Sabtu, 31 Oktober 2026
ID EN AR
ID EN AR

Haruskah Umat Islam Terus Terikat pada Pendapat Mazhab?

Oleh timredaksi • • 2 Menit Min
Haruskah Umat Islam Terus Terikat pada Pendapat Mazhab?

MUHAMMADIYAH.OR.ID, ACEH — Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Al-Yasa’ Abubakar, menegaskan pentingnya tajdid sebagai pendekatan dalam memahami Al-Qur’an dan hadis untuk menjawab kebutuhan masyarakat kontemporer.

Menurutnya, pembaruan pemikiran keagamaan perlu dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan ilmu pengetahuan, perubahan sosial, dan budaya masyarakat. Hal tersebut disampaikan Al-Yasa’ dalam Pengajian Tarjih pada Rabu (28/10).

Ia menjelaskan, pemahaman terhadap Al-Qur’an dan hadis telah berkembang melalui berbagai model sejak masa awal Islam. Secara garis besar, ia membaginya menjadi 3 model, yakni model sahabat atau salafiah, model mazhab atau mazhabiah, dan model tajdid atau tajdidiah.

Menurut Al-Yasa’, setiap model memiliki karakteristik tersendiri dalam memahami sumber ajaran Islam. Model sahabat bertumpu pada pengalaman hidup bersama Nabi Muhammad Saw, sedangkan model mazhab berkembang melalui pemilihan dan penyusunan pendapat para sahabat yang dinilai paling kuat berdasarkan Al-Qur’an dan hadis.

Adapun model tajdid berupaya memahami kembali Al-Qur’an dan hadis tanpa terikat secara mutlak pada pendapat sahabat maupun imam mazhab. Pendekatan ini, menurutnya, diperlukan untuk merespons perubahan keadaan masyarakat yang terus berlangsung.

“Orientasi pada model tajdid adalah masa depan. Jadi, fikih yang dilahirkan adalah fikih masa depan atau fikih yang sesuai dengan keadaan sekarang,” ujarnya.

Al-Yasa’ mencontohkan perbedaan respons terhadap perubahan sosial melalui persoalan perempuan mengemudi mobil di Arab Saudi dan perkembangan perbankan syariah di Indonesia. Ia menilai, persoalan baru perlu dikaji dengan mempertimbangkan konteks masyarakat yang dihadapi, bukan semata-mata dengan mengulang keputusan yang lahir dalam keadaan historis berbeda.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pembaruan tidak berarti mengabaikan warisan keilmuan Islam. Pendapat ulama terdahulu tetap perlu dipelajari untuk memahami alasan di balik penetapan hukum, termasuk konteks dan persyaratan yang mereka rumuskan.

Menurut Al-Yasa’, Muhammadiyah telah menyatakan diri sebagai gerakan tajdid. Karena itu, semangat pembaruan perlu mencakup berbagai bidang pemahaman keagamaan, mulai dari fikih hingga ilmu kalam dan tasawuf.

Ia juga mengakui bahwa pengembangan tajdid masih menghadapi tantangan metodologis. Penggunaan usul fikih yang telah tersedia tetap membantu proses ijtihad, tetapi perkembangan ilmu pengetahuan dan perubahan masyarakat menuntut penyempurnaan metode agar hasilnya semakin relevan.

Al-Yasa’ menawarkan kerangka ijtihad yang mempertemukan Al-Qur’an dan hadis, nilai serta prinsip yang bersumber dari keduanya, persoalan yang membutuhkan penyelesaian hukum, dan berbagai pertimbangan kontekstual. Pengetahuan ilmiah, budaya lokal, serta pemahaman tentang alam menjadi faktor yang turut memengaruhi proses tersebut.

Pada saat yang sama, pendapat fikih masa lalu tetap menjadi bahan pertimbangan untuk menguji dan memperkaya hasil ijtihad. Hasilnya diharapkan berupa fikih dan kebijakan syariah yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat masa kini.

Ia berharap Muhammadiyah terus menyempurnakan pendekatan tajdid melalui pengembangan metode, pengayaan bahan kajian, dan kerja kolektif para ulama serta cendekiawan. Dengan begitu, tajdid dapat berkembang menjadi metode yang lebih matang dalam menghasilkan pemikiran keagamaan yang relevan bagi kehidupan umat.

Tinggalkan Balasan