Jumat, 2 Oktober 2026
ID EN AR
ID EN AR

Korban Bencana dan Tim Evakuasi Boleh Melaksanakan Salat Jamak

Oleh ilham • • 3 Menit Min
Korban Bencana dan Tim Evakuasi Boleh Melaksanakan Salat Jamak

Bencana tidak mengenal waktu. Gempa dapat terjadi ketika azan Zuhur baru saja berkumandang. Banjir dapat datang menjelang Magrib. Kebakaran, longsor, atau tsunami dapat memaksa orang meninggalkan rumah dan mencari tempat yang lebih aman. Dalam keadaan seperti itu, muncul pertanyaan yang sering kali luput dibicarakan. Bagaimana korban bencana melaksanakan salat?

Pertanyaan yang sama juga berlaku bagi mereka yang bekerja di tengah keadaan darurat. Tim evakuasi, relawan, tenaga medis, petugas pencarian, dan siapa pun yang sedang menyelamatkan korban sering menghadapi keadaan yang tidak memungkinkan mereka melaksanakan salat sebagaimana biasanya. Mereka mungkin sedang berada di tengah reruntuhan, mengangkat korban, menyeberangi daerah banjir, atau berpindah dari satu titik evakuasi ke titik lainnya.

Islam tidak menutup mata terhadap keadaan semacam ini. Salat memang tetap merupakan kewajiban yang harus dijaga. Namun, syariat juga tidak menghendaki manusia memikul beban di luar kemampuannya. Karena itu, dalam suasana bencana, terdapat rukhsah atau keringanan yang memungkinkan salat dilaksanakan dengan cara yang lebih sesuai dengan keadaan.

Salah satunya adalah menjamak salat.

Dalam Fikih Kebencanaan Pimpinan Pusat Muhammadiyah dijelaskan bahwa dalam situasi ketika masyarakat sedang mengalami bencana atau berada dalam kondisi siaga bencana, pelaksanaan salat dapat menggunakan rukhsah. Salat dapat dilakukan dengan cara jamak, baik jamak takdim maupun jamak takhir. Dasarnya antara lain hadis yang diriwayatkan dari Ibn ‘Abbas.

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا بِالْمَدِينَةِ فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا سَفَرٍ، قَالَ أَبُو الزُّبَيْرِ فَسَأَلْتُ سَعِيدًا لِمَ فَعَلَ ذَلِكَ؟ فَقَالَ سَأَلْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ كَمَا سَأَلْتَنِي، فَقَالَ أَرَادَ أَلَّا يُحْرِجَ أَحَدًا مِنْ أُمَّتِهِ

Artinya, dari Ibn ‘Abbas, ia berkata, “Rasulullah saw. menjamak salat Zuhur dan Asar di Madinah bukan karena keadaan takut dan bukan pula karena bepergian.” Abu Zubair berkata, “Aku bertanya kepada Sa‘id, mengapa beliau melakukan hal itu?” Sa‘id menjawab, “Aku telah bertanya kepada Ibn ‘Abbas sebagaimana engkau bertanya kepadaku. Ia menjawab, ‘Beliau menghendaki agar tidak menyulitkan seorang pun dari umatnya.’” [H.R. Muslim].

Hadis ini memiliki makna yang penting ketika dibaca dalam konteks bencana. Rasulullah Saw pernah menjamak salat ketika tidak sedang bepergian dan tidak pula berada dalam keadaan perang. Penjelasan Ibn ‘Abbas menunjukkan alasan yang sangat mendasar, yaitu agar umat tidak mengalami kesulitan.

Karena itu, jamak tidak harus dipahami semata-mata sebagai kemudahan bagi musafir. Ketika terdapat keadaan yang menimbulkan kesulitan nyata, apalagi keadaan luar biasa seperti bencana, rukhsah dapat menjadi jalan untuk menjaga agar salat tetap terlaksana tanpa menambah beban orang yang sedang berada dalam situasi sulit. Penjelasan tentang jamak dalam kondisi kesulitan dan prinsip menghindari haraj juga digunakan dalam penjelasan fikih Muhammadiyah.

Bayangkan seorang anggota tim evakuasi yang sedang mencari korban gempa. Ketika waktu Zuhur tiba, proses pencarian sedang berlangsung. Beberapa korban mungkin masih tertimbun dan setiap menit sangat berharga. Dalam keadaan seperti itu, memaksakan penghentian seluruh proses evakuasi untuk melaksanakan salat satu per satu pada waktunya dapat menimbulkan kesulitan yang besar.

Di sinilah rukhsah menemukan maknanya. Salat tidak ditinggalkan, tetapi pelaksanaannya diberi kemudahan. Petugas dapat menjamak Zuhur dengan Asar atau Magrib dengan Isya, sesuai dengan kebutuhan dan keadaan yang dihadapi.

Hal yang sama dapat berlaku bagi korban bencana. Mereka yang sedang berada di pengungsian, dalam perjalanan menyelamatkan diri, atau terus berpindah karena kondisi belum aman, dapat menghadapi kesulitan untuk melaksanakan setiap salat secara terpisah. Jamak menjadi bentuk kemudahan agar kewajiban salat tetap terjaga.

Namun, rukhsah dalam bencana tidak berhenti pada jamak. Ketika seseorang mengalami kesulitan untuk berdiri karena cedera atau keadaan fisiknya, salat dapat dilakukan sambil duduk. Jika duduk pun tidak mampu, ia dapat melaksanakannya sambil berbaring. Prinsipnya sederhana. Salat tetap ditegakkan menurut kemampuan.

Prinsip ini sejalan dengan kaidah fikih:

إِذَا تَعَذَّرَ الْأَصْلُ يُصَارُ إِلَى الْبَدَلِ

Artinya, “Apabila yang asal tidak dapat dilakukan, maka beralih kepada penggantinya.”

Kaidah ini memperlihatkan bahwa syariat memiliki jalan keluar ketika keadaan normal tidak memungkinkan. Berdiri adalah cara asal dalam salat bagi orang yang mampu. Ketika tidak mampu berdiri, ada cara pengganti. Berwudu dengan air merupakan cara asal bersuci. Ketika air tidak tersedia atau penggunaannya membahayakan, terdapat tayamum. Melaksanakan salat pada waktu masing-masing adalah keadaan normal, tetapi ketika terdapat kesulitan yang nyata, terdapat kemudahan berupa jamak.

Referensi:

Fikih Kebencanaan.

Tinggalkan Balasan