilihat dari dua aspek, yaitu;

Pertama, kriteria secara fisik. yakni hewan untuk qurban hendaknya yang sehat, baik dan tidak cacat. Hal ini digambarkan dalam hadis Nabi SAW sebagai berikut;

Diriwayatkan dari  Anas  ia  berkata; Rasulullah  SAW  telah  berqurban  dengan dua ekor kibasy yang bertanduk yang bagus, ia berkata; dan saya melihat Rasulullah  melakukannya  sendiri  dan  beliau  meletakkan  kakinya  di  atas kedua untanya, beliau membaca basamalah dan bertakbir  (HR.  Muslim, atTirmidzi dan an-Nasai)

Diriwayatkan dari Abi Said al-Khudry ia berkata; Rasulullah SAW melakukan qurban  dengan  memotong  seekor  kambing  yang  bertanduk  dan  jantan, perutnya  berwarna  hitam,  kakinya  berwarna  hitam  dan  keliling  matanya berwarna hitam (HR.at-Tirmidzi)

Diriwayatkan  dari  Ubaid  bin  Fairuz,  saya  bertanya  pada  al-Barra  bin  Azib tentang sifat-sifat apa saja yang menyebabkan tidak bolehnya pada binatang qurban.  Ia  menjawab:  bahwa  Rasulullah  Saw.  berada  di  antara  kami kemudian  beliau  bersabda:  empat  macam  binatang  yang  tidak  boleh dijadikan binatang Qurban, yaitu binatang yang buta lagi jelas butanya, yang sakit lagi jelas sakitnya, yang pincang lagi jelas kepincangannya, dan binatang yang kurus kering dan tidak bersih. (HR. Abu Dawud)

Hadis-hadis di atas menjelaskan bahwa;

Hewan yang layak dan pantas dijadikan hewan qurban sebagai berikut;

  • bertanduk lengkap (al-aqran)
  • gemuk badannya atau berdaging (samin)
  • warna putihnya lebih banyak daripada warna hitamnya (al-amlah)

Hewan yang tidak layak dijadikan hewan qurban adalah;

  • hewan yang buta salah satu matanya (al-‘auraa)
  • hewan yang sakit (al-mardhoh)
  • hewan yang pincang (al-‘arja)
  • hewan yang kurus kering dan kotor (al-kasir)

Kedua, kriteria dari segi  umur. Dalam hal ini dapat dijelaskan bahwa hewan yang memenuhi untuk berqurban, yaitu; unta usianya telah berumur 5 tahun, sapi telah berumur 2 tahun dan kambing telah berumur 1 tahun.

Ketiga,  kriteria  dari  segi  jenis  kelamin  (hewan  qurban  boleh  jantan  dan betina karena tidak ada dalil yang mengkhususkan salah satu jenis).

  1. Jumlah Hewan Qurban
  • Seseorang telah dianggap cukup berqurban dengan seekor kambing. Hal ini didasarkan pada hadis berikut:

Diriwayatkan dari Jund bin Sufyan ia berkata: Saya telah menyaksikan al-Adha  dengan  Rasulullah  SAW ketika  beliau  telah  selesai  shalat  bersama orang  banyak,  beliau  melihat  seekor  kambing  yang  telah  disembelih. Kemudian  beliau  bersabda:  barangsiapa  menyembelih  qurban  sebelum melakukan  shalat  hendaklah  ia  menyembelih  seekor  kambing  sebagai gantinya.  Dan  barangsiapa yang  belum  menyembelih,  hendaklah menyembelih berdasarkan dengan nama Allah SWT. (HR. Muslim)

  • Seekor unta  dan  sapi  telah  mencukupi  qurban  untuk  7  orang.  Hal  ini didasarkan pada hadis Nabi berikut:

Diriwayatkan  dari  Jabir  bin  Abdillah  ia  berkata:”Kami  menyembelih hewan qurban bersama Rasulullah saw. di Hudaibiyah. Seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang”.(HR. Muslim, Abu Daud dan Ahmad).

Atau,  dalam  riwayat  lain,  seekor  unta  telah  mencukupi  qurban  untuk  10 orang. Hal ini didasarkan pada riwayat berikut:

Diriwayatkan  dari  Ibnu  Abbas  ia  berkata:”Kami  melakukan  perjalanan bersama  Rasulullah  saw.  kemudian  hari  Nahar  (Idul  Adha)  tiba,  maka kami  bersama-sama  melakukan  qurban sepuluh  orang  untuk  seekor  unta dan tujuh  orang  untuk seekor  sapi”  (HR. An-Nasai,  at-Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Penyembelihan Hewan Qurban
  1. Waktu Menyembelih Hewan Qurban

Waktu  yang ditetapkan  untuk  pelaksanaan  penyembelihan  hewan Qurban  adalah  sejak  selesai  shalat  Idul  Adha  tanggal  10  Dzulhijjah  sampai terbenam  matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah. Hal ini didasarkan pada dalil-dalil berikut:

لِّيَشۡهَدُواْ مَنَـٰفِعَ لَهُمۡ وَيَذۡڪُرُواْ ٱسۡمَ ٱللَّهِ فِىٓ أَيَّامٍ۬ مَّعۡلُومَـٰتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلۡأَنۡعَـٰمِ‌ۖ فَكُلُواْ مِنۡہَا وَأَطۡعِمُواْ ٱلۡبَآٮِٕسَ ٱلۡفَقِيرَ -٢٨

…  Supaya  mereka  mempersaksikan  berbagai  manfaat  bagi  mereka  dan supaya mereka  menyebut  nama  Allah  pada hari  yang  telah  ditentukan  atas rizki yang  telah  Allah  berikan  kepadanya  berupa  ternak,  maka  makanlah sebagianh  dari  hewan  (qurban)  dan  berilah  makan  olehmu  orang  yang sengsara lagi fakir. (QS. al-Hajj:28)

Dari Jubair bin Math’am dari Nabi SAW beliau bersabda: ”Semua hari Tasyriq adalah waktu penyembelihan (hewan qurban)”. ( HR. Ahmad)

  1. Yang Menyembelih

Orang yang  menyembelih hewan qurban diutamakan shahibul qurban (orang yang berqurban) sendiri, sebagaimana dilakukan oleh Rasulullah SAW. Apabila  shahibul  qurban  tidak  mampu  untuk  menyembelih  sendiri  hewan qurbannya, penyembelihan bisa dilakukan (diwakilkan) oleh orang lain.

  1. Tata Cara Menyembelih Hewan Qurban

Adapun cara penyembelihan hewan qurban harus memenuhi tata cara penyembelihan dan syarat-syaratnya, yaitu;

  • Menggunakan alat penyembelihan yang tajam.

Diriwayatkan  dari  Syaddad  ibn  Aus  ra.  dari  Rasulullah  SAW,  beliau bersabda: Ada  dua  hal  yang  senantiasa  aku  jaga  yang  berasal  dari Rasulullah  saw.  Rasulullah  bersabda:  “Allah  memerintahkan  untuk berbuat  kebaikan  kepada  segala  sesuatu.  Apabila  kamu  membunuh, maka  baguskanlah  cara  dan  keadaan  dalam  membunuh,  dan  apabila kamu  menyembelih,  maka  baguskanlah  penyembelihannya,  dan hendaklah  menajamkan  pisaunya,  dan  menenangkan  hewan sembelihannya” (HR Muslim)

  • Menghadapkan hewan ke arah kiblat

Berdasarkan hadis dari Abu Dawud:

Diriwayatkan dri Jabir bin Abdillah al-Anshary bahwa Rasulullah SAW pada hari Raya menyembelih dua kibasy, kemudian ketika beliau menghadapkan kedua kibasy tersebut beliau berdo’a;

Sesungguhnya  aku  hadapkan  wajahku  kepada  Dzat  yang  telah menciptakan  langit  dan  bumi  dengan  tulus  ikhlas  dan  menyerahkan  diri dan aku bukanlah golongan orang-orang musyrik. Sesungguhnya shalatku, pengabdianku,  hidupku  dan  matiku  adalah  untuk  Allah  Dzat  yang menguasai alam semesta.  Tidak ada sekutu bagi-Nya, dan demikian aku diperintahkan dan aku termasuk orang-orang muslim. Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar, ya Allah (qurban ini) dari-Mu dan untukMu  dan  dari  Muhammad  dan  umatnya.  Bismillahi  Allahu  Akbar. Kemudian beliau menyembelihnya.” (HR Abu Dawud)

Hewan yang hendak disembelih dihadapkan ke kiblat, yaitu pada bagian leher  yang  akan disembelih.  Karena  itulah  arah  untuk  mendekatkan  diri kepada Allah. Posisi kepala hewan yang akan disembelih boleh di sebelah utara dan boleh di sebelah selatan.

  • Setelah menghadapkannya ke arah kiblat, kemudian berdo’a;
Doa menyembelih qurban

Sesungguhnya  aku  hadapkan  wajahku  kepada  Dzat  yang  telah menciptakan  langit  dan  bumi  dengan  tulus  ikhlas  dan  menyerahkan  diri dan aku bukanlah golongan orang-orang musyrik.Sesungguhnya shalatku, pengabdianku,  hidupku  dan  matiku  adalah  untuk  Allah  Dzat  yang menguasai alam semesta. Tidak ada sekutu bagi-Nya, dan demikian aku diperintahkan dan aku termasuk orang-orang muslim. Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar, ya Allah (qurban ini) dari-Mu dan untukMu dan dari ….(sebutkan nama shahibul qurban) (HR Abu Dawud).

  • Kemudian menyembelih hewan qurban
  • Memutus (memotong) tenggorokan dan dua urat nadi yang ada di leher
Pembagian Hewan Qurban

Penerima daging qurban

Beberapa  ayat  al-Qur’an  dan  Hadis  Nabi  menjelaskan pendistribusian qurban, yaitu;

al-Hajj (22): ayat 28 dan 36 (sebagaimana telah termaktub di atas) serta hadis riwyat al-Bukhari dan Muslim dari shahabat Ali bin Abi Thalib.

Sesungguhnya  Ali  ra  telah  mengkhabarkan  bahwa  Nabi  SAW telah memerintahkan  kepadanya  agar  ia  (Ali)  membantu  (melaksanakan  kurban) untanya  dan  agar  ia  membagikannya  seluruhnya,  dagingnya,  kulitnya,  dan pakaiannya  dan  ia  tidak  boleh  memberikan  sedikitpun  dalam  urusan  jagal. (HR al-Bukhari)

Dengan merujuk kepada ayat-ayat dan hadis tersebut, maka penerima qurban dapat dikelompokkan pada empat, yaitu;

(1). Shahibul qurban;

(2). Orang yang sengsara lagi faqir;

(3).  Orang  yang  yang  tidak  minta-minta (al-Qaani’)  maupun  yang  minta-minta (al-Mu’tar); dan

(4). Orang-orang miskin.

Hal-hal yang boleh dilakukan oleh shahibul qurban:

Berdasar  ayat-ayat al-Qur’an dan  hadis-hadis  di  atas  dapat  dipahami bahwa hal-hal yang boleh dilakukan shahibul qurban adalah;

  • Memanfaatkan kulit hewan qurban
  • Memberikan kepada orang yang berkecukupan
  • Menyedekahkannya kepada fakir miskin
  • Membagikan seluruh bagian dari  hewan qurban,  seperti daging,  kulit  dan pakaian hewan qurban (dalam hal ini unta yang memiliki pelana, sepatu, dan asesoris lainnya)
  • Memakan daging qurbannya

Hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh shahibul qurban:

  • Menjual bagian dari hewan qurban baik daging, kulit dan lainnya
  • Memberikan bagian  dari  hewan  qurban  sebagai  upah  penyembelihan, tetapi boleh diberi sebagai bagian dari penerima daging qurban.

Sumber:

Materi Pengembangan HPT

Majelis Tarjih PP Muhammadiyah

Hits: 3188

ShareTweet

Baca Juga

Virus PMK dan LSD Mengancam Peternak, MPM Gerak Cepat Berikan Pencerahan

Virus PMK dan LSD Mengancam Peternak, MPM Gerak Cepat Berikan Pencerahan

May 28, 2023
Suara Terbanyak Belum Tentu Jadi Ketua; Tradisi Unik Kepemimpinan di Muhammadiyah

Suara Terbanyak Belum Tentu Jadi Ketua; Tradisi Unik Kepemimpinan di Muhammadiyah

May 28, 2023
Wirid Kebangsaan; Merawat Semangat dan Mengenang Setahun Buya Syafii

Wirid Kebangsaan; Merawat Semangat dan Mengenang Setahun Buya Syafii

May 28, 2023
Hukum Membeli, Menjual, dan Mengedarkan Buku Bajakan

Hukum Membeli, Menjual, dan Mengedarkan Buku Bajakan

May 27, 2023
Leave Comment

Rekomendasi

Apakah Seorang Pria Beristri Boleh Menafkahi Gadis yang Bukan Mahram?

Apakah Seorang Pria Beristri Boleh Menafkahi Gadis yang Bukan Mahram?

May 19, 2023
Jejak Muhammadiyah dalam Emas Sepakbola SEA Games 2023

Jejak Muhammadiyah dalam Emas Sepakbola SEA Games 2023

May 19, 2023
Empat Pilar Gerakan Pemuda Negarawan

Empat Pilar Gerakan Pemuda Negarawan

May 5, 2023
Berhijab dengan Rambut Palsu atau Wig, Bolehkah?

Berhijab dengan Rambut Palsu atau Wig, Bolehkah?

May 1, 2023

Berita Terpopuler

Alasan Lahirnya Varian Baru Kristen Muhammadiyah

May 27, 2023

Polisi Ini Jadi Guru Besar Muhammadiyah ke-241, Haedar Pesankan 4 Tanggungjawab

May 27, 2023

Mendikbudristek Apresiasi Keberadaan Varian Kristen Muhammadiyah

May 25, 2023

Pandangan Muhammadiyah Terhadap Perilaku LGBT dan Penggunaan Simbol-Terma Agama oleh Komedian

May 26, 2023

Suara Terbanyak Belum Tentu Jadi Ketua; Tradisi Unik Kepemimpinan di Muhammadiyah

May 28, 2023

Apakah Seorang Pria Beristri Boleh Menafkahi Gadis yang Bukan Mahram?

May 19, 2023
Muhammadiyah

Follow Us

  • Redaksi
  • Tautan
  • Kontak Kami

© 2022 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.

No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan NF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Kumunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • English Version

© 2022 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.