Kamis, 29 Oktober 2026
ID EN AR
ID EN AR

Surabaya, Mas Mansur, dan Jalan Panjang Majelis Tarjih Muhammadiyah

Oleh timredaksi • • 3 Menit Min
Surabaya, Mas Mansur, dan Jalan Panjang Majelis Tarjih Muhammadiyah

Surabaya memiliki arti penting dalam sejarah Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah. Kota ini menjadi tempat berkembangnya gagasan pembentukan Majelis Tarjih yang kemudian dilembagakan melalui keputusan kongres Muhammadiyah pada 1927 dan disempurnakan perangkat organisasinya pada 1928.

Hampir satu abad kemudian, Surabaya kembali menjadi tuan rumah Musyawarah Nasional (Munas) XXXIII Tarjih Muhammadiyah pada 5–7 November 2026. Pertemuan ini menjadi kesempatan untuk mengenang K.H. Mas Mansur sekaligus menengok perjalanan sebuah gagasan yang tumbuh menjadi tradisi pengkajian keagamaan di Muhammadiyah.

Dari Perbedaan Pendapat Menuju Ijtihad Kolektif

Pada 1926, ketika Kongres Muhammadiyah ke-15 berlangsung di Surabaya, K.H. Mas Mansur mengusulkan pembentukan lembaga yang dapat menangani persoalan keagamaan secara lebih teratur. Saat itu, perkembangan Muhammadiyah membawa konsekuensi berupa semakin beragamnya persoalan yang dihadapi anggota dan warga persyarikatan. Perbedaan pemahaman mengenai masalah agama berpotensi menyita perhatian dan memicu perselisihan jika tidak dikelola dengan baik.

Gagasan tersebut memperoleh tindak lanjut dalam Kongres Muhammadiyah ke-16 di Pekalongan pada 1927. Kongres menerima pembentukan Majelis Tarjih, sedangkan pada Kongres ke-17 di Yogyakarta pada 1928, susunan pengurus dan Qaidah Majelis Tarjih disahkan. Mas Mansur kemudian menjadi ketua pertamanya. Rangkaian ini memperlihatkan bahwa kelahiran Majelis Tarjih berlangsung melalui proses organisasi yang melibatkan pengusulan, pembahasan, dan pengesahan.

Arti penting langkah Mas Mansur terletak pada upayanya membawa persoalan pemahaman agama ke dalam mekanisme kerja kolektif. Perbedaan pendapat memerlukan ruang pembahasan yang bertumpu pada dalil dan pertimbangan keilmuan. Melalui Majelis Tarjih, Muhammadiyah mengembangkan cara untuk membahas persoalan agama dan menghasilkan panduan bagi warganya melalui kerja bersama para ulama.

Pembentukan lembaga ini juga menandai perubahan penting dalam pengelolaan otoritas keagamaan. Pandangan seorang tokoh dapat menjadi pemantik gagasan, tetapi keputusan organisasi memerlukan pembahasan dan pertanggungjawaban yang lebih luas. Tradisi tersebut menjadi salah satu fondasi perkembangan Tarjih dalam menghadapi persoalan yang terus berubah.

Mas Mansur dan Perumusan Dasar Keagamaan Muhammadiyah

Kontribusi Mas Mansur terhadap pemikiran keagamaan Muhammadiyah berlanjut setelah pembentukan Majelis Tarjih. Fanani, dalam kajiannya tentang perkembangan manhaj Tarjih Muhammadiyah, menyebut peran Mas Mansur dalam perumusan Masalah Lima pada 1935. Mengacu pada Hasyim (1990), Fanani menjelaskan bahwa rumusan tersebut berkaitan dengan gagasan pemurnian sekaligus dinamisasi kehidupan umat Islam.

Masalah Lima membahas lima persoalan mendasar, yakni pengertian agama, dunia, ibadah, sabilillah atau jalan Allah, dan qiyas. Rumusan ini memperlihatkan perhatian Muhammadiyah terhadap batasan dan hubungan antarkonsep yang menjadi dasar gerakan keagamaan.

Apa yang disebut agama? Bagaimana urusan dunia dipahami? Apa cakupan ibadah, dan bagaimana suatu tindakan ditempatkan dalam kerangka perjuangan di jalan Allah? Pertanyaan-pertanyaan tersebut berkaitan dengan cara Muhammadiyah memahami ajaran Islam sekaligus menjalankan kegiatan sosialnya.

Naskah Masalah Lima kemudian dihimpun dalam Himpunan Putusan Tarjih, salah satu rujukan penting yang memuat keputusan-keputusan keagamaan Muhammadiyah. Kehadirannya memperlihatkan hubungan antara pemikiran tokoh, perumusan konsep dasar, dan pengembangan dokumen kelembagaan. Mas Mansur berperan dalam proses tersebut, sementara penghimpunan dan pengembangan putusan Tarjih menempatkan pemikiran keagamaan dalam tradisi yang dapat dipelajari serta digunakan lintas generasi.

Di sini, warisan Mas Mansur dapat dipahami lebih luas daripada perannya sebagai penggagas Majelis Tarjih dan ketua pertamanya. Ia turut terlibat dalam pembentukan kerangka pemikiran yang membantu Muhammadiyah memahami agama, menata kegiatan organisasi, dan merumuskan orientasi gerakannya. Pemurnian ajaran dan dinamika kehidupan umat menjadi dua perhatian yang berjalan beriringan.

***

Hubungan antara sejarah Mas Mansur dan perkembangan Tarjih akan dibahas lebih lanjut dalam seminar nasional bertema “Manhaj Tarjih dan Ijtihad Muhammadiyah: Warisan K.H. Mas Mansyur Sampai Problem Kebangsaan Masa Kini”. Seminar ini mempertemukan sejarah pembentukan tradisi ijtihad Muhammadiyah dengan pertanyaan mengenai peran pemikiran keagamaan dalam menghadapi persoalan kebangsaan dewasa ini.

Mengenang Mas Mansur berarti melihat bagaimana sebuah gagasan dapat tumbuh menjadi tradisi kelembagaan. Sejarah Majelis Tarjih memperlihatkan pentingnya mengelola perbedaan melalui kajian dan musyawarah, sedangkan perkembangannya hingga kini menunjukkan bahwa tradisi tersebut memerlukan pembaruan metode dan keluasan pengetahuan.

Melalui Munas XXXIII, Muhammadiyah kembali menghadapi pekerjaan yang sama dalam konteks berbeda: merumuskan panduan keagamaan yang bertanggung jawab, relevan bagi kehidupan umat, dan sejalan dengan cita-cita peradaban berkemajuan. Setelah hampir seabad, sejauh mana kita meneruskan keberanian intelektual Mas Mansur?

Tinggalkan Balasan