MUHAMMADIYAH.OR.ID, ACEH — Perkembangan pemikiran Islam memperlihatkan perubahan cara umat memahami Al-Qur’an dan hadis dari satu periode sejarah ke periode berikutnya. Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Al-Yasa’ Abubakar, membagi perkembangan tersebut ke dalam 3 model utama, yaitu model sahabat, model mazhab, dan model tajdid.
Gagasan itu disampaikan Al-Yasa’ dalam Pengajian Tarjih pada Rabu (28/10). Ia menjelaskan bahwa Al-Qur’an dan hadis merupakan sumber utama ajaran Islam, tetapi penerapannya dalam kehidupan membutuhkan pemahaman, penafsiran, dan sistematisasi melalui ijtihad.
Menurutnya, hasil ijtihad perlu dibedakan dari Al-Qur’an sebagai wahyu. Pemahaman yang dihasilkan manusia telah melibatkan penalaran dan pengetahuan, sebagaimana terlihat dalam perkembangan ilmu kalam, fikih, dan tasawuf.
Al-Yasa’ menjelaskan, model pertama berkembang pada masa sahabat setelah Nabi Muhammad Saw wafat. Ketika menghadapi persoalan baru, para sahabat terlebih dahulu mencari keterangan mengenai praktik dan jawaban Nabi atas persoalan serupa. Jika tidak ditemukan kasus yang sama, mereka mencari peristiwa yang memiliki kemiripan sebelum merujuk pada Al-Qur’an.
Dalam menyelesaikan persoalan yang belum memiliki rujukan langsung, para sahabat juga menggunakan pengalaman hidup bersama Nabi. Mereka memiliki kecenderungan yang berbeda dalam memahami nash, mulai dari pendekatan literal hingga pendekatan yang mempertimbangkan alasan hukum dan kemaslahatan.
Perbedaan tersebut, menurut Al-Yasa’, telah muncul sejak masa Nabi. Ia mencontohkan peristiwa perintah salat Asar di Bani Quraizhah, yang memperlihatkan perbedaan cara sahabat memahami perintah Nabi.
Model kedua berkembang seiring lahirnya imam-imam mazhab. Pada periode ini, para ulama kembali merujuk pada Al-Qur’an dan hadis melalui seleksi terhadap pendapat para sahabat yang dinilai paling kuat. Pendapat terpilih kemudian disusun menjadi bangunan pemikiran mazhab.
Al-Yasa’ menyebut perkembangan mazhab turut menghasilkan sistematika fikih yang lebih teratur. Kategori hukum seperti wajib, sunah, mubah, makruh, dan haram, beserta pembahasan mengenai syarat dan rukun, berkembang menjadi perangkat penting dalam perumusan hukum Islam.
Ia juga menguraikan periode panjang pengembangan fikih oleh para ulama setelah masa imam mazhab. Namun, sejak sekitar abad ke-8 Hijriah, menurut periodisasi yang ia gunakan, pemikiran fikih mengalami kemunduran yang ditandai kuatnya fanatisme mazhab dan anggapan bahwa pintu ijtihad telah tertutup. Keadaan ini, dalam pandangannya, memperlebar jarak antara produk fikih dan perubahan kebutuhan masyarakat.
Model ketiga, yakni tajdid, muncul sebagai respons terhadap keadaan tersebut. Pendekatan ini berupaya memahami Al-Qur’an dan hadis dengan tidak mengikatkan diri secara mutlak pada pendapat sahabat maupun mazhab.
Al-Yasa’ menekankan bahwa tajdid tetap memerlukan kajian terhadap pemikiran ulama terdahulu, tetapi tidak menjadikan pendapat mereka sebagai batas akhir ijtihad.
Menurutnya, perbedaan mendasar antara model tajdid dan dua model sebelumnya terletak pada orientasi pemikirannya. Tajdid diarahkan untuk menghasilkan pemahaman keagamaan yang sesuai dengan kebutuhan masa kini dan tantangan masa depan.
Ia mengakui bahwa tajdid masih menghadapi pekerjaan besar dalam pengembangan metode. Usul fikih yang ada tetap digunakan, tetapi perlu dilengkapi agar mampu mengakomodasi kemajuan ilmu pengetahuan dan perubahan sosial secara lebih memadai.
Dalam konteks Muhammadiyah, Al-Yasa’ memandang tajdid sebagai gerakan pembaruan yang mencakup fikih, ilmu kalam, dan tasawuf. Ia menawarkan kerangka ijtihad yang mempertemukan Al-Qur’an dan hadis dengan nilai-nilai serta prinsip keagamaan, persoalan kontemporer, pengetahuan ilmiah, budaya lokal, dan pemahaman terhadap alam.






