Wednesday, May 18, 2022
Kantor
Jl. Cik Ditiro No.23 Yogyakarta
Jl. Menteng Raya No. 62 Jakarta Pusat
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • Profil
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
      • Anggota Pimpinan Pusat Muhammadiyah
      • Majelis dan Lembaga
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ciri Gerakan
      • Gerakan Islam
      • Gerakan Dakwah
      • Gerakan Pembaruan
    • Ideologi
      • Muqaddimah AD/ART
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
        • Khittah Palembang 1956-1959
        • Khittah Ponorogo 1969
        • Khittah Ujung Pandang 1971
        • Khittah Surabaya 1978
        • Khittah Denpasar 2002
      • Langkah Muhammadiyah
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1938-1940
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1947
        • Langkah Muhammadiyah 1950
        • Langkah Muhammadiyah 1959-1962
        • Langkah Muhammadiyah 2000
    • Dokumen
      • Berita Resmi
      • Tanfidz
      • Laporan
      • Maklumat
      • Surat Edaran
      • Pers Release
    • Badan Khusus
      • Pusat Syiar Digital Muhammadiyah
      • Muhammadiyah Aid
      • Muhammadiyah Covid-19 Comand Center (MCCC)
    • Daftar Anggota
    • Lagu Sang Surya
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Muktamar
  • Home
  • Organisasi
    • Profil
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
      • Anggota Pimpinan Pusat Muhammadiyah
      • Majelis dan Lembaga
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ciri Gerakan
      • Gerakan Islam
      • Gerakan Dakwah
      • Gerakan Pembaruan
    • Ideologi
      • Muqaddimah AD/ART
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
        • Khittah Palembang 1956-1959
        • Khittah Ponorogo 1969
        • Khittah Ujung Pandang 1971
        • Khittah Surabaya 1978
        • Khittah Denpasar 2002
      • Langkah Muhammadiyah
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1938-1940
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1947
        • Langkah Muhammadiyah 1950
        • Langkah Muhammadiyah 1959-1962
        • Langkah Muhammadiyah 2000
    • Dokumen
      • Berita Resmi
      • Tanfidz
      • Laporan
      • Maklumat
      • Surat Edaran
      • Pers Release
    • Badan Khusus
      • Pusat Syiar Digital Muhammadiyah
      • Muhammadiyah Aid
      • Muhammadiyah Covid-19 Comand Center (MCCC)
    • Daftar Anggota
    • Lagu Sang Surya
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Muktamar
No Result
View All Result
Muhammadiyah
No Result
View All Result
Home Artikel

Pentingnya Perubahan Budaya Patriarki Pada Implementasi UU TPKS

by syifa
4 weeks ago
in Artikel, Cakrawala
Pentingnya Perubahan Budaya Patriarki Pada Implementasi UU TPKS

MUHAMMADIYAH.OR.ID, BANTUL – Disahkannya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada tanggal 12 April 2022 menjadi angin segar di tengah maraknya kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi di Indonesia. 

Pengesahan UU TPKS mendapatkan respon positif dari publik sekaligus dari pakar bidang Gender dan Politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr. Nur Azizah,M.Si. Menurutnya, salah satu bentuk upaya konkrit dalam implementasi UU TPKS perlu adanya perubahan budaya menuju kesetaraan gender.

Pada pembahasannya, Nur Azizah mengapresiasi langkah DPR RI untuk mengesahkan RUU TPKS menjadi UU TPKS di tengah pelik persoalan kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia. ”Saya apresiasi yang sangat luar biasa, karena hal tersebut (pengesahan UU TPKS) merupakan suatu progress hukum yang bagus. Hal tersebut menunjukkan komitmen yang lebih baik dalam menangani kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia,”jelas Dosen Hubungan Internasional UMY ini, dalam rilis yang diterima Muhammadiyah.or.id, Rabu (20/4). 

Menurut Nur Azizah, disahkannya UU TPKS merupakan suatu langkah dan payung hukum yang bagus, meskipun disahkan saja tidak berarti selesai persoalan. Pada Implementasinya, Undang-Undang masih membutuhkan banyak tahap yang perlu dilakukan dengan turunan menjadi berbagai peraturan dengan konteks tindak pidana kekerasan seksual.”Walaupun UU TPKS sudah disahkan, namun masih banyak yang perlu dilakukan dan harus diperjuangkan agar korban kekerasan seksual memperoleh keadilan,” tanggapnya.

MateriTerkait

Catatan Muthala’ah Tentang Tauhid di PCM Cibiuk Garut

Khutbah Jumat: Puasa dan Syahwat Haram

Merengkuh Nikmat Sehat Psikologis di Hari Idulfitri

Menurut pakar Gender dan Politik ini, berbicara kekerasan seksual memiliki sisi dilematis untuk mengusut tuntas menuju ranah hukum, yaitu adanya beberapa faktor dilematis yang dialami korban diantaranya adalah rasa trauma bagi korban, membutuhkan waktu yang cukup lama untuk mengusut ke ranah hukum, korban memiliki keinginan untuk melupakan kejadian yang dialami, serta adanya rasa takut jika mengalami sanksi sosial dan berimbas pada keluarga korban.

“Oleh Karena itu, hadirnya UU TPKS ini diharapkan punya titik terang, yaitu disahkannya UU TPKS juga bagian dari mengubah peradaban yang lebih baik, yaitu dengan tidak memberikan toleransi kepada pelaku kekerasan seksual. Sehingga dengan hal tersebut bisa tercipta peradaban yang menghargai keadilan bagi semua pihak termasuk bagi korban kekerasan seksual,” paparnya.

Perlu Ubah Budaya Patriarki dan Beri Efek Jera Pada Pelaku

Bagi Nur Azizah, kekerasan seksual merupakan kasus yang sangat sering terjadi di Indonesia, bahkan kekerasan seksual sudah terjadi saat sebelum Indonesia merdeka. Namun, selama ini kerap kali dianggap sebagai suatu hal yang tidak terlalu penting sehingga pada saat itu merasa tidak perlu untuk diatur dalam Undang-Undang.

“Problematika seperti ini terjadi karena kita hidup dalam belenggu budaya patriarki, yaitu sering memberikan sikap permisif terhadap hal-hal yang berkaitan kekerasan seksual. Terlebih bentuk kekerasan seksual memiliki jenis yang beragam. Contoh yang menjadi hal problematika dalam kasus kekerasan seksual, diantaranya pada kasus pemerkosaan sering kali pelaku diberi hukuman sangat ringan. Hal tersebut menunjukkan bahwa sebelum disahkannya UU TPKS ini menganggap regulasi tersebut tidak terlalu penting. Sebab, adanya belenggu budaya patriarki tersebut maka tindak kekerasan seksual selalu terjadi. Oleh karena itulah persoalan tersebut tidak mampu mengubah budaya untuk meminimalisir tindakan kekerasan seksual di Indonesia,” tuturnya.

Dalam pandangannya, untuk mengubah budaya dari budaya patriarki memang bukan suatu hal yang mudah, namun mengubah budaya itu perlu dilakukan. Misalnya bagaimana memberikan efek jera terhadap pelaku tindak kekerasan seksual apapun bentuk/jenisnya. Kemudian memberikan pemahaman terhadap bentuk/jenis kekerasan seksual dalam upaya mengubah budaya patriarki karena belum tentu masyarakat paham tentang bentuk atau jenis kekerasan seksual.

Sosialisasi UU TPKS dan Edukasi Berbasis Kesetaraan Gender Bentuk Langkah Konkrit

Nur Azizah menambahkan bahwa tidak cukup hanya disahkannya UU TPKS, namun perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat tentang poin-poin penting dalam UU TPKS. “Sehingga, setelah sosialisasi ini ada perubahan kesadaran di kalangan perempuan dan laki-laki tentang kekerasan seksual yang terjadi karena adanya kesenjangan power, yaitu pelaku memiliki ‘power’ yang lebih unggul sedangkan korban memiliki ‘power’ yang lemah,” tambahnya.

“Jika berbicara tentang kekerasan seksual tidak hanya membutuhkan undang-undang saja, tetapi juga butuh perubahan budaya agar perempuan dan laki-laki itu menjadi lebih setara dalam hal ‘power’ atau kedudukan dengan memberikan edukasi pada kedua pihak. Tidak ada lagi perempuan memiliki kedudukan yang rendah, sebaliknya laki-laki tidak menggunakan kekuasaannya untuk semena-mena yang berakibat pada kekerasan seksual,” tutupnya.

Tags: Budaya PatriarkiCakrawalakekerasan seksualPemikiranUU TPKS
ShareTweetShare

Baca Juga

Islam Berkemajuan Bukan Sekadar Tagline, Tapi Dijiwai Prinsip Li-solihil ‘Ibad Ukhrohum wa Dunyahum

Islam Berkemajuan Bukan Sekadar Tagline, Tapi Dijiwai Prinsip Li-solihil ‘Ibad Ukhrohum wa Dunyahum

May 15, 2022
Buya Abbas: Muhammadiyah Takan Mengubah Indonesia ke Bentuk Lain

Buya Abbas: Muhammadiyah Takan Mengubah Indonesia ke Bentuk Lain

May 14, 2022
Fenomena Mudik Muncul Seiring Proses Urbanisasi Masyarakat Indonesia

Fenomena Mudik Muncul Seiring Proses Urbanisasi Masyarakat Indonesia

May 12, 2022
Selain Diakibatkan Karena Lemah Ilmu, Islamophobia Ada Kalanya Sengaja Dipelihara

Selain Diakibatkan Karena Lemah Ilmu, Islamophobia Ada Kalanya Sengaja Dipelihara

May 9, 2022
Leave Comment

Materi Terpopuler

Halalbihalal, Cak Nun Sebut Pelajaran Kemuhammadiyahan Menancap di Alam Pikirannya

21 hours ago

Bolehkah Mengkonsumsi Makanan di Acara Selamatan Kematian?

3 days ago

Keberadaan Allah: Begitu Dekat atau Bersemayam di Langit?

20 hours ago

Benarkah Seluruh Ciptaan Allah Berasal dari Nur Muhammad?

3 days ago

Hadir di Buton, Haedar Resmikan Bangunan Megah UMB Convention Center

15 hours ago

Silaturahmi atau Silaturahim ?

11 months ago

Rekomendasi

Bahu-Membahu Muhammadiyah Tangani Banjir Kalbar

November 26, 2021
Proses dan Prosedur Ijtihad di Majelis Tarjih

Proses dan Prosedur Ijtihad di Majelis Tarjih

October 14, 2021

Perlunya Jiwa Petarung dalam Memajukan Kampus Muhammadiyah

December 15, 2020
puan maharani

Ketua DPR RI: Muhammadiyah Terus Menebar Semangat Pengabdian dalam Perjuangan Keislaman dan Kebangsaan

November 17, 2021
Muhammadiyah

Follow Us

  • Redaksi
  • Tautan
  • Kontak Kami

© 2022 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.

No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • Profil
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
      • Anggota Pimpinan Pusat Muhammadiyah
      • Majelis dan Lembaga
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ciri Gerakan
      • Gerakan Islam
      • Gerakan Dakwah
      • Gerakan Pembaruan
    • Ideologi
      • Muqaddimah AD/ART
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Dokumen
      • Berita Resmi
      • Tanfidz
      • Laporan
      • Maklumat
      • Surat Edaran
      • Pers Release
    • Badan Khusus
      • Pusat Syiar Digital Muhammadiyah
      • Muhammadiyah Aid
      • Muhammadiyah Covid-19 Comand Center (MCCC)
    • Daftar Anggota
    • Lagu Sang Surya
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Muktamar

© 2022 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.