MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA – Dengan framework Fikih Al-Maun, Muhammadiyah menegaskan pandangan Islam tidak diskrimintif pada kaum difable , sebab Allah tidak menilai manusia berdasarkan pada struktur anatomi.
“Karena mereka juga memiliki potensi untuk berkontribusi secara nyata dalam kemajuan di segala bidang. Hal tersebut diwujudkan dalam pemenuhan dan perlindungan hak-hak difabel dalam berbagai dimensi,” jelas Mohamad Mas’udi Sekretaris Majelis Tarjih PP Muhammadiyah dalam Penutupan Munas Tarjih ke 31 pada Ahad (20/12).
Mas’udi juga menjelaskan dalam hal ibadah, pengadaan fasilitas peribadatan harus memerhatikan kebutuhan difabel. Sedangkan dalam tata cara praktis ibadah, Majelis Tarjih menekankan prinsip menghilangkan kemudharatan, memudahkan, dan menggembirakan.
Selain ibadah, Fikih ini juga disusun untuk memenuhi dan melindungi hak-hak difabel yang berkaitan dengan persoalan hukum dan muamalah, hak tumbuh kembang, dan hak sipil yang meliputi aksesbilitas semua fasilitas yang mereka butuhkan seperti layanan hukum, lapangan kerja, berpatisipasi dalam politik, pendidikan, keagamaan, dan lain-lain.
Majelis Tarjih Muhammadiyah juga mengusulkan kepada pembuat peraturan perundangan agar menggunakan kata “Difabel” untuk menggantikan kata “Disabilitas” atau “Cacat”.
Juga mendorong pimpinan Amal Usaha Muhammadiyah untuk menjamin aksesibilitas difabel dalam bidang pendidikan, kesehatan, masjid dan semua praktik atau aktivitas keagamaan.
Hits: 7