MUHAMMADIYAH.OR.ID, JAKARTA – Calon Kapolri Listyo Sigit Prabowo berencana mewajibkan anggota Polri untuk mengikuti kajian kitab kuning. Mengaji kitab kuning dinilai sebagai salah satu cara untuk mencegah berkembangnya paham terorisme dan radikalisme. Listyo mengaku gagasan tersebut berasal dari masukan para ulama.
Sekretaris PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengapresiasi rencana tersebut lantaran menambah pengetahuan agama. Namun Mu’ti belum sepenuhnya yakin dengan kajian kitab kuning, polisi nantinya bisa menangani persoalan-persoalan keagamaan khususnya Islam.
“Mewajibkan polisi memahami kitab kuning itu sebuah kebijakan yang perlu diapresiasi. Akan tetapi, belum tentu menjamin polisi dapat menangani masalah-masalah keagamaan Islam dengan baik dan benar,” kata Mu’ti pada Jumat (22/1).
Mu’ti menambahkan bahwa Polri memang harus meningkatkan wawasan dan pengetahuan tentang ajaran dan gerakan Islam. Sebab menurutnya, Polri selama ini cenderung melihat Islam dari satu sudut pandang sehingga kadang keliru dalam mengambil tindakan.
Selain itu, Mu’ti juga mengingatkan bahwa kitab kuning sendiri memiliki banyak warna pemikiran dari yang kiri hingga paling kanan. Karenanya, jika ingin merealisasikan rencana ini harus dipersiapkan dari berbagai sisi. “Harus dipersiapkan dengan seksama dari sisi pilihan kitab kuning, pembimbing, dan relevansi,” tuturnya. (ilham)