Sunday, October 1, 2023
Kantor
Jl. Cik Ditiro No.23 Yogyakarta
Jl. Menteng Raya No. 62 Jakarta Pusat
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Kumunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
        • Khittah Palembang 1956-1959
        • Khittah Ponorogo 1969
        • Khittah Ujung Pandang 1971
        • Khittah Surabaya 1978
        • Khittah Denpasar 2002
      • Langkah Muhammadiyah
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1938-1940
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1947
        • Langkah Muhammadiyah 1950
        • Langkah Muhammadiyah 1959-1962
        • Langkah Muhammadiyah 2000
    • Daftar Anggota
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • English Version
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Kumunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
        • Khittah Palembang 1956-1959
        • Khittah Ponorogo 1969
        • Khittah Ujung Pandang 1971
        • Khittah Surabaya 1978
        • Khittah Denpasar 2002
      • Langkah Muhammadiyah
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1938-1940
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1947
        • Langkah Muhammadiyah 1950
        • Langkah Muhammadiyah 1959-1962
        • Langkah Muhammadiyah 2000
    • Daftar Anggota
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • English Version
No Result
View All Result
Muhammadiyah
No Result
View All Result
Home Artikel

Sejarah dan Asal Muasal Penyusunan Kalender Hijriyah

by ilham
3 months ago
in Artikel, Berita
Sejarah dan Asal Muasal Penyusunan Kalender Hijriyah

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA— Selain digunakan untuk menentukan waktu ibadah dan perayaan keagamaan, kalender atau sistem penanggalan Hijriyah juga menjadi simbol dan identitas umat Muslim. Para Sahabat Nabi, setelah wafatnya Rasulullah Saw pada abad ke-7 M menjadikan sistem kalender Hijriyah ini sebagai pedoman yang mereka patuhi dengan sungguh-sungguh.

Seiring dengan berkembangnya Kekhalifahan Islam, tanggal-tanggal dalam kalender menjadi sangat penting dalam pembuatan keputusan hukum, perjanjian, dan dokumen penting lainnya. Adanya urutan bulan dan hari yang teratur di dalam kalender memudahkan mereka dalam komunikasi dan menjaga ketertiban.

Awal Mula Penyusunan Kalender Hijriyah

Meskipun sudah ada kesepakatan mengenai bulan-bulan dan hari-hari dalam kalender, para sahabat masih menghadapi tantangan dalam mencatat peristiwa secara tahunan. Kadang-kadang mereka tidak tahu tahun mana yang dimaksudkan ketika sebuah peristiwa atau dokumen tidak memiliki tanggal yang lengkap. Untuk mengatasi hal ini, mereka perlu menentukan titik awal suatu era yang bisa digunakan sebagai acuan.

Beberapa tokoh sejarah, seperti al-Shaʿbi dan al-Biruni, telah menunjukkan bahwa manusia selalu menggunakan peristiwa-peristiwa penting sebagai titik acuan dalam menetapkan era. Demikian pula, dalam budaya Arab pra-Islam, mereka menggunakan peristiwa-peristiwa seperti kematian Kaʿab ibn Luʾayy, Tahun Gajah (ʿAm al-Fil), dan Harb al-Fijar sebagai acuan waktu.

MateriTerkait

Haedar: Muhammadiyah Berpolitik Kebangsaan

Sambut Tahun Politik 2024, ‘Aisyiyah DKI Jakarta Rumuskan Enam Langkah Strategis Bagi Para Kader

Tancap Gas Rumuskan Program Kerja, PP IPM Periode 2023-2025 Gelar Rakerpim Sehari Pasca Pengukuhan

Dalam kronik sejarahnya, Tarikh al-Rusul wa al-Muluk, Imam Thabari menyatakan: Maymun bin Mihran menceritakan: Sebuah dokumen hukum untuk suatu perbuatan dikirim kepada ʿUmar yang tertulis bulan Sya’ban. ʿUmar bertanya: Apakah ini Syaʿban tahun lalu atau tahun yang akan datang? Kemudian Khalifah setelah Abu Bakar ini berkata kepada para sahabat: Mari kita tetapkan satu titik awal yang digunakan oleh masyarakat.

Kesepakatan Memilih Peristiwa Hijrah

Pada saat itu, ʿUmar dan para sahabatnya melakukan diskusi tentang bagaimana cara mencatat peristiwa-peristiwa tersebut. Mereka sepakat untuk mengadopsi cara penulisan tanggal yang digunakan oleh bangsa asing, yaitu dengan menuliskan “di bulan ini tahun ini”. Namun, muncul pertanyaan mengenai tahun mana yang harus dijadikan titik awal.

Beberapa orang menyarankan untuk menggunakan waktu wahyu pertama kepada Nabi Muhammad, sementara yang lain mengusulkan untuk menggunakan wafatnya Nabi sebagai titik awal. Setelah pembahasan yang panjang, akhirnya mereka sepakat untuk menggunakan hijrah sebagai awal era Islam. Dalam menentukan bulan awal, ada yang mengusulkan Ramadan, namun akhirnya, para sahabat dengan bulat setuju untuk memulai tahun dengan bulan Muharram.

Pada masa Kekhalifahan ʿUmar inilah para sahabat sepakat untuk menggunakan hijrah Nabi Muhammad sebagai titik awal era Islam. Hijrah ini memiliki makna yang mendalam, karena memisahkan kebenaran dari kesesatan. Dengan menetapkan hijrah sebagai titik awal, umat Muslim memiliki fondasi yang kuat untuk mengukur waktu dan mengidentifikasi diri mereka sebagai umat Islam.

Dengan demikian, kalender Islam bukan hanya sekadar alat pengukur waktu, tetapi juga lambang identitas dan warisan umat Muslim. Para sahabat Nabi telah memahami pentingnya menjaga ketertiban dan konsistensi dalam penggunaan kalender ini, sehingga memastikan bahwa perintah Allah dan Rasul-Nya tetap terjaga.

Hikmah di Balik Penamaan Hijriyah

Penamaan “hijriyah” diambil dari peristiwa hijrah Nabi Muhammad dari Mekkah ke Madinah pada tahun 622 Masehi. Hijrah ini merupakan peristiwa penting dalam sejarah Islam yang menandai perpindahan Nabi Saw dan para sahabatnya ke Madinah untuk membentuk sebuah negara Islam yang baru. Keputusan untuk menggunakan hijrah sebagai titik awal era dalam perhitungan tahun Hijriyah adalah hasil dari pertimbangan dan kesepakatan para sahabat setelah wafatnya Nabi Muhammad.

Peristiwa hijrah memiliki makna yang mendalam bagi umat Muslim. Selain menjadi pemisah antara masa kehidupan Nabi Muhammad di Mekkah dan di Madinah, hijrah juga merupakan awal dari pembentukan komunitas Muslim yang kuat dan menandai langkah awal dalam membangun fondasi Islam sebagai agama dan sistem kehidupan yang komprehensif.

Penggunaan kalender Hijriyah, yang dimulai dari peristiwa hijrah, adalah salah satu cara bagi umat Muslim untuk terus terhubung dengan akar sejarah dan identitas mereka sebagai umat Islam. Ini juga mengingatkan mereka akan nilai-nilai dan ajaran yang diajarkan oleh Nabi Muhammad selama periode hijrah dan selanjutnya.

Dengan mengetahui dan memahami sejarah perhitungan tahun Hijriyah yang berakar dari peristiwa hijrah, umat Muslim dapat menghargai dan merayakan perayaan-perayaan keagamaan dalam konteks yang lebih mendalam. Selain itu, mereka juga diingatkan akan komitmen untuk mengikuti jejak Nabi Muhammad dan para sahabat dalam menjaga keutuhan umat Muslim dan memperjuangkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari.

Editor: Fauzan AS

Hits: 2182

Tags: hikmah penamaan hijriyahmuhammadiyahsejarah kalender hijriyah
ShareTweet

Baca Juga

Sambut Tahun Politik 2024, ‘Aisyiyah DKI Jakarta Rumuskan Enam Langkah Strategis Bagi Para Kader

Sambut Tahun Politik 2024, ‘Aisyiyah DKI Jakarta Rumuskan Enam Langkah Strategis Bagi Para Kader

September 30, 2023
Tancap Gas Rumuskan Program Kerja, PP IPM Periode 2023-2025 Gelar Rakerpim Sehari Pasca Pengukuhan

Tancap Gas Rumuskan Program Kerja, PP IPM Periode 2023-2025 Gelar Rakerpim Sehari Pasca Pengukuhan

September 30, 2023
Busyro Muqoddas Sampaikan Arahan dan Harapan kepada Mahasiswa PUTM yang Hendak Pengabdian

Rakernas LHKP PP Muhammadiyah, Busyro Muqoddas Dorong Kader Muhammadiyah Selalu Hadir di Tengah Masyarakat: Narasi Tanpa Aksi = Halusinasi

September 30, 2023
Prof. Muchlas MT, Ketua MPI Pusat sekaligus Rektor UAD Dikukuhkan sebagai Guru Besar

Prof. Muchlas MT, Ketua MPI Pusat sekaligus Rektor UAD Dikukuhkan sebagai Guru Besar

September 30, 2023
Leave Comment

Rekomendasi

Bisakah Salat Istisqa’ Tanpa Khutbah? Berikut Macam-macam Cara Istisqa’

Bisakah Salat Istisqa’ Tanpa Khutbah? Berikut Macam-macam Cara Istisqa’

September 16, 2023
Sampah Ancaman Besar Kehidupan

Sampah Ancaman Besar Kehidupan

September 11, 2023
Pendayagunaan Wakaf di Muhammadiyah; Jadi Solusi Krisis Pangan dan Ekologi

Pendayagunaan Wakaf di Muhammadiyah; Jadi Solusi Krisis Pangan dan Ekologi

September 8, 2023
Kebiasaan “Minjem Dulu Seratus”, Begini Etika Utang Piutang dalam Islam

Kebiasaan “Minjem Dulu Seratus”, Begini Etika Utang Piutang dalam Islam

September 7, 2023

Berita Terpopuler

Berpotensi Ciptakan Konflik Horizontal, Muhammadiyah Berharap BNPT Batalkan Wacana Mengontrol Tempat Ibadah

September 8, 2023

Siti Noordjannah Djohantini Ajak Kawula Perempuan untuk Berdarma Bakti Membangun Negara

September 30, 2023

Muhammadiyah Tidak Pandai Berteriak NKRI Harga Mati dan Bhinneka Tunggal Ika, Tapi Mempraktekkannya dalam Amal Nyata

September 25, 2023

Dadang Kahmad Ungkap Alasan Perkembangan Sekolah Muhammadiyah; untuk Membasahi Kawasan yang Kering Pendidikan

September 4, 2023

Covid-19 Menjadi Tantangan yang Luar Biasa Bagi Relawan Bencana

January 29, 2021

Muhammadiyah Beri Stimulan Bagi Pegiat Usaha Mikro Milik Penyandang Disabilitas

March 9, 2021
Muhammadiyah

Follow Us

  • Redaksi
  • Tautan
  • Kontak Kami

© 2022 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.

No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Kumunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • English Version

© 2022 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.