Minggu, 6 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Artikel

Pentingnya Perubahan Budaya Patriarki Pada Implementasi UU TPKS

by syifa
3 tahun ago
in Artikel, Opini
Reading Time: 3 mins read
A A
Pentingnya Perubahan Budaya Patriarki Pada Implementasi UU TPKS

MUHAMMADIYAH.OR.ID, BANTUL – Disahkannya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada tanggal 12 April 2022 menjadi angin segar di tengah maraknya kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi di Indonesia. 

Pengesahan UU TPKS mendapatkan respon positif dari publik sekaligus dari pakar bidang Gender dan Politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr. Nur Azizah,M.Si. Menurutnya, salah satu bentuk upaya konkrit dalam implementasi UU TPKS perlu adanya perubahan budaya menuju kesetaraan gender.

Pada pembahasannya, Nur Azizah mengapresiasi langkah DPR RI untuk mengesahkan RUU TPKS menjadi UU TPKS di tengah pelik persoalan kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia. ”Saya apresiasi yang sangat luar biasa, karena hal tersebut (pengesahan UU TPKS) merupakan suatu progress hukum yang bagus. Hal tersebut menunjukkan komitmen yang lebih baik dalam menangani kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia,”jelas Dosen Hubungan Internasional UMY ini, dalam rilis yang diterima Muhammadiyah.or.id, Rabu (20/4). 

Menurut Nur Azizah, disahkannya UU TPKS merupakan suatu langkah dan payung hukum yang bagus, meskipun disahkan saja tidak berarti selesai persoalan. Pada Implementasinya, Undang-Undang masih membutuhkan banyak tahap yang perlu dilakukan dengan turunan menjadi berbagai peraturan dengan konteks tindak pidana kekerasan seksual.”Walaupun UU TPKS sudah disahkan, namun masih banyak yang perlu dilakukan dan harus diperjuangkan agar korban kekerasan seksual memperoleh keadilan,” tanggapnya.

MateriTerkait

Khutbah Jumat: Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) Adalah Maqasid Syariah

Undangan Terbuka untuk Kader Muhammadiyah: Mari Menulis Tafsir At-Tanwir

Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

Menurut pakar Gender dan Politik ini, berbicara kekerasan seksual memiliki sisi dilematis untuk mengusut tuntas menuju ranah hukum, yaitu adanya beberapa faktor dilematis yang dialami korban diantaranya adalah rasa trauma bagi korban, membutuhkan waktu yang cukup lama untuk mengusut ke ranah hukum, korban memiliki keinginan untuk melupakan kejadian yang dialami, serta adanya rasa takut jika mengalami sanksi sosial dan berimbas pada keluarga korban.

“Oleh Karena itu, hadirnya UU TPKS ini diharapkan punya titik terang, yaitu disahkannya UU TPKS juga bagian dari mengubah peradaban yang lebih baik, yaitu dengan tidak memberikan toleransi kepada pelaku kekerasan seksual. Sehingga dengan hal tersebut bisa tercipta peradaban yang menghargai keadilan bagi semua pihak termasuk bagi korban kekerasan seksual,” paparnya.

Perlu Ubah Budaya Patriarki dan Beri Efek Jera Pada Pelaku

Bagi Nur Azizah, kekerasan seksual merupakan kasus yang sangat sering terjadi di Indonesia, bahkan kekerasan seksual sudah terjadi saat sebelum Indonesia merdeka. Namun, selama ini kerap kali dianggap sebagai suatu hal yang tidak terlalu penting sehingga pada saat itu merasa tidak perlu untuk diatur dalam Undang-Undang.

“Problematika seperti ini terjadi karena kita hidup dalam belenggu budaya patriarki, yaitu sering memberikan sikap permisif terhadap hal-hal yang berkaitan kekerasan seksual. Terlebih bentuk kekerasan seksual memiliki jenis yang beragam. Contoh yang menjadi hal problematika dalam kasus kekerasan seksual, diantaranya pada kasus pemerkosaan sering kali pelaku diberi hukuman sangat ringan. Hal tersebut menunjukkan bahwa sebelum disahkannya UU TPKS ini menganggap regulasi tersebut tidak terlalu penting. Sebab, adanya belenggu budaya patriarki tersebut maka tindak kekerasan seksual selalu terjadi. Oleh karena itulah persoalan tersebut tidak mampu mengubah budaya untuk meminimalisir tindakan kekerasan seksual di Indonesia,” tuturnya.

Dalam pandangannya, untuk mengubah budaya dari budaya patriarki memang bukan suatu hal yang mudah, namun mengubah budaya itu perlu dilakukan. Misalnya bagaimana memberikan efek jera terhadap pelaku tindak kekerasan seksual apapun bentuk/jenisnya. Kemudian memberikan pemahaman terhadap bentuk/jenis kekerasan seksual dalam upaya mengubah budaya patriarki karena belum tentu masyarakat paham tentang bentuk atau jenis kekerasan seksual.

Sosialisasi UU TPKS dan Edukasi Berbasis Kesetaraan Gender Bentuk Langkah Konkrit

Nur Azizah menambahkan bahwa tidak cukup hanya disahkannya UU TPKS, namun perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat tentang poin-poin penting dalam UU TPKS. “Sehingga, setelah sosialisasi ini ada perubahan kesadaran di kalangan perempuan dan laki-laki tentang kekerasan seksual yang terjadi karena adanya kesenjangan power, yaitu pelaku memiliki ‘power’ yang lebih unggul sedangkan korban memiliki ‘power’ yang lemah,” tambahnya.

“Jika berbicara tentang kekerasan seksual tidak hanya membutuhkan undang-undang saja, tetapi juga butuh perubahan budaya agar perempuan dan laki-laki itu menjadi lebih setara dalam hal ‘power’ atau kedudukan dengan memberikan edukasi pada kedua pihak. Tidak ada lagi perempuan memiliki kedudukan yang rendah, sebaliknya laki-laki tidak menggunakan kekuasaannya untuk semena-mena yang berakibat pada kekerasan seksual,” tutupnya.

Tags: Budaya PatriarkiCakrawalakekerasan seksualPemikiranUU TPKS
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Menuju Kedaulatan Ekonomi, Indonesia Perlu Amalkan Lima Karakteristik Rumusan Ini

Next Post

Penguasaan IPTEK Dapat Diperankan Laki-laki dan Perempuan Tanpa Diskriminasi

Baca Juga

Hentikan Kekerasan Terhadap Perempuan, ‘Aisyiyah Dorong Posbakum Kawal Implementasi UU TPKS
Berita

Hentikan Kekerasan Terhadap Perempuan, ‘Aisyiyah Dorong Posbakum Kawal Implementasi UU TPKS

01/12/2023
‘Aisyiyah Sejak Awal Berdiri Berkomitmen Terhadap Isu Perempuan dan Anak
Berita

‘Aisyiyah Bersama KemenPPA Kolaborasi dalam Isu Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

22/10/2023
Kader Muda Muhammadiyah Kaji Kritik Taha Abdurrahman Terhadap Modernisme Barat
Berita

Kader Muda Muhammadiyah Kaji Kritik Taha Abdurrahman Terhadap Modernisme Barat

23/01/2023
Warga Muhammadiyah Dari Pusat Sampai Ranting Ditantang Wujudkan Kalimatut Tafdhil
Berita

Warga Muhammadiyah Dari Pusat Sampai Ranting Ditantang Wujudkan Kalimatut Tafdhil

16/01/2023
Next Post
Penguasaan IPTEK itu, menurut Noordjannah, memang seharusnya diperankan oleh laki-laki dan perempuan secara merata tanpa diskriminasi. Namun kenyataannya masih ada kesenjangan yang disebabkan salah satunya oleh ajaran agama yang jumud.

Penguasaan IPTEK Dapat Diperankan Laki-laki dan Perempuan Tanpa Diskriminasi

Mundurnya Sains di Dunia Islam dan Pentingnya Peran Perempuan

Mundurnya Sains di Dunia Islam dan Pentingnya Peran Perempuan

Hidup di Dunia Bukan Sekadar Hidup, Itulah yang Dipahami Muhammadiyah

Refleksi Hari Bumi, Haedar: Rawat Planet Kita dengan Baik

BERITA POPULER

  • Puasa Tasua dan Asyura Jatuh Pada Tanggal 27 dan 28 Juli 2023, Begini Keutamaannya!

    Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amalan-amalan bagi Muslimah pada bulan Muharram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Rencanakan Pembangunan Masjid dan Sekolah di Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alumni Kampus Muhammadiyah Ini Berhasil Diterima Magister di Harvard University

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asal Usul Puasa Tasua dan Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
Login with M-ID

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.