MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA – “Sebagaimana kita ketahui bahwa masalah wakaf bukanlah hal yang asing di dalam perjalanan umat Islam dan juga termasuk Persyarikatan Muhammadiyah di Indonesia maupun ormas-ormas lain yang punya peran penting di dalam memberdayakan dan menyejahterakan masyarakat dan umat ini,” ujar Syafiq A. Mughni, Ketua PP Muhammadiyah.
Menurutnya saat ini kita perlu mengkaji kembali, memperdalami persoalan-persoalan baik mengenai konsep wakaf tunai maupun aplikasinya serta tantangan-tantangan yang akan dihadapi bersama.
“Karena pemerintah telah meluncurkan program ini dan tentu kita sebagai bagian dari bangsa ini dan sebagian dari civil society di Indonesia masing-masing punya kepentingan untuk memanfaatkan dana dari masyarakat dari umat ini supaya memberikan dampak yang sangat positif bagi kehidupan umat di masa-masa yang akan datang,” jelas Syafiq dalam Pengajian Bulanan PP Muhammadiyah, Jumat (12/2).
Persoalan wakaf ini, dalam sejarahnya telah ada sejak zaman Rasulullah saw. Bahkan dalam hadis yang sangat terkenal dalam dunia perwakafan menceritakan bagaimana Umar Bin Khattab mewakafkan yang ada di Khaibar untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkannya.
Dijelaskan Syafiq, pada masa-masa itu tentu belum ada formulasi yang lebih jelas atau peraturan-peraturan yang lebih pasti agar wakaf ini bisa dimanfaatkan secara lebih optimal untuk masyarakat. Peran-peran individual masih sangat penting di dalam pengelolaannya.
Meski begitu, menurutnya kita cukup beruntung dengan adanya pengetahuan dan buku-buku yang ditulis oleh para ilmuan Muslim yang sedikit banyak menjadi rujukan bagaimana perjalanan wakaf pada zaman itu. Misalnya, Abu Yusuf telah menulis sebuah buku kitabul al-kharaj. Kitab ini ditulis untuk merespon permintaan Khlaifah harun al-Rasyid tentang ketentuan-ketentuan agama Islam yang membahas masalah perpajakan, pengelolaan pendapatan, dan pembelanjaan publik termasuk wakaf di dalamnya.
“Kemudian kita juga punya Khazanah bagaimana wakaf tunai itu bermula pada zaman Turki Utsmani kira-kira pada abad ke-15. Jadi kita punya dokumen yang cukup berharga bahwa pada saat itulah paling tidak sudah ada jenis yang disebut dengan wakaf tunai,” kata Syafiq.
Hits: 5