Sabtu, 26 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Artikel

Musim Kemarau Panjang; Berikut Tata Cara Salat Istisqa’ Menurut Majelis Tarjih PP Muhammadiyah

by ilham
2 tahun ago
in Artikel, Ibadah, Lingkungan dan Kebencanaan, Tuntunan
Reading Time: 3 mins read
A A
Musim Kemarau Panjang; Berikut Tata Cara Salat Istisqa’ Menurut Majelis Tarjih PP Muhammadiyah

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Salat Istisqa’ dilaksanakan karena merupakan salah satu bentuk doa dan tindakan spiritual dalam Islam yang dilakukan untuk memohon hujan dari Allah. Penyelenggaraan salat Istisqa’ biasanya terkait dengan kondisi cuaca yang ekstrem, seperti kekeringan yang berkepanjangan atau musim kemarau yang parah. Berikut tata cara salat istisqa’ berdasarkan fatwa Majelis Tarjih:

1. Persiapan Sebelum Salat Istisqa’:

Sebelum pelaksanaan salat Istisqa’, masyarakat diharapkan untuk memperbanyak taubat, memohon ampun, dan melakukan amal shalih di hari-hari menjelang pelaksanaan salat Istisqa’, seperti berpuasa sunnah, berzikir, dan bersedekah.

2. Pakaian Sederhana:

MateriTerkait

Status Nasab dan Tanggung Jawab Anak Hasil Zina Ketika Orang Tua Menikah dan Kemudian Bercerai

Khutbah Jumat: Larangan Berbangga Diri dengan Dosa

Bolehkah Menikahi Perempuan dalam Kondisi Hamil?

Saat melaksanakan salat Istisqa’, diharapkan mengenakan pakaian yang sederhana tanpa hiasan seperti pada salat ‘Īd.

3. Penyelenggaraan Pada Hari Jumat:

Pada hari Jumat, khatib Jumat memanjatkan doa Istisqa’ di akhir khutbah Jumat. Selama doa ini, para jamaah dan khatib Jumat mengangkat tangan lebih tinggi dari biasanya.

4. Pelaksanaan pada Hari Sabtu/Ahad:

Jika hujan belum turun setelah doa Istisqa’ pada Jumat, maka pada pagi hari Sabtu atau Ahad setelah matahari terbit (syurūq), salat Istisqa’ diadakan secara khusus. Salat ini dapat dilakukan di tanah lapang/area terbuka atau di dalam masjid.

5. Salat Istisqa’ Dilakukan:

Imam memimpin salat Istisqa’ sebanyak dua rakaat dengan pembacaan yang jelas (jahr). Tidak ada azan dan iqamah. Tidak ada takbīrāt zawāid seperti dalam salat ‘idain, hanya seperti pelaksanaan salat Jumat.

6. Khutbah Pendek:

Setelah salat, imam memberikan khutbah singkat di atas mimbar. Khutbah ini dapat diberikan sebelum atau setelah salat Istisqa’. Selama khutbah, imam memperbanyak istighfar (memohon ampun) di sela-sela khutbahnya.

7. Doa Bersama:

Di akhir khutbah, imam dan jamaah mengangkat tangan tinggi-tinggi dan berdoa bersama. Salah satu contoh doa yang dapat dibaca adalah doa yang mencakup permohonan hujan dan rahmat Allah. Misalnya doa di bawah ini:

الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ مَالِكِ يَوْمِ الدِّيْنِ.

لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ يَفْعَلُ مَا يُرِيْدُ.

اللَّهُمَّ أَنْتَ اللَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ. أَنْتَ الْغَنِيُّ وَنَحْنُ الْفُقَرَاءُ. أُنْزِلْ عَلَيْنَا الْغَيْثَ وَاجْعَلْ مَا أَنْزَلْتَ لَنَا قُوَّةً وَبَلَاغًا إِلَى حِيْنٍ.

اللَّهُمَّ اسْقِ عِبَادَكَ وَبَهَائِمَكَ وَانْشُرْ رَحْمَتَكَ وَأَحْيِ بَلَدَكَ الْمَيِّتَ. اللَّهُمَّ اسْقِنَا غَيْثًا مُغِيْتًا مَرِيْئًا طَبَقًا مَرِيعًا غَدَقًا عَاجِلًا غَيْرَ رَائِثٍ.

8. Perubahan Pakaian:

Setelah doa bersama, imam dan jamaah membalikkan bagian luar sorban/selendang mereka menjadi bagian dalam. Bagian sorban/selendang yang kanan dipindahkan ke kiri. Setelah itu, semua mengusapkan kedua tangan di wajah.

9. Penutup Salat:

Imam turun dari mimbar dan kembali menghadap jamaah.

Dengan mengikuti tata cara ini, masyarakat dapat menjalankan salat Istisqa’ dengan mudah dan berharap atas pertolongan dari Allah untuk mengatasi cuaca ekstrem atau kekeringan yang mereka alami. Salat Istisqa’ adalah bentuk doa dan tindakan spiritual yang menunjukkan ketergantungan manusia kepada Allah dalam menghadapi musibah cuaca yang ekstrem.

Referensi:

Keputusan MTT PP Muhammadiyah dalam Muktamar Tarjih XX tahun 1976 di Garut; dan Fatwa-Fatwa MTT PP Muhammadiyah dalam buku-buku Tanya Jawab Agama.

Tags: kemarau panjangmajelis tarjih dan tajdidmuhammadiyahtata cara sholat istisqa'
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Muhammadiyah Berikan 20 Kader PCIM Mesir Beasiswa Pendidikan

Next Post

Mandat Catur Darma, MDMC Dorong Kampus Muhammadiyah Tangguh Bencana melalui Pembentukan Relawan

Baca Juga

Bambang Setiaji Ungkap Tiga Manifestasi Program Kampus Berdampak di PTMA
Berita

Majukan Bangsa Lewat Riset, Muhammadiyah Dorong Kampus Jadi Agen Perubahan

25/07/2025
Hukum Orang Tua yang Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anaknya
Artikel

Status Nasab dan Tanggung Jawab Anak Hasil Zina Ketika Orang Tua Menikah dan Kemudian Bercerai

24/07/2025
Lima Tips Agar Tidak Mudah Tersulut Emosi
Artikel

Khutbah Jumat: Larangan Berbangga Diri dengan Dosa

24/07/2025
Belum Aqiqah, Apakah Anak Sudah Diakui dalam Syariat?
Artikel

Belum Aqiqah, Apakah Anak Sudah Diakui dalam Syariat?

20/07/2025
Next Post
Mandat Catur Darma, MDMC Dorong Kampus Muhammadiyah Tangguh Bencana melalui Pembentukan Relawan

Mandat Catur Darma, MDMC Dorong Kampus Muhammadiyah Tangguh Bencana melalui Pembentukan Relawan

Papua Alami Krisis Pangan, Anwar Abbas Ajak Pemerintah dan Kaum Muslimin Lebih Proaktif

Impor Tidak Bisa Diandalkan Jangka Panjang, Perlu Diversifikasi Pangan Lokal untuk Kedaulatan Pangan

Apakah Benar Nabi Muhammad Saw tidak Bisa Membaca dan Menulis (Ummiy)?

Apakah Benar Nabi Muhammad Saw tidak Bisa Membaca dan Menulis (Ummiy)?

BERITA POPULER

  • Cerita Sekretaris PWM Jatim Diminta Pemuka Agama Katolik Mendirikan Kampus Muhammadiyah di Papua Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Status Nasab dan Tanggungjawab Anak Hasil Zina Ketika Orang Tua Tidak Menikah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KOKAM dan Polri Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Buka Seleksi Beasiswa Al-Azhar Mesir 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bolehkah Menikahi Perempuan dalam Kondisi Hamil?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Pesan Haedar Nashir untuk KOKAM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Sakit Muhammadiyah Berkembang Pesat, Haedar Nashir: Itu Kita Bangun Di Atas Sistem Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Uang Hasil Monetisasi Konten Digital itu Halal?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.